Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4915 tentang Hukuman potong tangan pencuri minimal sepertiga dinar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan batas minimal harta curian yang mengharuskan hukuman potong tangan bagi pencuri, yaitu sepertiga dinar atau setengah dinar ke atas. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan nishab (batas minimal) ini, namun hadits ini menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan hukum pidana Islam tentang pencurian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits:

Hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong kecuali untuk harga perisai, sepertiga Dinar atau setengah Dinar, atau lebih." (HR. An-Nasa'i no. 4915)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari 'Urwah dari Aisyah. Az-Zuhri adalah salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati ilmunya, dan para ulama hadits seperti Al-Bukhari dan Muslim banyak meriwayatkan darinya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang nishab (batas minimal) harta curian yang mengharuskan hukuman potong tangan. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang tampak berbeda dalam menyebutkan batasannya.

Pendapat Pertama: Seperempat Dinar atau lebih

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah yang lain:

"Tangan pencuri dipotong ketika mencuri seperempat dinar atau lebih." (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka juga menggunakan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ memotong tangan pencuri yang mencuri tameng (mijann) yang harganya tiga dirham. Dalam riwayat lain disebutkan harganya seperempat dinar.

Pendapat Kedua: Sepertiga Dinar atau setengah Dinar

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama berdasarkan hadits yang sedang kita bahas ini. Namun, para ulama hadits menilai bahwa hadits ini memiliki kelemahan dari sisi sanad karena adanya perbedaan riwayat dari Az-Zuhri.

Imam An-Nasa'i sendiri menempatkan hadits ini dalam bab "Menyebutkan Perbedaan pada Al-Zuhri" untuk menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam riwayat Az-Zuhri tentang masalah ini.

Pendapat Ketiga: Tiga Dirham atau seperempat Dinar

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam pencurian seperempat dinar atau lebih."

Dan juga hadits tentang pencurian tameng yang harganya tiga dirham.

Analisis Ulama:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang nishab pencurian ini perlu dikumpulkan dan dilihat mana yang paling shahih. Beliau cenderung kepada pendapat bahwa nishabnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham, karena hadits-hadits yang menyebutkan batasan ini lebih shahih dan lebih banyak jalurnya.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai bahwa hadits yang menyebutkan "sepertiga dinar atau setengah dinar" ini memiliki kelemahan dari sisi sanad karena terjadi idhthirab (kegoncangan) dalam riwayat Az-Zuhri. Beliau lebih memilih hadits yang menyebutkan seperempat dinar sebagai yang lebih shahih.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah nishab pencurian adalah seperempat dinar atau tiga dirham, berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak jalurnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau sangat berhati-hati dalam menerapkan hukuman potong tangan. Beliau memerintahkan para hakim untuk memeriksa dengan teliti nilai harta curian sebelum menjatuhkan hukuman. Beliau khawatir jika ada kesalahan dalam penetapan nishab, maka akan ada orang yang dihukum tanpa alasan yang benar.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam menerapkan hukum Allah, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian. Para ulama dan pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam menjatuhkan hukuman, terutama hukuman yang berat seperti potong tangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab pencurian adalah batas minimal harta curian yang mengharuskan hukuman potong tangan. Pendapat yang paling kuat adalah seperempat dinar atau tiga dirham berdasarkan hadits-hadits shahih.
  2. Hukuman potong tangan adalah hukuman yang sangat berat, sehingga para ulama sangat berhati-hati dalam menerapkannya. Mereka menetapkan syarat-syarat yang ketat, seperti:
  • Pencuri sudah baligh dan berakal
  • Mencuri dari tempat penyimpanan yang layak (hirz)
  • Tidak ada unsur syubhat (keraguan)
  • Harta curian mencapai nishab
  1. Hikmah syariat dalam menetapkan nishab adalah untuk menjaga keadilan dan tidak mudah menjatuhkan hukuman berat. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak manusia dan tidak terburu-buru dalam menghukum.
  2. Bagi kita sebagai muslim, pelajaran pentingnya adalah menjauhi perbuatan mencuri dalam bentuk apapun, karena Allah telah menetapkan hukuman yang tegas. Dan bagi yang memiliki hak, hendaknya menjaga hartanya dengan baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.