Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4913 tentang Hukuman potong tangan bagi pencuri perisai senilai lima dirham

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu, seorang pencuri memotong tangan karena mencuri perisai senilai lima dirham. Ini menjadi dalil bahwa batas minimal (nishab) harta curian yang mewajibkan potong tangan adalah seperempat dinar atau setara tiga dirham ke atas, dan lima dirham sudah memenuhi syarat tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits terkait:

Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

"Tidak dipotong tangan seorang pencuri kecuali pada (pencurian) seperempat dinar atau lebih." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi hadits ini, murid langsung Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
  • Imam an-Nasa'i meriwayatkan dalam Sunan-nya, Kitab Qath'us Sariq.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama tentang nishab pencurian.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kesepakatan ulama bahwa nishab adalah seperempat dinar.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa nyata di masa Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Seorang pria mencuri "mijan" (perisai kecil dari kulit atau kayu). Perisai itu dinilai lima dirham. Karena nilainya sudah mencapai nishab, maka tangan pencuri dipotong.

Pemahaman ulama tentang nishab:

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang perlu diperhatikan:

  1. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat nishab pencurian adalah seperempat dinar (sekitar 1,06 gram emas) atau tiga dirham perak. Dalilnya hadits Aisyah di atas dan hadits Anas ini.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Anas ini menunjukkan bahwa pada masa Abu Bakr, nilai lima dirham sudah cukup untuk memotong tangan. Ini menguatkan pendapat jumhur bahwa nishabnya tiga dirham atau seperempat dinar.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan hikmah syariat ini: potong tangan bukan sekadar hukuman, tetapi penjagaan terhadap harta dan kehormatan manusia. Nishab ditetapkan agar hukuman ini tidak berlaku untuk pencurian kecil yang bisa terjadi karena kelalaian.
  4. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa syarat potong tangan meliputi: (a) harta mencapai nishab, (b) diambil dari tempat penyimpanan (hirz), (c) bukan harta syubhat (milik bersama/keluarga), (d) pencuri bukan dalam keadaan darurat kelaparan.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat nishabnya adalah sepuluh dirham (satu dinar), berdasarkan hadits lain. Namun jumhur — termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — menguatkan pendapat seperempat dinar/tiga dirham karena hadits Aisyah lebih shahih dan tegas.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat jumhur dan menjelaskan bahwa hadits Anas ini adalah praktik sahabat yang menjadi ijma' sukuti (kesepakatan diam) di masa Abu Bakr.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur (seperempat dinar atau tiga dirham) karena didukung hadits shahih dari Aisyah dan praktik sahabat di masa Abu Bakr sebagaimana hadits Anas ini.

Story Telling

Dikisahkan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — seorang Tabi'in mulia, murid Anas bin Malik — bahwa ia mendengar langsung dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun.

Anas berkata: "Seorang pria mencuri sebuah perisai pada masa Abu Bakr. Perisai itu dinilai lima dirham. Maka Abu Bakr memerintahkan agar tangannya dipotong."

Hikmah kisah ini:

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata tentang pentingnya kejujuran dan menjauhi khianat: "Sesungguhnya iman itu bukanlah angan-angan, tetapi apa yang tertanam di hati dan dibuktikan oleh amal." Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak main-main dalam menegakkan hukum Allah, sekalipun nilai harta yang dicuri relatif kecil. Mereka memahami bahwa keamanan masyarakat dibangun di atas keadilan yang tegas.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hukuman hudud adalah rahmat tersembunyi — mencegah kejahatan besar dengan hukuman tegas pada kejahatan kecil.

Kesimpulan Praktis

  1. Nishab pencurian menurut jumhur ulama adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak. Jika harta yang dicuri kurang dari itu, tidak ada potong tangan, tetapi tetap ada hukuman ta'zir (sesuai kebijakan hakim).
  2. Syarat potong tangan tidak hanya nilai harta, tetapi juga: harta diambil dari tempat penyimpanan (hirz), bukan milik bersama, dan pencuri tidak dalam keadaan darurat.
  3. Hikmah syariat ini adalah menjaga harta, kehormatan, dan ketenteraman masyarakat. Islam tidak main-main dalam melindungi hak milik.
  4. Bagi kita awam: jauhi segala bentuk pencurian — sekecil apa pun — karena itu pintu kehinaan. Dan jaga amanah dalam pekerjaan, keluarga, dan masyarakat.
  5. Bagi yang bertaubat: pintu taubat selalu terbuka sebelum hukuman ditegakkan. Namun jika sudah sampai ke hakim, hukuman hudud tidak bisa digugurkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?