Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menjelaskan batas minimal harta curian yang mengharuskan pemotongan tangan pencuri, yaitu seperempat dinar atau lebih. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa potong tangan tidak dilakukan kecuali untuk curian senilai seperempat dinar atau lebih. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan, sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38)
Dalil dari Hadits:
Hadits Nabi ﷺ dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) seperempat dinar atau lebih." (HR. Al-Bukhari no. 6789, Muslim no. 1684)
Kaitan dengan Ulama:
Atsar dari 'Aisyah ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in banyak yang berpegang dengan batasan ini, di antaranya:
- Umar bin Al-Khattab dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma (diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra)
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa'
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad
- Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa batas minimal pencurian yang mengharuskan potong tangan adalah seperempat dinar atau tiga dirham.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal harta curian yang mengharuskan pemotongan tangan. Perbedaan ini dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dan lainnya:
- Pendapat Jumhur (mayoritas ulama): Batasnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham. Ini adalah pendapat Umar, Ali, Aisyah, dan para sahabat lainnya. Di antara ulama yang berpegang dengan ini: Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits Aisyah di atas yang disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhari dan Muslim.
- Pendapat yang mengatakan batasnya sepuluh dirham: Ini diriwayatkan dari sebagian ulama Kufah, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih.
- Pendapat yang mengatakan tidak ada batasan minimal: Ini diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri dan Imam Al-Auza'i dalam salah satu riwayat, bahwa tangan dipotong untuk pencurian berapapun nilainya, berdasarkan keumuman ayat. Namun pendapat ini disanggah oleh hadits Aisyah yang membatasi dengan seperempat dinar.
Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (10/255) berkata: "Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur, karena hadits Aisyah shahih dan tidak ada hadits lain yang lebih kuat darinya. Adapun yang berpendapat tanpa batasan, mereka telah menyelisihi hadits shahih ini."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah penetapan batas ini adalah agar hukuman potong tangan tidak diterapkan untuk perkara sepele, karena ini adalah hukuman berat yang hanya pantas untuk harta yang dianggap berharga oleh syariat.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (12/104) menjelaskan bahwa seperempat dinar itu setara dengan tiga dirham pada masa itu, dan ini adalah standar yang diakui syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang wanita dari suku Makhzumiyah yang mencuri. Keluarga wanita tersebut ingin menghindarkan hukuman potong tangan darinya, lalu mereka mengutus Usamah bin Zaid untuk meminta syafaat kepada Rasulullah ﷺ.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أُسَامَةُ، أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟! إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
"Wahai Usamah, apakah engkau memberi syafaat dalam perkara hudud (hukuman) dari hukum-hukum Allah?! Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena jika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; dan jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya."
Kemudian beliau bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
"Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Al-Bukhari no. 3475, Muslim no. 1688)
Hikmah: Hukuman Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan batasan syariat (seperempat dinar) adalah ketetapan yang tidak boleh dilanggar, baik untuk meringankan maupun memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Batas minimal pencurian yang mengharuskan potong tangan adalah seperempat dinar atau tiga dirham (sekitar 1,125 gram emas atau nilainya).
- Hukuman potong tangan hanya berlaku dengan syarat-syarat ketat: pencuri baligh, berakal, sadar, dan harta yang dicuri dari tempat penyimpanan yang layak.
- Hukuman ini adalah ketetapan Allah yang mengandung hikmah besar: menjaga harta manusia dan memberi efek jera.
- Kita tidak boleh meremehkan hukum Allah atau berusaha menghalanginya dengan syafaat, sebagaimana teguran Nabi ﷺ kepada Usamah.
- Bagi yang tidak berwenang menegakkan hukum, kita cukup mengimani syariat ini dan mengamalkannya sesuai kemampuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.