Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4916 tentang Hukuman potong tangan pencuri minimal seperempat dinar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri baru diterapkan apabila nilai barang yang dicuri mencapai seperempat dinar (sekitar 1,125 gram emas murni) atau lebih. Ini adalah batas minimal (nishab) yang telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ dan dipahami oleh para ulama sebagai syarat wajibnya hukuman potong tangan. Hikmahnya adalah untuk menjaga keadilan dan tidak memberatkan hukuman bagi pelanggaran kecil.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللهِ ۗ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan, sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini memerintahkan hukuman potong tangan, namun tidak menjelaskan batas minimal barang curian. Maka Rasulullah ﷺ yang menjelaskannya melalui sabda beliau.

2. Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4916), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) seperempat dinar atau lebih." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dasar bagi Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama dalam menetapkan nishab pencurian. Imam Malik juga berpendapat senada, yaitu seperempat dinar atau tiga dirham. Pendapat ini bersumber dari pemahaman Az-Zuhri dan Amrah binti Abdurrahman yang meriwayatkan hadits ini dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal (nishab) barang curian yang mengharuskan potong tangan. Namun pendapat yang paling kuat dan didukung oleh dalil yang shahih adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama:

1. Pendapat Jumhur Ulama (Asy-Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah):

Nishab pencurian adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak atau senilai salah satunya. Dalilnya adalah hadits 'Aisyah di atas yang tegas menyebutkan "seperempat dinar". Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas dan tidak ada hadits shahih lain yang menentangnya. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada pendapat ini.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah:

Beliau berpendapat bahwa nishab pencurian adalah sepuluh dirham (sekitar 29,75 gram perak). Pendapat ini berdasarkan riwayat dari sebagian sahabat dan logika bahwa hukuman potong tangan tidak boleh diterapkan pada barang yang sedikit. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih yang tegas menyebutkan seperempat dinar.

3. Pendapat Imam Malik:

Dalam riwayat yang masyhur, Imam Malik berpendapat nishabnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham, sebagaimana pendapat jumhur. Namun ada juga riwayat lain yang menyebutkan beliau berpendapat sebesar seperempat dinar saja.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat jumhur, karena hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha ini shahih dan jelas. Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan batas ini sebagai bentuk rahmat dan keadilan, agar hukuman tidak diterapkan pada kesalahan kecil yang tidak sampai merugikan harta secara signifikan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' juga menjelaskan bahwa ukuran seperempat dinar ini adalah ukuran yang telah ditetapkan syariat, dan kita wajib berpegang padanya meskipun nilai mata uang berubah. Yang penting adalah nilai emasnya, bukan nominal mata uang tertentu.

Hikmah penetapan nishab ini:

  1. Menjaga keadilan - hukuman berat hanya untuk kejahatan yang signifikan.
  2. Mencegah penyalahgunaan hukum - tidak mudah menjatuhkan hukuman potong tangan.
  3. Memberikan kesempatan bertaubat bagi pelaku kesalahan kecil.
  4. Menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan proporsionalitas hukuman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang wanita dari suku Makhzumiyah yang mencuri. Keluarga wanita tersebut khawatir ia akan dihukum potong tangan, maka mereka mengutus Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma untuk meminta keringanan kepada Rasulullah ﷺ.

Ketika Usamah menyampaikan permintaan itu, wajah Rasulullah ﷺ berubah dan beliau bersabda:

أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟

"Apakah engkau memberi syafaat (keringanan) dalam hukuman hudud dari hukum-hukum Allah?"

Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa apabila orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman padanya."

Lalu beliau bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

"Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah kisah ini:

  1. Hukum Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
  2. Namun batas minimal (nishab) tetap diberlakukan sebagai bentuk keadilan.
  3. Syafaat tidak boleh diberikan untuk menggugurkan hukuman hudud setelah perkara sampai ke penguasa.
  4. Kesungguhan Nabi ﷺ dalam menegakkan keadilan meskipun terhadap keluarganya sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab pencurian adalah seperempat dinar emas (sekitar 1,125 gram emas) atau tiga dirham perak, atau senilai salah satunya.
  2. Hukuman potong tangan hanya berlaku jika barang curian mencapai nishab dan memenuhi syarat-syarat lainnya (seperti diambil secara sembunyi-sembunyi, bukan karena syubhat, dan barangnya masih dimiliki korban).
  3. Tidak boleh menjatuhkan hukuman potong tangan untuk pencurian di bawah nishab; pelakunya tetap dikenai ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim) dan wajib mengembalikan barang atau menggantinya.
  4. Hukum ini adalah syariat Allah yang harus kita imani dan terima dengan penuh kepasrahan, meskipun kita tidak sepenuhnya memahami hikmahnya.
  5. Bagi yang mencuri, hendaknya segera bertaubat, mengembalikan barang curian, dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?