Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan satu prinsip penting dalam hukum Islam: setelah suatu perkara diajukan kepada imam atau hakim, maka keputusan hukum harus ditegakkan dan tidak bisa dicabut atau dimaafkan oleh korban. Memaafkan itu mulia, tetapi ada waktunya, yaitu sebelum perkara sampai ke pengadilan. Jika sudah sampai ke tangan pemimpin, maka kewajiban menegakkan hukum Allah ﷻ lebih diutamakan demi kemaslahatan umum, bukan sekadar kepentingan pribadi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Memotong Pencuri, Bab Seorang Pria Memaafkan Pencuri Setelah Dia Datang Kepada Imam, nomor 4879. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad, dari sahabat Shafwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu.
Berikut adalah teks hadits dalam bahasa Arab beserta artinya:
Teks Arab (bagian penting):
قَالَ " فَلَوْلاَ كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ يَا أَبَا وَهْبٍ " . فَقَطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
Artinya: Beliau ﷺ bersabda: "Mengapa kamu tidak melakukan itu (memaafkan) sebelum kamu membawanya kepadaku, wahai Abu Wahb?" Maka Rasulullah ﷺ tetap memotong (tangan pencuri tersebut).
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38)
Ayat ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri adalah ketetapan Allah yang harus ditegakkan, dan tidak bisa digugurkan oleh maaf perorangan setelah perkara tersebut diangkat kepada penguasa.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ditegakkannya hukum hudud (hukuman yang telah ditetapkan Allah) tidak gugur dengan pemaafan dari korban setelah perkara sampai kepada imam. Di antara ulama yang membahasnya adalah Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam masalah hukuman hadd (hukuman yang sudah ditetapkan syariat), terdapat perbedaan antara hak Allah dan hak manusia.
Pertama, jika pencurian itu belum dilaporkan kepada imam atau hakim, maka korban boleh memaafkan pencuri tersebut. Ini karena hak untuk menuntut atau menggugurkan tuntutan ada di tangan korban. Memaafkan pada tahap ini adalah perbuatan yang sangat terpuji.
Kedua, jika perkara itu sudah sampai kepada imam atau hakim, maka kewajiban menegakkan hukum Allah menjadi prioritas. Imam tidak boleh mencabut hukuman tersebut meskipun korban sudah memaafkan. Ini karena hukuman hadd bukan hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga untuk menjaga keamanan masyarakat secara umum dan mencegah meluasnya kejahatan.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa apabila seorang pencuri telah dihadapkan kepada penguasa dan kesaksian telah ditegakkan, maka tidak ada pemaafan yang bisa menggugurkan hukuman. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hukuman hudud adalah hak Allah yang ditegakkan untuk kemaslahatan umum. Jika hak Allah sudah terkait, maka pemaafan individu tidak berlaku lagi.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' juga menjelaskan bahwa dalam masalah ini, para ulama membedakan antara hak pribadi dan hak Allah. Jika perkara sudah sampai ke pengadilan, maka hak Allah lebih dominan, sehingga hukuman harus ditegakkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah ditanya tentang masalah ini dan beliau menjelaskan bahwa jika pencuri sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, maka hukuman tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dibatalkan oleh pemaafan korban.
Hikmah dari aturan ini adalah agar hukum tidak menjadi mainan. Jika setiap orang bisa membatalkan hukuman setelah perkara sampai ke pengadilan, maka keadilan tidak akan tegak dan orang-orang akan bermain-main dengan hukum. Ini justru akan merugikan masyarakat luas.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan Rasulullah ﷺ dalam menegakkan hukum. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, suatu ketika ada seorang wanita dari suku Makhzum yang mencuri. Orang-orang ingin syafaat agar wanita itu tidak dipotong tangannya. Mereka meminta Usamah bin Zaid yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ untuk berbicara.
Maka Usamah pun berbicara kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda dengan wajah yang serius:
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟
"Apakah engkau memberi syafaat (keringanan) dalam hukuman hudud dari hukuman-hukuman Allah?"
Kemudian beliau ﷺ berdiri dan berkhutbah:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa apabila orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian beliau ﷺ menegaskan bahwa demi Allah, jika Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya beliau akan memotong tangannya.
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dan penegakan hukum dalam Islam. Tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin, terhormat atau tidak. Hukum Allah harus ditegakkan secara adil.
Kesimpulan Praktis
Beberapa pelajaran yang bisa kita ambil dari hadits ini:
- Memaafkan itu mulia, tetapi harus dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu sebelum perkara diajukan kepada imam atau hakim.
- Hukum Allah harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Ini adalah prinsip keadilan dalam Islam.
- Jangan menunda-nunda dalam menyelesaikan masalah. Jika kita berniat memaafkan, segeralah memaafkan sebelum perkara menjadi rumit.
- Ketika berhadapan dengan hukum, kita harus tunduk dan patuh, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Ini adalah bagian dari keimanan kita kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Bagi para pemimpin dan hakim, mereka harus tegas dalam menegakkan hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh intervensi atau tekanan siapa pun.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.