Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang adab yang sangat penting: menjaga privasi dan tidak mengintip rumah orang lain. Nabi ﷺ memberikan pelajaran tegas kepada seorang Badui yang mengintip dari celah pintu, bahwa tindakan mengintip itu sangat tercela hingga pantas mendapat hukuman. Namun, perlu dipahami bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah bentuk pengajaran dan bukan berarti boleh mencungkil mata tanpa proses yang benar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa menegakkan keadilan dan melindungi privasi adalah perkara yang serius dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 4858)
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
> أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا، أَتَى بَابَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَلْقَمَ عَيْنَهُ خُصَاصَةَ الْبَابِ فَبَصُرَ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ فَتَوَخَّاهُ بِحَدِيدَةٍ أَوْ عُودٍ لِيَفْقَأَ عَيْنَهُ فَلَمَّا أَنْ بَصُرَ انْقَمَعَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ " أَمَا إِنَّكَ لَوْ ثَبَتَّ لَفَقَأْتُ عَيْنَكَ "
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna. Imam Bukhari meriwayatkannya dalam Kitab Ad-Diyat (Bab: Man Nazhara fi Baiti Qaumin fa Faqa'u 'Ainahu la Dhiyata Lahu).
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat." (QS. An-Nur [24]: 27)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memberikan hukuman yang setimpal bagi orang yang mengintip, sebagai bentuk ta'dib (pendidikan) dan pencegahan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa orang yang mengintip tanpa izin telah melakukan pelanggaran serius, dan pemilik rumah berhak mencegahnya dengan cara yang tegas.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga adab meminta izin dan tidak mengintip, karena hal itu bisa menimbulkan fitnah dan pelanggaran hak.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Larangan Mengintip (Tajassus) dan Menjaga Privasi
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa mengintip rumah orang lain adalah perbuatan yang sangat dilarang. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa mengintip termasuk bagian dari tajassus (mencari-cari aib orang) yang dilarang dalam Al-Qur'an. Allah berfirman:
> وَلَا تَجَسَّسُوا
"Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain." (QS. Al-Hujurat [49]: 12)
2. Hukuman yang Setimpal bagi Pengintip
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah mata pengintip boleh dicungkil sebagai hukuman. Namun, mayoritas ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukuman tersebut adalah bentuk ta'dib (hukuman pendidikan) yang boleh dilakukan oleh pemilik rumah untuk mencegah bahaya, bukan sebagai hukuman qishash yang wajib. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perkataan Nabi ﷺ "jika kamu tetap melakukannya, aku akan mencungkil matamu" adalah bentuk peringatan keras, dan bukan perintah untuk dilakukan secara mutlak oleh setiap orang.
3. Adab Meminta Izin
Hadits ini juga mengajarkan adab meminta izin. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa seseorang yang hendak masuk rumah orang lain hendaknya meminta izin maksimal tiga kali. Jika tidak diizinkan, hendaknya kembali. Mengintip dari celah pintu adalah kebalikan dari adab ini.
4. Ketegasan dalam Menjaga Hak
Nabi ﷺ mengajarkan bahwa seorang muslim berhak menjaga privasi dan keamanan rumahnya. Sikap tegas Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa perkara privasi bukanlah perkara sepele. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa rumah adalah tempat yang dilindungi, dan tidak boleh ada orang lain yang melihat ke dalamnya tanpa izin.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang Badui (Arab kampung) datang ke pintu rumah Nabi ﷺ. Ia lalu mengintip dari celah pintu untuk melihat ke dalam. Saat itu, Nabi ﷺ sedang berada di dalam rumah dan melihat mata orang itu mengintip. Beliau ﷺ lalu mengambil sebatang besi atau kayu dan bergerak ke arah mata pengintip itu untuk mencungkilnya. Ketika orang Badui itu menyadari bahwa beliau ﷺ mendekat, ia segera mundur. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Jika engkau tetap diam (tidak mundur), niscaya aku akan mencungkil matamu."
Hikmah dari kisah ini:
- Nabi ﷺ mengajarkan bahwa mengintip adalah pelanggaran berat yang harus dicegah dengan tegas.
- Meskipun beliau ﷺ berniat mencungkil, beliau tidak benar-benar melakukannya karena orang itu sudah mundur. Ini menunjukkan bahwa hukuman hanya diberikan jika pelanggaran benar-benar terjadi.
- Kisah ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin atau kepala rumah tangga harus berani menjaga kehormatan dan privasi keluarganya.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jangan pernah mengintip rumah atau privasi orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan alat-alat modern.
- Biasakan meminta izin sebelum masuk rumah orang lain, maksimal tiga kali, dan jika tidak diizinkan maka kembalilah.
- Jaga privasi keluarga dan rumah kita dengan cara yang baik dan tegas, tanpa melanggar syariat.
- Jika melihat orang mengintip, kita berhak mencegahnya dengan cara yang tegas, namun tetap dalam batas syariat dan tidak berlebihan.
- Hindari tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain) dalam segala bentuknya, karena itu dilarang dalam Al-Qur'an dan hadits.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.