Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa urusan hukuman hadd (hukuman syar'i yang telah ditetapkan kadarnya) yang terjadi antar pribadi sebaiknya diselesaikan dengan saling memaafkan sebelum sampai kepada penguasa. Namun, jika perkara itu sudah sampai kepada pemimpin (yang berwenang menegakkan hukum), maka hukuman hadd menjadi wajib dijalankan dan tidak bisa lagi digugurkan dengan pemaafan. Hadits ini dinilai daif (lemah) oleh sebagian ulama hadits, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran utama dalam menetapkan hukum, meski maknanya sejalan dengan kaidah umum syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nur [24]: 2
```
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
```
Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Hadits terkait yang lebih kuat:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
```
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
```
"Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akhirat." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menutupi aib seorang muslim yang telah bertaubat adalah sunnah yang dianjurkan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hak Allah yang tidak menimbulkan kerusakan bagi orang lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam perkara hudud, pemaafan antar individu diperbolehkan selama belum dilaporkan kepada penguasa, karena hal itu termasuk rahmat dan kelembutan syariat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hukuman hadd adalah hak Allah yang tidak bisa digugurkan setelah sampai kepada imam (penguasa), karena menyangkut kemaslahatan umum.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung dua poin utama:
- Anjuran saling memaafkan dalam perkara hudud antar pribadi — Selama perkara tersebut belum sampai kepada penguasa, pihak yang dirugikan dianjurkan untuk memaafkan dan tidak melaporkannya. Ini adalah bentuk rahmat dan kelembutan Islam, serta menjaga kehormatan seorang muslim.
- Hukuman hadd menjadi wajib jika sudah sampai kepada penguasa — Jika perkara sudah dilaporkan kepada pemimpin yang berwenang, maka hukuman hadd harus ditegakkan dan tidak bisa digugurkan dengan pemaafan. Ini karena hadd adalah hak Allah yang berkaitan dengan kemaslahatan umum.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa dalam perkara hudud yang berkaitan dengan hak Allah, pemaafan tidak diperbolehkan setelah perkara sampai kepada hakim. Namun, sebelum sampai kepada hakim, seorang muslim dianjurkan untuk menutupi aib saudaranya dan tidak melaporkannya.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqihnya menyebutkan bahwa menutupi aib dalam perkara hudud adalah sunnah, kecuali jika pelaku adalah orang yang dikenal sering berbuat kerusakan, maka wajib dilaporkan untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hadd adalah hak Allah, dan jika sudah sampai kepada penguasa, tidak ada lagi pemaafan. Namun, jika belum sampai, maka pemaafan dan penutupan aib lebih utama selama tidak menimbulkan kerusakan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menambahkan bahwa hikmah dari aturan ini adalah menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah seseorang bermain-main dengan hukum Allah.
Status hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya dan dinilai daif oleh sebagian ulama hadits, termasuk Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil. Kelemahan ini terletak pada sanadnya, meskipun maknanya sejalan dengan kaidah umum syariat yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini hasan secara makna karena didukung oleh hadits-hadits lain yang shahih tentang menutupi aib dan pemaafan dalam hudud. Namun, mayoritas ulama hadits dalam daftar menilainya daif dari segi sanad, sehingga tidak bisa dijadikan dalil utama, meski maknanya dapat diterima sebagai penguat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah datang kepada Nabi ﷺ mengaku telah melakukan perbuatan yang berhak mendapatkan hadd. Nabi ﷺ berpaling darinya beberapa kali, lalu ketika orang itu bersikeras, Nabi ﷺ menegakkan hadd kepadanya. Setelah itu, Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat agar tidak mencela orang tersebut, karena taubatnya telah menghapus dosanya.
Kisah ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ada dua jalur: jalur pemaafan dan penutupan aib sebelum perkara sampai kepada penguasa, dan jalur penegakan hukum jika perkara sudah sampai. Ini adalah keseimbangan antara rahmat dan keadilan. (Kisah ini disebutkan dalam hadits-hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dan dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)
Kesimpulan Praktis
- Tutupilah aib saudaramu — Jika engkau mengetahui seseorang melakukan perbuatan yang berhak mendapatkan hadd, dan itu tidak menimbulkan kerusakan bagi orang lain, maka tutupilah aibnya dan nasihatilah dengan lembut.
- Selesaikan dengan pemaafan — Jika engkau menjadi pihak yang dirugikan, maafkanlah selama perkara belum sampai kepada penguasa, karena pemaafan itu lebih utama dan mendatangkan pahala.
- Hormati hukum yang ditegakkan — Jika perkara sudah sampai kepada penguasa yang berwenang, maka hukuman hadd wajib dijalankan dan tidak bisa digugurkan dengan pemaafan.
- Jangan bermain-main dengan hukum Allah — Hadd adalah hak Allah yang bertujuan menjaga kemaslahatan umum, bukan sekadar urusan pribadi.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya — Karena hadits ini dinilai daif, hendaknya merujuk kepada penjelasan ulama yang mu'tabar dalam memahami hukum hudud secara keseluruhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.