Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan batas minimal harta curian yang mengharuskan pemotongan tangan pencuri, yaitu seperempat Dinar (sekitar 1,125 gram emas) atau lebih. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Aisyah radhiyallahu 'anha dan menjadi pegangan mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad. Hikmahnya adalah Islam sangat menjaga harta dan menetapkan hukuman dengan batas yang jelas agar tidak mudah dijatuhkan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38)
Ayat ini memerintahkan pemotongan tangan pencuri secara mutlak, namun batasan minimal harta curian dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ.
2. Hadits terkait:
Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) seperempat Dinar atau lebih." (HR. Al-Bukhari no. 6789, Muslim no. 1684)
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan An-Nasa'i no. 4925) adalah atsar (perkataan) Aisyah yang sejalan dengan sabda Nabi ﷺ tersebut.
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa batas pemotongan tangan adalah seperempat Dinar atau tiga dirham, berdasarkan hadits Aisyah ini.
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan dari 'Urwah bin Az-Zubair bahwa batas pemotongan tangan adalah seperempat Dinar.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (meski Ibn Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, pendapat ini masyhur dari Imam Ahmad).
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal harta curian yang mengharuskan pemotongan tangan. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa riwayat yang tampak berbeda. Mari kita simak:
Pendapat Pertama: Seperempat Dinar atau tiga dirham
Ini adalah pendapat:
- Aisyah radhiyallahu 'anha (sebagaimana dalam hadits di atas)
- Umar bin Al-Khaththab dan Ali bin Abi Thalib (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)
- Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur
Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) yang telah disebutkan di atas. Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Pendapat Kedua: Tidak ada batasan minimal (sedikit atau banyak tetap dipotong)
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah. Beliau berpendapat bahwa tangan pencuri dipotong meskipun mencuri harta yang sedikit, selama barang tersebut bernilai dan disimpan di tempatnya. Pendapat ini berdasarkan keumuman ayat Al-Ma'idah: 38.
Analisis Ulama:
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini adalah dalil yang paling kuat karena marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) dan disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhari dan Muslim. Adapun riwayat-riwayat yang menyebutkan batasan lain, kebanyakan adalah atsar (perkataan sahabat) yang tidak sampai kepada Nabi ﷺ.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka berpendapat dengan batas seperempat Dinar. Beliau juga menyebutkan bahwa pendapat ini yang lebih kuat karena didukung oleh hadits shahih.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah penetapan batas ini adalah agar hukuman tidak mudah dijatuhkan. Karena memotong tangan adalah hukuman yang sangat berat, maka syaratnya pun harus jelas dan tegas.
Mengapa batas ini penting?
Karena hukuman potong tangan adalah hukuman yang sangat berat, Islam menetapkan batas yang jelas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Ini menunjukkan keadilan Islam dalam menetapkan hukuman. Selain itu, batas ini juga menjaga harta benda masyarakat dari pencurian, namun tetap memberikan ruang bagi keringanan dalam perkara-perkara yang kecil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin Abdul Aziz (salah seorang khalifah Bani Umayyah yang dikenal zuhud, meski beliau tidak termasuk dalam daftar ulama rujukan, kisah ini menunjukkan penerapan praktis), beliau sangat berhati-hati dalam menegakkan hukum potong tangan. Beliau memerintahkan para gubernurnya untuk tidak terburu-buru memotong tangan seseorang hingga jelas benar bahwa harta yang dicuri mencapai batas minimal dan semua syarat terpenuhi.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para ulama dan pemimpin sangat berhati-hati dalam menegakkan hukuman. Mereka lebih memilih untuk membebaskan seseorang yang ragu daripada menjatuhkan hukuman yang keliru. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan oleh para ulama: "Had (hukuman) itu gugur dengan adanya syubhat (keraguan)."
Kesimpulan Praktis
- Batas minimal pencurian yang mengharuskan potong tangan adalah seperempat Dinar emas (sekitar 1,125 gram) atau tiga dirham perak, menurut pendapat jumhur ulama.
- Hukuman potong tangan adalah hukuman yang sangat berat, sehingga syarat-syaratnya harus dipenuhi dengan ketat: pelaku baligh, berakal, mencuri dari tempat simpanan, dan harta mencapai nishab.
- Hikmah penetapan batas adalah menjaga keadilan dan mencegah kesewenang-wenangan dalam menjatuhkan hukuman.
- Kita sebagai muslim harus menjauhi segala bentuk pencurian, baik yang kecil maupun besar, karena Allah Maha Melihat dan akan membalas setiap perbuatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.