Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4911 tentang Hukuman potong tangan bagi pencuri perisai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah memotong tangan pencuri karena mencuri sebuah mijan (perisai kecil). Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil adanya nisab (batas minimal) harta curian yang menyebabkan hukuman potong tangan, yaitu seperempat dinar atau senilai dengannya. Imam An-Nasa'i memberi catatan bahwa penyebutan "mijan" dalam riwayat ini dianggap khatha' (keliru) pada sisi sanad/penyebutannya, sementara riwayat lain yang lebih kuat menyebutkan "mijan" memang tsabit di kitab shahih dengan lafaz lain. Yang jelas: hukuman potong tangan hanya berlaku bila mencapai nisab, bukan pada setiap pencurian.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 38)

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Dalil Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه, diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Potong Tangan Pencuri, Bab: Jumlah yang Jika Dicuri oleh Pencuri, Tangan Mereka Dipotong (no. 4911).

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَنَفِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَذَا خَطَأٌ ‏.‏

Terjemahan: "Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah ﷺ memotong (tangan pencuri) karena sebuah perisai. Abu 'Abdur-Rahman (An-Nasa'i) berkata: Ini adalah kesalahan."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما dan Aisyah رضي الله عنها dengan lafaz: "قَطَعَ النَّبِيُّ ﷺ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ" — "Nabi ﷺ memotong tangan karena perisai yang harganya tiga dirham." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Keterangan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil nisab pencurian seperempat dinar, dan bahwa perisai (mijan) tersebut nilainya tiga dirham, yang setara dengan seperempat dinar pada masa itu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukuman potong tangan tidak berlaku pada harta yang kurang dari nisab.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan pentingnya nisab sebagai syarat, karena syariat Islam menutup pintu hukuman had pada perkara yang samar.

Penjelasan Rinci

1. Makna umum hadits.

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menetapkan hukuman potong tangan terhadap pencuri yang mencuri sebuah mijan (perisai kecil). Dalam riwayat lain yang lebih masyhur di Shahihain, disebutkan nilainya tiga dirham. Para ulama sepakat bahwa ini menjadi dalil bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku pada setiap pencurian, melainkan hanya bila mencapai nisab tertentu.

2. Nisab pencurian menurut para ulama.

  • Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — berpendapat nisabnya adalah seperempat dinar (setara ± 1,0625 gram emas) atau tiga dirham perak. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dan Aisyah di atas.
  • Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menetapkan batas ini untuk menjaga keadilan dan mencegah hukuman had pada perkara yang kecil.

3. Catatan Imam An-Nasa'i: "هَذَا خَطَأٌ" (Ini adalah kesalahan).

Imam An-Nasa'i memberi catatan bahwa penyebutan dalam sanad ini dianggap keliru. Menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, yang dimaksud adalah kekeliruan pada sebagian perawi dalam menyebutkan lafaz atau jalur periwayatan, bukan pada inti hukumnya. Sebab inti hukum (potong tangan karena mijan) tetap tsabit dalam Shahihain dari jalur yang lebih kuat. Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala memuji ketelitian Imam An-Nasa'i dalam mengkritisi sanad, dan justru kritik ini menunjukkan keilmuan beliau dalam hadits.

4. Syarat-syarat potong tangan.

Para ulama dari daftar — seperti Ibnu Qudamah (disebut oleh Ibnu Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam), Ibnu Hajar, dan An-Nawawi — menyebutkan syarat potong tangan:

  • Harta mencapai nisab (seperempat dinar atau tiga dirham).
  • Harta tersebut berada dalam penjagaan (hirz).
  • Bukan harta syubhat (milik bersama/keluarga dekat).
  • Pencuri sudah baligh dan berakal.
  • Tidak ada paksaan atau kebutuhan darurat.

5. Perbedaan pendapat.

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah menambahkan syarat nilai minimal sepuluh dirham dalam sebagian riwayat, namun pendapat yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah seperempat dinar / tiga dirham, karena hadits mijan ini shahih dan jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, seorang pencuri dihadapkan kepadanya karena mencuri. Umar bertanya tentang nilai barang yang dicuri. Ketika diketahui nilainya kurang dari nisab, Umar tidak memotong tangannya, tetapi memberi hukuman ta'zir (pelajaran). Sikap ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ tentang nisab dengan sangat teliti, dan tidak tergesa-gesa menerapkan hukuman had pada perkara yang belum memenuhi syarat. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam kitab-kitab fiqih seperti Al-Mughni dan dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in).

Hikmahnya: syariat Islam sangat menjaga keadilan. Hukuman had hanya ditegakkan bila benar-benar memenuhi syarat, karena hukuman had tidak bisa ditarik kembali dan merupakan hak Allah yang harus ditegakkan dengan ilmu, bukan emosi.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan hanya berlaku bila harta curian mencapai nisab, yaitu seperempat dinar atau tiga dirham (setara nilai tersebut pada zaman kita).
  2. Hadits Anas bin Malik ini — meski Imam An-Nasa'i memberi catatan khatha' pada sanadnya — tetap memiliki dasar yang kuat dari riwayat Shahihain.
  3. Seorang Muslim hendaknya menjaga amanah dan menjauhi pencurian, karena itu termasuk dosa besar.
  4. Bila terjadi perselisihan dalam memahami hukum, kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah — bukan kepada opini pribadi.
  5. Bila ada kasus nyata, serahkan kepada pengadilan syariah yang berkompeten, bukan diselesaikan sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?