Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi), bahwa Nabi ﷺ pernah menahan beberapa orang karena adanya tuduhan (tuhmah). Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau hakim boleh menahan seseorang sementara untuk keperluan penyelidikan, bukan sebagai hukuman, melainkan untuk menegakkan keadilan dan mencegah seseorang melarikan diri sebelum terbukti bersalah atau tidak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Qath'us Sariq (Memotong Tangan Pencuri), Bab Imtihan as-Sariq bidh-Dharb wal-Habs.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ حَبَسَ نَاسًا فِي تُهْمَةٍ
Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Ibnul Mubarak, dari Ma'mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ menahan beberapa orang karena tuduhan."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip keadilan dan larangan menghukum tanpa bukti:
QS. Al-Hujurat [49]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap bab hukum penahanan dalam kasus tuduhan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menahan seseorang karena tuduhan dibolehkan oleh syariat selama untuk kemaslahatan penyelidikan, bukan sebagai hukuman.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa penahanan sementara (al-habsu fil tuhmah) adalah bagian dari siyasah syar'iyyah yang bertujuan menjaga ketertiban.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ath-Thuruq al-Hukmiyyah membahas secara panjang lebar tentang kebolehan penahanan dalam rangka penyelidikan (al-habsu li at-tuhmah) dan membedakannya dari hukuman penjara yang bersifat tetap.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki sanad yang melibatkan beberapa perawi penting:
- Bahz bin Hakim — seorang tabi'in yang meriwayatkan dari ayahnya, Hakim bin Mu'awiyah.
- Hakim bin Mu'awiyah — meriwayatkan dari ayahnya, yaitu Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi, seorang sahabat Nabi ﷺ.
- Ma'mar bin Rasyid — perawi terkenal dari Bashrah/Yaman.
- Abdullah bin al-Mubarak — salah satu ulama besar dalam daftar rujukan, dikenal sebagai ahli hadits dan zuhud.
- Abu Usamah (Hammad bin Usamah) — perawi tsiqah.
- Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam — guru Imam an-Nasa'i.
Makna "tuhmah" (تُهْمَة):
Tuhmah berarti tuduhan atau kecurigaan. Dalam konteks hukum Islam, ini adalah keadaan di mana seseorang dicurigai melakukan kejahatan, tetapi belum ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman.
Pemahaman ulama:
Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menahan orang yang dicurigai bukan untuk menghukum, tetapi untuk:
- Mencegah pelaku melarikan diri
- Memudahkan proses penyelidikan
- Menjaga kemaslahatan umum
Beliau juga menegaskan bahwa penahanan ini bersifat sementara dan tidak boleh berlarut-larut tanpa bukti.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang kebolehan al-habsu fil tuhmah (penahanan karena tuduhan). Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat demikian.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa penahanan ini harus dilakukan oleh pihak yang berwenang (hakim/pemerintah), bukan oleh individu secara sembarangan.
Perbedaan pendapat:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penahanan karena tuduhan hanya boleh dilakukan jika ada bukti kuat atau pengakuan, bukan sekadar kecurigaan.
- Imam Malik berpendapat bahwa penahanan boleh dilakukan untuk kemaslahatan, tetapi tidak boleh menjadi kebiasaan yang menzalimi.
- Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i membolehkan penahanan sementara untuk penyelidikan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits ini.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Ahmad, asy-Syafi'i, dan didukung oleh Ibnul Qayyim serta Ibnu Hajar) bahwa penahanan sementara karena tuduhan dibolehkan dengan syarat:
- Ada indikasi kuat (bukan sekadar prasangka)
- Dilakukan oleh pihak berwenang
- Tidak berlarut-larut tanpa kejelasan
- Bertujuan menegakkan keadilan, bukan menzalimi
Story Telling
Dikisahkan bahwa Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi (kakek dari perawi hadits ini) adalah seorang sahabat yang datang kepada Nabi ﷺ untuk bertanya tentang berbagai perkara. Dalam sebuah riwayat, beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah menahan beberapa orang yang dicurigai melakukan kesalahan. Penahanan ini bukanlah hukuman, melainkan langkah awal untuk memastikan kebenaran.
Abdullah bin al-Mubarak — yang disebut dalam sanad hadits ini — dikenal sebagai ulama yang sangat hati-hati dalam meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Aku tidak meriwayatkan hadits kecuali dari orang yang aku percaya." Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki kedudukan yang kuat dari sisi periwayatan.
Ibnul Qayyim menceritakan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menahan seseorang karena tuduhan, lalu setelah terbukti tidak bersalah, beliau membebaskannya dan meminta maaf. Ini menunjukkan bahwa penahanan karena tuduhan adalah bagian dari siyasah syar'iyyah yang bertujuan menjaga keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Penahanan karena tuduhan dibolehkan dalam syariat Islam, tetapi hanya oleh pihak berwenang dan untuk tujuan penyelidikan, bukan hukuman.
- Tidak boleh menghukum seseorang tanpa bukti. Tuduhan saja tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman had (seperti potong tangan), tetapi cukup untuk melakukan penyelidikan.
- Keadilan harus ditegakkan. Penahanan sementara harus diikuti dengan proses hukum yang adil dan transparan.
- Hati-hati dengan prasangka. Islam melarang berburuk sangka tanpa dasar. Penahanan hanya boleh dilakukan jika ada indikasi kuat, bukan sekadar kecurigaan kosong.
- Bertaqwalah dalam memimpin. Jika kita diberi amanah sebagai pemimpin atau hakim, gunakan kewenangan penahanan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menzalimi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.