Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sunnah di atas hewan tunggangan saat dalam perjalanan, dan beliau tidak selalu menghadap kiblat. Hal ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu, khususnya shalat sunnah saat safar, dan menjadi dalil dari ayat Al-Qur'an bahwa Allah mengetahui arah mana pun hamba-Nya menghadap.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 115
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Terjemahan: "Maka ke mana saja kamu menghadap, di situlah wajah Allah."
Hadits:
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 491, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dalam Kitab Shalat, Bab Keadaan yang Diperbolehkan Menghadap Selain Kiblat.
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar, meskipun tidak menghadap kiblat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama sepakat shalat sunnah saat safar boleh dilakukan di atas kendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ biasa melakukan shalat sunnah di atas tunggangan, dan ini merupakan kekhususan dalam safar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ shalat di atas hewan tunggangan ketika beliau dalam perjalanan dari Makkah menuju Madinah. Ayat yang diturunkan berkenaan dengan hal ini adalah QS. Al-Baqarah [2]: 115, yang menegaskan bahwa ke mana pun seseorang menghadap, di situ ada wajah Allah (yakni Allah mengetahui dan menerima ibadah tersebut).
Pemahaman Ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa shalat sunnah saat safar boleh dilakukan di atas kendaraan, dan tidak wajib menghadap kiblat. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Adapun shalat wajib, tetap harus menghadap kiblat dan turun dari kendaraan jika memungkinkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan shalat sunnah dalam safar. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat tersebut turun sebagai jawaban atas keraguan sebagian sahabat tentang arah kiblat dalam perjalanan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyatakan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat sunnah di atas tunggangan tanpa menghadap kiblat, dan ini adalah sunnah yang tetap dalam safar. Beliau juga menegaskan bahwa shalat wajib tidak boleh dilakukan di atas kendaraan kecuali dalam keadaan darurat.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat sunnah di atas kendaraan boleh dilakukan, baik menghadap kiblat maupun tidak, selama dalam safar. Ini juga menjadi pendapat Ishaq bin Rahuyah.
Perbedaan Pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa shalat sunnah di atas kendaraan hanya boleh jika menghadap kiblat. Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan tanpa menghadap kiblat, berdasarkan hadits ini dan ayat yang mendukungnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika dalam perjalanan, beliau shalat sunnah di atas untanya tanpa menghadap kiblat, dan beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melakukan hal ini." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa para sahabat mengamalkan sunnah ini dengan penuh keyakinan, karena mereka tahu bahwa Allah Maha Mengetahui dan Maha Menerima ibadah hamba-Nya di mana pun mereka menghadap.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan fleksibel. Dalam safar, Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya untuk tetap beribadah meskipun dalam kondisi yang tidak memungkinkan menghadap kiblat. Ini menunjukkan rahmat Allah yang luas.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah saat safar boleh dilakukan di atas kendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak.
- Shalat wajib tetap harus menghadap kiblat dan dilakukan dengan turun dari kendaraan jika memungkinkan.
- Ayat QS. Al-Baqarah [2]: 115 menjadi dalil bahwa Allah menerima ibadah hamba-Nya di mana pun mereka menghadap, selama dilakukan dengan niat yang benar.
- Hendaknya kita bersyukur atas keringanan yang Allah berikan dalam safar, dan tetap menjaga shalat dalam kondisi apa pun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.