Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4890 tentang Hukuman potong tangan bagi pencuri perhiasan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita pada masa Nabi ﷺ meminjam perhiasan (dengan akad pinjam-meminjam/‘ariyah), lalu ia mengingkari dan menyimpannya seolah menjadi miliknya. Nabi ﷺ menawarkan jalan taubat dan pengembalian barang beberapa kali, namun ia menolak, sehingga akhirnya hukuman potong tangan ditegakkan. Ini menunjukkan bahwa tindakan mengkhianati amanah pinjaman bisa tergolong pencurian yang wajib dipertanggungjawabkan, dan bahwa hukuman had hanya dijatuhkan setelah tegaknya bukti serta adanya kesempatan bertaubat dan mengembalikan hak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya, Kitab Memotong Pencuri, Bab Apa yang Menjadi Tempat Aman dan Apa yang Tidak, dari jalur Nafi‘ (mantan budak Ibnu Umar). Perawi yang disebut dalam sanad: Muhammad bin Al-Khalil, dari Syu‘aib bin Ishaq, dari ‘Ubaidillah, dari Nafi‘.

Teks hadits:

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْخَلِيلِ، عَنْ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ امْرَأَةً، كَانَتْ تَسْتَعِيرُ الْحُلِيَّ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَاسْتَعَارَتْ مِنْ ذَلِكَ حُلِيًّا فَجَمَعَتْهُ ثُمَّ أَمْسَكَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لِتَتُبْ هَذِهِ الْمَرْأَةُ وَتُؤَدِّي مَا عِنْدَهَا" مِرَارًا فَلَمْ تَفْعَلْ فَأَمَرَ بِهَا فَقُطِعَتْ.

Terjemahan: “Seorang wanita biasa meminjam perhiasan pada masa Rasulullah ﷺ, lalu ia meminjam sebagian perhiasan itu, mengumpulkannya, kemudian menahannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Hendaklah wanita ini bertaubat dan mengembalikan apa yang ada padanya,’ beberapa kali, tetapi ia tidak melakukannya, maka beliau memerintahkan agar (tangannya) dipotong.”

Dalil Al-Qur’an yang berkaitan dengan amanah dan larangan memakan harta orang lain secara batil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

(QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Terjemahan: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”

Juga firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

(QS. An-Nisa’ [4]: 58)

Terjemahan: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Adapun hadits tentang potong tangan bagi pencuri, di antaranya sabda Nabi ﷺ:

لَا قَطْعَ فِي أَقَلَّ مِنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ

Hadits ini maknanya: tidak ada potong tangan pada pencurian yang nilainya kurang dari sepuluh dirham. Makna ini disebutkan dalam kitab-kitab hadits dan dibahas oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim serta Ibnu Hajar dalam Fathul Bari ketika menjelaskan syarat nishab (batas minimal) pencurian.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh beberapa pokok penting:

Pertama: Hakikat ‘ariyah (pinjam-meminjam). Barang yang dipinjam tetap milik pemiliknya. Peminjam hanya berhak memanfaatkan, bukan memiliki. Ketika wanita itu “mengumpulkan lalu menahan” perhiasan pinjaman, ia telah mengubah amanah menjadi pengingkaran. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ dan Ibnu Qayyim dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in menjelaskan bahwa mengingkari barang pinjaman bisa berubah status menjadi ghulul (pengkhianatan) atau sariqah (pencurian) jika disertai pengambilan secara diam-diam dan pengingkaran hak.

Kedua: Syarat potong tangan. Dalam fiqih, pencurian yang wajib dipotong tangan harus memenuhi syarat: barang mencapai nishab, diambil dari tempat penyimpanan yang layak (hirz), bukan milik sendiri, dan tanpa syubhat kepemilikan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan bahwa had tidak dijatuhkan bila ada syubhat. Karena itu, dalam banyak riwayat, Nabi ﷺ menolak menjatuhkan had ketika ada keraguan.

Ketiga: Pintu taubat dibuka sebelum hukuman. Nabi ﷺ bersabda beberapa kali: “Hendaklah wanita ini bertaubat dan mengembalikan apa yang ada padanya.” Ini menunjukkan bahwa syariat mengutamakan perbaikan dan pengembalian hak sebelum hukuman ditegakkan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma‘arif dan Ibn Qayyim dalam Madarij as-Salikin menekankan bahwa taubat dan mengembalikan hak adalah jalan utama menyelesaikan kezaliman.

Keempat: Penegakan hukuman setelah penolakan. Ketika wanita itu tetap menolak, barulah Nabi ﷺ memerintahkan potong tangan. Ini menunjukkan keadilan syariat: hukuman bukan balas dendam, tetapi penegakan hak dan pencegahan kezaliman. Ibn Taymiyyah dalam Majmu‘ al-Fatawa menegaskan bahwa hukuman had adalah rahmat bagi masyarakat karena menjaga harta dan kehormatan.

Perbedaan pendapat ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memperketat syarat hirz (tempat penyimpanan) dan nishab, sementara Imam Syafi‘i dan Imam Ahmad juga menetapkan syarat serupa dengan rincian berbeda. Namun semua sepakat bahwa pencurian yang memenuhi syarat wajib dipotong tangan, dan bahwa pengingkaran amanah yang disertai pengambilan harta orang lain bisa masuk kategori pencurian. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menetapkan syarat nishab dan hirz, serta membuka pintu taubat sebelum hukuman, sebagaimana ditunjukkan hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang wanita yang biasa meminjam perhiasan dari orang lain. Ia meminjam beberapa perhiasan, lalu mengumpulkannya dan menahannya, seolah-olah menjadi miliknya. Ketika hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau tidak langsung menjatuhkan hukuman. Beliau bersabda berulang kali: “Hendaklah wanita ini bertaubat dan mengembalikan apa yang ada padanya.” Beliau memberi kesempatan, menyeru kepada kebaikan, dan membuka pintu perbaikan. Namun wanita itu tetap menolak. Barulah setelah itu beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. Kisah ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan menjadi pelajaran bahwa syariat sangat menjaga hak, namun juga sangat luas pintu taubatnya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya sering mengingatkan bahwa Allah membuka pintu taubat sebelum hukuman, dan bahwa keadilan tegak di atas rahmat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah amanah. Barang pinjaman wajib dikembalikan; menahannya adalah pengkhianatan.
  2. Segera bertaubat dan kembalikan hak. Jangan menunda perbaikan, karena kesempatan bisa tertutup.
  3. Hukuman had hanya ditegakkan setelah bukti dan syarat terpenuhi. Jangan mudah menuduh atau menjatuhkan hukuman tanpa ilmu.
  4. Harta orang lain haram diambil. Baik dengan mencuri, mengingkari pinjaman, atau cara batil lainnya.
  5. Bertaubatlah sebelum hukuman datang. Sebagaimana Nabi ﷺ membuka pintu taubat sebelum menegakkan had.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?