Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4920 tentang Hukuman potong tangan bagi pencuri seperempat dinar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 4920 dari 'Aisyah رضي الله عنها menegaskan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri baru berlaku jika barang yang dicuri mencapai nilai seperempat dinar (1/4 dinar emas) atau lebih. Ini adalah batas minimal (nishab) yang ditetapkan syariat, bukan angka yang dibuat-buat manusia. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat menjadikan hadits ini sebagai dalil utama penentuan nishab pencurian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pemotongan Pencuri, dari jalur Ma'mar → Ibnu Syihab (az-Zuhri) → 'Amrah → 'Aisyah رضي الله عنها. Redaksi ini merupakan perkataan 'Aisyah sendiri (mauquf secara lafazh), namun hukumnya marfu' kepada Nabi ﷺ karena tidak mungkin diucapkan berdasarkan akal.

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah رضي الله عنها dengan lafazh: "لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا" — "Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada (nilai) seperempat dinar atau lebih."

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi utama dalam sanad ini, dan An-Nasa'i menyebutkan bab khusus tentang perbedaan riwayat darinya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil jumhur.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa ini menjadi pegangan mayoritas ulama.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan hikmah syariat dalam menetapkan nishab.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menetapkan batas minimal harta yang bila dicuri menyebabkan hukuman potong tangan, yaitu seperempat dinar emas. Dinar adalah mata uang emas dalam syariat Islam. Seperempat dinar setara sekitar 1,0625 gram emas (karena 1 dinar = 4,25 gram emas menurut standar yang dipakai para ulama seperti Ibn Khaldun dan disepakati dalam kajian fiqih muamalah klasik).

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits 'Aisyah ini sebagai landasan utama. Keduanya berpendapat nishab pencurian adalah seperempat dinar atau senilai tiga dirham perak.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat nishabnya adalah satu dinar atau sepuluh dirham. Namun jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) menguatkan pendapat seperempat dinar berdasarkan hadits 'Aisyah ini yang shahih dan sharih (tegas).
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur juga berpegang pada seperempat dinar, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qudamah (murid dan pengikut mazhabnya) — meskipun Ibn Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, pendapat Ahmad ini dinukil oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan: "Hadits ini adalah dalil yang paling kuat dan paling jelas tentang nishab seperempat dinar, dan tidak ada yang menandinginya."
  5. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas salaf) berpegang pada hadits ini, dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
  6. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmahnya: syariat menjaga harta dengan batas yang jelas, sehingga hukuman berat (potong tangan) hanya dijatuhkan pada pencurian yang mencapai nilai tertentu — ini menunjukkan keadilan dan rahmat Allah dalam hukum-Nya.

Perbedaan pendapat:

  • Abu Hanifah: nishab 1 dinar atau 10 dirham.
  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad): nishab 1/4 dinar atau 3 dirham.
  • Dalil jumhur lebih kuat karena hadits 'Aisyah ini shahih, sharih, dan tidak ada yang menentangnya secara tegas. Maka pendapat yang rajih adalah seperempat dinar.

Catatan penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku untuk pencurian barang yang nilainya di bawah nishab. Ini adalah bentuk rahmat dan kehati-hatian syariat dalam menerapkan hukuman hudud.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Amrah binti Abdurrahman (seorang tabi'iyah yang faqih, murid 'Aisyah) pernah ditanya tentang nishab pencurian. Ia menjawab dengan tegas berdasarkan apa yang ia dengar langsung dari 'Aisyah رضي الله عنها: "Seperempat dinar atau lebih." 'Amrah adalah salah satu perempuan yang paling memahami fiqih dari 'Aisyah, dan az-Zuhri — salah satu imam tabi'in — meriwayatkan darinya dengan penuh kepercayaan. Ini menunjukkan betapa para salaf menjaga sanad ilmu dari sumber yang paling otoritatif, yaitu istri Nabi ﷺ sendiri.

Hikmah: Ilmu agama ini dibangun di atas riwayat yang terpercaya dan pemahaman yang dalam, bukan sekadar opini. Para tabi'in seperti az-Zuhri dan 'Amrah menjadi jembatan antara generasi sahabat dan umat setelahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab pencurian adalah seperempat dinar emas (sekitar 1,0625 gram emas) atau senilai dengannya dalam mata uang lain.
  2. Hukuman potong tangan hanya berlaku jika barang yang dicuri mencapai nishab ini, dengan syarat-syarat lain yang telah dijelaskan para ulama (seperti pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi, barang berada dalam penjagaan, dan lain-lain).
  3. Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur: Malik, Syafi'i, dan Ahmad, berdasarkan hadits 'Aisyah ini.
  4. Bagi kaum muslimin: jagalah harta dengan cara yang halal, dan ketahuilah bahwa syariat ini dibangun di atas keadilan dan rahmat.
  5. Bagi penuntut ilmu: pelajarilah fiqih hudud dari kitab-kitab para ulama yang mu'tabar, dan jangan mengambil hukum dari sumber yang tidak terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?