Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4887 tentang Hukuman potong tangan bagi pencuri yang mengingkari pinjaman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam barang milik orang lain, lalu mengingkari bahwa ia pernah meminjamnya. Perbuatan ini bukan sekadar mengingkari pinjaman, tetapi sudah masuk kategori mengambil harta orang lain secara tidak sah (mencuri), sehingga Nabi ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong. Para ulama menjelaskan bahwa hukuman hadd potong tangan berlaku karena harta tersebut sudah berada dalam penguasaannya secara tidak sah dan ia mengingkarinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang hukuman pencuri:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Memotong Pencuri, dari jalur Ma'mar dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama, dengan tambahan bahwa wanita tersebut adalah wanita Makhzumiyah yang mulia, dan ketika Usamah bin Zaid hendak memintakan syafaat untuknya, Nabi ﷺ marah dan bersabda: "Apakah engkau memintakan syafaat pada salah satu hukuman dari hukuman-hukuman Allah?" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pengingkaran terhadap barang pinjaman (juhud al-'ariyah) dihukumi sebagai pencurian jika memenuhi syarat-syaratnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa harta yang dipinjam lalu diingkari, jika mencapai nishab dan berada dalam penguasaan pelaku, maka berlaku hadd pencurian.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas bahwa syarat potong tangan adalah harta tersebut diambil secara sembunyi-sembunyi atau diingkari setelah berada dalam penguasaan, dan mencapai nishab.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan seorang wanita dari kabilah Makhzum (kabilah yang mulia di Quraisy) yang biasa meminjam barang (al-'ariyah), lalu ia mengingkari bahwa ia pernah meminjamnya. Artinya, ia mengambil manfaat barang orang lain, lalu ketika diminta kembali, ia menolak dan mengaku tidak pernah meminjam. Ini adalah bentuk pengambilan harta orang lain secara tidak sah.

Nabi ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk pencurian yang wajib dikenai hadd.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang meminjam barang lalu mengingkarinya, maka ia dihukumi sebagai pencuri dan wajib dipotong tangannya, jika harta tersebut mencapai nishab (seperempat dinar atau lebih) dan tidak ada syubhat (keraguan) yang menghalangi hadd.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa hukuman hadd tidak boleh dihapus karena syafaat, bahkan untuk orang yang mulia. Ketika Usamah bin Zaid memintakan syafaat untuk wanita Makhzumiyah itu, Nabi ﷺ marah dan bersabda: "Apakah engkau memintakan syafaat pada salah satu hukuman dari hukuman-hukuman Allah?" Kemudian Nabi ﷺ berkhutbah dan bersabda: "Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ketika orang mulia mencuri, mereka biarkan; dan ketika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukuman." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syarat potong tangan adalah:

  1. Harta tersebut mencapai nishab (seperempat dinar atau lebih).
  2. Harta tersebut berada dalam penguasaan pelaku secara tidak sah.
  3. Tidak ada syubhat (keraguan) kepemilikan.
  4. Pelaku adalah orang yang mukallaf (baligh dan berakal).

Dalam kasus wanita Makhzumiyah ini, semua syarat terpenuhi, sehingga hadd diberlakukan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengingkaran terhadap barang pinjaman tidak dihukumi sebagai pencurian yang wajib potong tangan, karena barang tersebut pada awalnya berada dalam penguasaan pelaku dengan izin pemiliknya. Namun, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika pelaku mengingkari setelah barang berada dalam penguasaannya, maka ia dihukumi sebagai pencuri dan wajib dipotong tangannya, berdasarkan hadits ini.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, karena hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan potong tangan bagi wanita yang mengingkari pinjaman. Ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi yang menyatakan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil yang jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Nabi ﷺ memerintahkan potong tangan wanita Makhzumiyah itu, keluarganya berusaha mencari syafaat. Mereka mengutus Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, yang dikenal sebagai orang yang dicintai Nabi ﷺ, untuk memintakan keringanan.

Usamah datang kepada Nabi ﷺ dan berbicara tentang wanita itu. Namun, wajah Nabi ﷺ berubah merah karena marah, dan beliau bersabda:

"Apakah engkau memintakan syafaat pada salah satu hukuman dari hukuman-hukuman Allah?"

Usamah berkata: "Wahai Rasulullah, mintakanlah ampunan untukku."

Kemudian Nabi ﷺ berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia:

"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ketika orang mulia mencuri, mereka biarkan; dan ketika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya."

(Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha)

Hikmah: Hukum Allah berlaku untuk semua orang, tanpa memandang status sosial. Keadilan harus ditegakkan, dan syafaat tidak boleh menghalangi hukuman yang telah ditetapkan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengembalikan barang pinjaman adalah kewajiban. Mengingkari pinjaman adalah bentuk pengambilan harta orang lain secara tidak sah.
  2. Hukum potong tangan berlaku bagi pencuri yang memenuhi syarat: harta mencapai nishab, diambil secara tidak sah, dan pelaku mukallaf.
  3. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Baik orang mulia maupun lemah, jika melanggar hukum Allah, harus dihukum.
  4. Syafaat tidak boleh menghalangi hukuman hadd. Ini adalah pelajaran penting bahwa hukum Allah harus dihormati di atas segala kepentingan.
  5. Bertaubatlah sebelum hukuman datang. Jika seseorang telah mengambil hak orang lain, hendaklah ia mengembalikannya dan bertaubat sebelum hukuman dunia menimpanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?