Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang seorang sahabat bernama Shafwan bin Umayyah yang tertidur di masjid dengan selendang (rida') di bawah kepalanya. Selendang itu dicuri orang, lalu Shafwan mengejar dan menangkap pencurinya, kemudian membawanya menghadap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan pemotongan tangan pencuri tersebut, tetapi Shafwan justru memaafkannya karena nilai selendangnya tidak sebanding dengan potongnya tangan seseorang. Nabi ﷺ kemudian bersabda bahwa seharusnya Shafwan mengucapkan permintaan maaf itu sebelum membawa pencuri tersebut ke hadapan beliau. Hadits ini menunjukkan bahwa setelah perkara sampai kepada hakim (penguasa), maka hukuman tetap ditegakkan, dan permintaan maaf korban tidak lagi menggugurkan hukuman had (hukuman yang ditetapkan Allah).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Hadits Terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4882), juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah dari jalur yang berbeda. Hadits ini juga tercantum dalam Musnad Imam Ahmad.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya membahas hadits ini dalam konteks bahwa setelah perkara diangkat kepada hakim, maka hak memaafkan tidak lagi berlaku. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in juga membahas hadits ini untuk menjelaskan bahwa hukuman had adalah hak Allah yang tidak bisa digugurkan oleh permintaan korban setelah sampai kepada penguasa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Hukum Pencurian dan Syaratnya
Para ulama menjelaskan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri memiliki syarat-syarat tertentu, di antaranya:
- Barang yang dicuri mencapai nishab (batas minimal), yaitu seperempat dinar atau senilai itu menurut mayoritas ulama.
- Pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
- Barang tersebut disimpan di tempat yang layak (hirz).
Dalam hadits ini, selendang Shafwan berada di bawah kepalanya saat ia tidur, sehingga tempat tersebut dianggap sebagai hirz (tempat penyimpanan) bagi selendang itu.
2. Pelajaran dari Sikap Shafwan
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sikap Shafwan yang memaafkan pencuri menunjukkan keutamaan akhlak dan sifat pemaaf seorang sahabat. Namun, Nabi ﷺ menegaskan bahwa setelah perkara itu sampai kepada beliau sebagai pemimpin, maka hukuman harus ditegakkan.
3. Hukum Memaafkan Setelah Sampai ke Hakim
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah korban bisa memaafkan pencuri setelah perkara sampai ke hakim:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah): Setelah perkara sampai kepada hakim/penguasa, maka hak memaafkan gugur. Karena hukuman had adalah hak Allah yang harus ditegakkan demi kemaslahatan umum. Ini adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits ini.
- Pendapat kedua (sebagian ulama): Korban masih bisa memaafkan selama hukuman belum dilaksanakan. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits.
4. Hikmah di Balik Hukuman
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hukuman had dalam Islam bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah meluasnya kejahatan. Jika hukuman bisa digugurkan hanya karena korban memaafkan setelah sampai ke pengadilan, maka orang-orang akan berani mencuri karena tahu bisa melobi korban untuk memaafkan.
5. Catatan Penting tentang Sanad
Imam Abu Abdurrahman (An-Nasa'i) sendiri memberikan catatan bahwa perawi bernama Asy'ats (bin Sawwar) adalah dha'if (lemah). Namun, hadits ini memiliki jalur lain yang shahih, seperti riwayat Imam Abu Dawud dari jalur yang lebih kuat. Oleh karena itu, hadits ini tetap bisa dijadikan hujjah karena memiliki penguat dari jalur lain.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz, salah seorang khalifah yang sangat adil, pernah ditanya tentang seorang pencuri yang telah diampuni oleh korban sebelum kasusnya sampai kepadanya. Beliau menjawab bahwa jika pengampunan terjadi sebelum sampai ke penguasa, maka hukuman gugur. Namun jika sudah sampai ke penguasa, maka hukuman tetap ditegakkan.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama dan pemimpin Islam sangat memperhatikan penerapan hukum Allah secara konsisten, namun tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kemaslahatan. Sikap pemaaf sangat dianjurkan dalam Islam, tetapi ketegasan hukum juga diperlukan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman potong tangan bagi pencuri adalah ketetapan Allah yang harus ditegakkan ketika syarat-syaratnya terpenuhi.
- Memaafkan sebelum sampai ke hakim adalah perbuatan mulia dan dianjurkan, sebagaimana Shafwan memaafkan pencuri selendangnya.
- Setelah perkara sampai ke hakim, maka hukuman tetap ditegakkan demi kemaslahatan umum, dan permintaan maaf korban tidak menggugurkan hukuman.
- Hadits ini mengajarkan adab bahwa kita tidak boleh menunda-nunda dalam mengambil keputusan, dan jika ingin memaafkan, lakukanlah sebelum perkara naik ke pengadilan.
- Kita harus berhati-hati dalam menilai hadits, karena sebagian riwayat memiliki kelemahan, namun hadits ini tetap shahih karena memiliki jalur lain yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.