Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4891 tentang Hukuman potong tangan berlaku sama bagi siapa pun

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil yang sangat agung tentang tegaknya keadilan dan penegakan hukum Allah ﷻ secara merata, tanpa pandang bulu. Nabi ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa meskipun pelakunya adalah orang yang paling dicintai beliau, yaitu putri beliau sendiri, Fatimah radhiyallahu 'anha, hukum potong tangan bagi pencuri tetap harus ditegakkan. Ini mengajarkan bahwa syariat Allah tidak bisa dikalahkan oleh rasa kasihan, hubungan keluarga, atau kedudukan sosial.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4891) dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, sehingga derajatnya shahih dan disepakati keshahihannya.

Dalil Al-Qur'an tentang hukum potong tangan pencuri:

Allah ﷻ berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan, sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38)

Hadits terkait:

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa orang-orang Quraisy merasa resah tentang seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata, "Siapa yang berani berbicara kepada Rasulullah ﷺ tentang dia?" Mereka berkata, "Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah ﷺ." Maka Usamah pun berbicara kepada beliau. Rasulullah ﷺ bersabda:

يَا أُسَامَةُ، أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟ ... إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

"Wahai Usamah, apakah engkau memberi syafaat (pembelaan) untuk melanggar salah satu hukum Allah? ... Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena apabila ada orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila ada orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Al-Bukhari no. 3475, Muslim no. 1688)

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung pelajaran yang sangat dalam tentang keadilan dalam Islam. Mari kita rinci beberapa poin penting:

  1. Kisah Wanita Makhzumiyah: Wanita ini berasal dari keluarga terpandang Bani Makhzum, salah satu klan Quraisy yang mulia. Ia mencuri, lalu dibawa ke hadapan Nabi ﷺ. Karena takut akan hukuman, ia mencari perlindungan kepada Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, dengan harapan beliau akan memberikan syafaat (keringanan) agar hukum tidak dijatuhkan.
  2. Sikap Tegas Nabi ﷺ: Nabi ﷺ menolak permintaan syafaat tersebut dengan sangat tegas. Beliau bersabda, "Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya." Ini adalah pernyataan yang sangat kuat. Fatimah adalah anak kandung beliau, buah hati, dan orang yang paling beliau cintai. Namun, dalam urusan hukum Allah, tidak ada kompromi.
  3. Pelajaran dari Imam Ibnu Hajar al-Asqalani: Dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari), Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memberikan syafaat (pembelaan) untuk menggugurkan atau meringankan hukuman had (hukuman yang sudah ditetapkan Allah) setelah perkara tersebut diangkat kepada penguasa. Namun, jika perkara itu belum sampai ke penguasa, maka dianjurkan untuk menutupinya dan menasihati pelaku agar bertobat. Ini adalah pendapat yang kuat dari para ulama.
  4. Pelajaran dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hikmah dari penegakan hukum ini adalah untuk menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan di muka bumi. Jika hukum hanya ditegakkan kepada orang lemah dan dibiarkan bagi orang kuat, maka kejahatan akan merajalela dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan hilang.
  5. Pelajaran dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di: Dalam tafsirnya, As-Sa'di menjelaskan bahwa hukuman potong tangan ini adalah nakal (siksaan yang membuat jera) dari Allah. Hukuman ini sangat berat, namun di baliknya ada hikmah yang besar, yaitu menjaga harta, kehormatan, dan keamanan masyarakat. Hukuman ini juga menjadi penghapus dosa bagi pelaku jika ia bertobat dengan sungguh-sungguh.
  6. Sebab Kehancuran Umat Terdahulu: Nabi ﷺ menjelaskan bahwa kehancuran umat-umat sebelum kita adalah karena mereka tidak adil dalam menegakkan hukum. Mereka memotong tangan orang miskin yang mencuri, tetapi membiarkan orang bangsawan yang mencuri. Inilah penyakit favoritisme dan nepotisme yang merusak tatanan masyarakat.

Story Telling

Ada sebuah kisah yang sangat terkenal tentang keadilan Umar bin Abdul Aziz, salah seorang khalifah Bani Umayyah yang dikenal sangat zuhud dan adil. Suatu ketika, putranya sendiri terbukti melakukan kesalahan yang menuntut hukuman. Meskipun hatinya sangat berat, Umar bin Abdul Aziz tetap menegakkan hukum atas putranya. Beliau berkata, "Wahai anakku, demi Allah, aku sangat mencintaimu. Tetapi aku lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak akan membiarkanmu melanggar hukum Allah hanya karena engkau adalah anakku." Kisah ini menunjukkan bagaimana para pemimpin Islam yang saleh meneladani sikap Nabi ﷺ dalam menegakkan keadilan, bahkan terhadap orang yang paling mereka cintai.

Kesimpulan Praktis

  1. Iman kepada Keadilan Allah: Kita harus yakin bahwa hukum Allah adalah yang paling adil dan paling baik untuk manusia.
  2. Tidak Ada Pilih Kasih: Dalam menegakkan kebenaran dan hukum, kita tidak boleh membedakan orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, keluarga atau orang lain.
  3. Menjauhi Syafaat yang Salah: Kita tidak boleh membela atau meminta keringanan untuk seseorang yang telah terbukti melanggar hukum Allah, terutama jika perkara tersebut sudah diangkat ke penguasa.
  4. Menjaga Diri dari Perbuatan Curang: Hadits ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk menjauhi segala bentuk pencurian dan kecurangan dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun.
  5. Meneladani Nabi ﷺ: Kita harus meneladani keberanian dan ketegasan Nabi ﷺ dalam membela kebenaran, meskipun harus berhadapan dengan orang yang kita cintai.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.