Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menahan seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan (pencurian) untuk keperluan pemeriksaan, kemudian membebaskannya karena tidak terbukti. Ini menjadi dalil bahwa penahanan sementara untuk penyelidikan (tuhmah) dibolehkan dalam syariat, namun tidak boleh dilanjutkan tanpa bukti. Hukum potong tangan hanya berlaku setelah terbukti secara sah, bukan sekadar karena kecurigaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 4876):
Teks Arab hadits sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ حَبَسَ رَجُلاً فِي تُهْمَةٍ ثُمَّ خَلَّى سَبِيلَهُ
Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Sa'id bin Masruq, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin al-Mubarak, dari Ma'mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ menahan seorang pria karena suatu tuduhan (tuhmah), kemudian beliau membebaskannya."
Ayat terkait tentang keadilan dan larangan menghukum tanpa bukti:
QS. Al-Hujurat [49]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
Hadits terkait tentang menolak hukuman had dengan adanya syubhat:
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
ادْرَءُوا الْحُدُودَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Terjemahan: "Tolaklah hukuman-hukuman had dari kaum muslimin selama kalian mampu." (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh al-Maram dan dihasankan oleh sebagian ulama; maknanya diperkuat oleh kaidah-kaidah fiqih dari Ibn Qayyim dan Ibn Taymiyyah).
Kaitan ulama:
- Abdullah bin al-Mubarak (perawi dalam sanad ini) adalah ulama yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits dan dikenal zuhud serta wara'.
- Imam an-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap bab-bab hukum pidana Islam.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hukuman had harus gugur dengan adanya syubhat (keraguan), dan penahanan hanya boleh untuk keperluan penyelidikan, bukan untuk menyiksa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki sanad yang kuat: Bahz bin Hakim dari ayahnya (Hakim bin Mu'awiyah) dari kakeknya (Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiyallahu 'anhu), seorang sahabat Nabi ﷺ. Imam an-Nasa'i menempatkannya dalam Kitab Qath'us Sariq (Kitab Memotong Pencuri), bab tentang menguji pencuri dengan pukulan dan penjara. Ini menunjukkan bahwa bab tersebut membahas prosedur hukum sebelum eksekusi had.
Makna "tuhmah" (تُهْمَة):
Yaitu tuduhan atau kecurigaan yang belum terbukti. Rasulullah ﷺ menahan orang tersebut bukan untuk menghukum, tetapi untuk memeriksa dan memastikan apakah benar ia melakukan pencurian. Setelah tidak ada bukti yang cukup, beliau membebaskannya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanabilah seperti Al-Mughni dan Al-Khallal dalam Al-Jami' — menyatakan bahwa imam (penguasa) boleh menahan seseorang yang dicurigai untuk keperluan pemeriksaan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan hak-hak manusia. Namun penahanan ini bersifat sementara dan bukan hukuman.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah: "Hukuman had gugur dengan adanya syubhat." Beliau juga menegaskan bahwa penahanan (al-habs) dalam syariat Islam bukanlah hukuman pokok, melainkan sarana untuk mencegah kerusakan dan memastikan keadilan. Jika tuduhan tidak terbukti, maka wajib membebaskan.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa penguasa boleh menahan tersangka dalam kasus pidana untuk kepentingan penyelidikan, tetapi tidak boleh menahannya tanpa batas atau menyiksanya. Jika bukti tidak ada, ia harus dibebaskan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (ketika membahas hadits-hadits terkait) menegaskan bahwa menahan seseorang karena tuduhan adalah boleh jika ada maslahat, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukum tanpa bukti.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitabnya menekankan pentingnya keadilan dan larangan menghukum berdasarkan prasangka. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya penahanan sementara untuk kemaslahatan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda tentang batas waktu penahanan. Namun yang paling kuat — sesuai dalil dan kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim dan Ibn Taymiyyah — adalah bahwa penahanan hanya boleh selama diperlukan untuk penyelidikan, dan wajib dibebaskan jika tidak ada bukti. Hukuman potong tangan tidak boleh dijatuhkan hanya karena kecurigaan, karena had gugur dengan syubhat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang pria yang dicurigai mencuri. Beliau ﷺ memerintahkan agar ia ditahan sementara untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti yang cukup, beliau membebaskannya. Ini menunjukkan keadilan Nabi ﷺ yang tidak tergesa-gesa dalam menghukum, dan betapa beliau sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman had.
Dalam kisah lain, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menahan seseorang karena tuduhan, lalu membebaskannya setelah tidak ada bukti — sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat yang dinukil oleh Ibn Qayyim dalam Al-Turuq al-Hukmiyyah. Ini menjadi contoh bagi para pemimpin setelahnya.
Kesimpulan Praktis
- Penahanan sementara untuk penyelidikan dibolehkan dalam syariat, tetapi hanya sebatas kebutuhan dan tidak boleh menjadi hukuman.
- Hukuman had (seperti potong tangan) tidak boleh dijatuhkan berdasarkan kecurigaan, melainkan harus ada bukti yang sah (pengakuan, saksi, atau bukti kuat).
- Kaidah "had gugur dengan syubhat" harus dipegang teguh oleh setiap penegak hukum Islam.
- Keadilan dan kehati-hatian adalah prinsip utama dalam menetapkan hukuman, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ.
- Bagi kita sehari-hari: jangan mudah menuduh atau menghukum orang lain berdasarkan prasangka. Jika ada keraguan, tanyakan dan periksa dengan adil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.