Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4899 tentang Larangan syafaat dalam hukuman hadd dan keadilan hukum

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa hukum hadd (hukuman yang telah ditetapkan Allah) tidak boleh diintervensi, dibela, atau dimaafkan karena kedudukan sosial seseorang. Rasulullah ﷺ menolak syafaat Usamah bin Zaid untuk wanita Makhzumiyah yang mencuri, lalu menegaskan bahwa kehancuran umat-umat sebelumnya justru terjadi karena mereka membeda-bedakan hukum antara orang terhormat dan orang lemah. Prinsipnya: keadilan Islam berlaku sama untuk semua, bahkan seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, hukuman tetap ditegakkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pemotongan Pencuri, no. 4899, dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok bahwa syafaat dalam hukum hadd haram hukumnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada masa penaklukan Makkah (Fathu Makkah), dan wanita Makhzumiyah itu termasuk keluarga bangsawan Quraisy.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai landasan bahwa hukum Allah tidak boleh ditegakkan secara diskriminatif.

Penjelasan Rinci

Latar belakang peristiwa:

Seorang wanita dari Bani Makhzum — salah satu kabilah bangsawan Quraisy — melakukan pencurian. Kaum Quraisy sangat gelisah karena jika hukum ditegakkan, nama besar kabilah mereka akan tercoreng. Mereka mencari siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah ﷺ. Mereka memilih Usamah bin Zaid, karena beliau adalah orang yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ (dijuluki hibbu Rasulillah).

Sikap Rasulullah ﷺ:

Ketika Usamah berbicara, Rasulullah ﷺ langsung menegur dengan pertanyaan tegas:

أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

"Apakah kamu memberi syafaat dalam salah satu hukuman hadd yang ditentukan Allah?"

Ini bukan kemarahan pribadi, tetapi penegasan prinsip. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa syafaat dalam urusan hudud dilarang karena berarti menolak atau meringankan hukum yang sudah Allah tetapkan, dan itu termasuk bentuk melampaui batas.

Khutbah dan prinsip keadilan:

Rasulullah ﷺ kemudian berdiri berkhutbah di hadapan manusia dan menyatakan sebab kehancuran umat sebelumnya:

إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

"Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa jika seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika seorang yang lemah mencuri, mereka melaksanakan hukuman kepadanya."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 38 diturunkan dan diterapkan tanpa pandang bulu. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa keadilan yang diskriminatif adalah pintu kehancuran suatu kaum.

Penegasan dengan sumpah:

وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

"Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya."

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah penegasan puncak: bahkan putri Nabi sendiri tidak akan diberi pengecualian. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengutamakan kepentingan keluarga di atas hukum Allah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama dalam daftar sepakat bahwa hadd tidak boleh diintervensi dengan syafaat. Perbedaan hanya pada detail teknis: apakah syafaat yang dilarang mencakup semua hudud atau hanya setelah perkara sampai kepada penguasa. Ibnu Hajar merinci bahwa larangan ini berlaku ketika perkara sudah sampai kepada hakim/penguasa. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: syafaat dalam hudud haram secara mutlak setelah perkara dilaporkan, karena itu berarti menentang hukum Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, wanita Makhzumiyah tersebut tetap menjalani hukuman hadd. Aisyah radhiyallahu 'anha — perawi hadits ini — menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah ﷺ tidak gentar menghadapi tekanan kaum bangsawan Quraisy. Usamah bin Zaid, yang sangat dicintai Nabi, pun tidak mendapat pengecualian. Ini menjadi pelajaran abadi bagi umat Islam: kedekatan seseorang dengan pemimpin tidak boleh menjadi alat untuk lolos dari hukum Allah. Az-Zuhri dan Urwah bin Az-Zubair meriwayatkan kisah ini agar umat setelahnya memahami bahwa keadilan adalah ruh syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum hadd yang telah Allah tetapkan tidak boleh diintervensi, dibela, atau diringankan karena kedudukan sosial, kekayaan, atau kedekatan dengan penguasa.
  2. Syafaat dalam urusan hudud — setelah perkara sampai kepada penguasa — haram hukumnya.
  3. Keadilan harus ditegakkan sama rata: orang terhormat dan orang lemah diperlakukan sama di hadapan hukum Allah.
  4. Kehancuran umat terdahulu disebabkan oleh diskriminasi hukum, bukan karena kekurangan sumber daya atau jumlah.
  5. Kedekatan dengan orang saleh tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?