Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4855 tentang Ketentuan diat dan qisas dalam surat Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam kitab Qisas, berisi tentang surat Nabi ﷺ kepada 'Amr bin Hazm ketika beliau mengutusnya ke Najran. Surat itu memuat ayat Al-Qur'an tentang kewajiban menunaikan akad, serta ketentuan diyat (tebusan) pembunuhan: satu jiwa senilai seratus unta. Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab qisas dan diyat, dan menunjukkan perhatian Nabi ﷺ dalam menegakkan keadilan serta menuliskan hukum secara tertulis kepada para gubernurnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang disebutkan dalam hadits:

Firman Allah ﷻ:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Dan firman Allah ﷻ:

إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah Maha Cepat dalam perhitungan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 4, bagian akhir ayat)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i (wafat 303 H) dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Qisas, Bab menyebutkan hadits 'Amr bin Hazm tentang qisas dan perbedaan para perawinya (no. 4855). Sanadnya: Ahmad bin 'Amr bin as-Sarh → Ibnu Wahb → Yunus bin Yazid → Ibnu Syihab az-Zuhri.

Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri, wafat 124 H) — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan — berkata: "Aku membaca surat Rasulullah ﷺ yang beliau tulis untuk 'Amr bin Hazm ketika beliau mengutusnya ke Najran. Surat itu ada pada Abu Bakr bin Hazm."

Kaitan dengan kitab ulama:

Hadits ini juga disebutkan oleh Imam Abu Dawud as-Sijistani (wafat 275 H) dalam Sunan-nya, dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) membahasnya dalam Fathul Bari serta Talkhis al-Habir. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) juga menyinggungnya dalam al-Majmu' ketika membahas diyat.

Penjelasan Rinci

Kedudukan hadits ini:

Hadits ini merupakan bagian dari surat resmi Nabi ﷺ kepada 'Amr bin Hazm al-Anshari ketika beliau diutus sebagai gubernur ke Najran (wilayah di selatan Jazirah Arab). Surat ini dikenal sebagai Kitab 'Amr bin Hazm dan menjadi salah satu dokumen penting yang memuat hukum-hukum Islam secara tertulis, mencakup akidah, ibadah, muamalah, dan jinayat (pidana).

Makna "Ini adalah pernyataan dari Allah dan Rasul-Nya":

Nabi ﷺ membuka suratnya dengan kalimat ini untuk menegaskan bahwa isi surat tersebut bukanlah pendapat pribadi, melainkan wahyu dari Allah ﷻ. Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam menyampaikan hukum — beliau selalu mengaitkan segala ketentuan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Ayat tentang menunaikan akad:

Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa al-'uqud (akad-akad) mencakup seluruh perjanjian yang mengikat, baik antara hamba dengan Allah (seperti ibadah, nadzar) maupun antara manusia dengan manusia (seperti jual beli, pernikahan, janji). Mujahid bin Jabr (wafat 104 H) — seorang tabi'in ahli tafsir — menafsirkan al-'uqud sebagai "perjanjian yang Allah ambil atas hamba-Nya, yaitu apa yang Allah halalkan dan haramkan." Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (wafat 117 H) menafsirkannya sebagai "perjanjian yang Allah tetapkan atas kalian."

Ketentuan diyat seratus unta:

Nabi ﷺ menulis: "Ini adalah kitab tentang pembalasan: untuk satu jiwa, seratus unta." Ini adalah dalil yang jelas bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja adalah seratus unta. Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam al-Umm menyebutkan bahwa diyat pembunuhan adalah seratus unta, dengan rincian usia tertentu (seperti yang dijelaskan dalam hadits-hadits lain). Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) juga berpendapat demikian.

Perbedaan pendapat tentang qisas:

Imam an-Nasa'i menyebutkan bab ini dengan judul "Bab menyebutkan hadits 'Amr bin Hazm tentang qisas dan perbedaan para perawinya." Ini menunjukkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kekuatan sanad hadits ini. Sebagian ulama menilai hadits ini mursal (karena az-Zuhri tidak menyebutkan sahabat secara langsung, meskipun ia membaca surat yang ada pada Abu Bakr bin Hazm). Namun, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini memiliki banyak jalur yang saling menguatkan, sehingga dapat dijadikan hujjah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menggunakannya sebagai dalil dalam masalah diyat.

Kandungan hukum dalam surat ini:

Surat ini juga memuat ketentuan tentang:

  • Diyat pembunuhan: seratus unta
  • Diyat anggota tubuh: rincian tertentu
  • Larangan mencuri, berzina, dan dosa-dosa besar lainnya
  • Perintah menunaikan shalat, zakat, dan ibadah lainnya

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya menyampaikan hukum secara lisan, tetapi juga menuliskannya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hukum terjaga dari perubahan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Amr bin Hazm al-Anshari (radhiyallahu 'anhu) adalah salah satu sahabat yang dipercaya Nabi ﷺ untuk menjadi gubernur di Najran. Ketika beliau berangkat, Nabi ﷺ memberinya sebuah surat yang ditulis dengan tangan beliau sendiri — sebuah dokumen yang sangat berharga.

Surat itu kemudian disimpan oleh Abu Bakr bin Hazm, putra 'Amr bin Hazm. Az-Zuhri (wafat 124 H) — seorang tabi'in yang dikenal sebagai ulama besar Madinah — menceritakan bahwa ia sendiri membaca surat tersebut ketika berada di tangan keluarga Hazm. Ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat antusias dalam menjaga dan meriwayatkan warisan Nabi ﷺ.

Imam an-Nasa'i (wafat 303 H) — seorang ulama hadits yang terkenal dengan ketelitiannya dalam meriwayatkan hadits — memasukkan hadits ini dalam kitab Qisas-nya, menunjukkan bahwa hadits ini memiliki kedudukan penting dalam bab jinayat.

Hikmahnya: Para salaf sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ, bahkan sampai membaca langsung dokumen-dokumen beliau. Kita pun hendaknya bersemangat dalam mempelajari dan mengamalkan sunnah, serta menunaikan setiap akad dan janji yang kita buat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan akad dan janji — baik kepada Allah (ibadah, nadzar) maupun kepada manusia (jual beli, pernikahan, janji). Ini adalah perintah langsung dari Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 1.
  2. Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan adalah seratus unta — ini adalah ketentuan yang ditetapkan Nabi ﷺ dan disepakati oleh Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  3. Hukum Islam ditulis untuk dijaga — Nabi ﷺ menuliskan hukum kepada para gubernurnya agar keadilan ditegakkan. Kita pun hendaknya menuliskan dan mencatat ilmu yang bermanfaat.
  4. Hati-hati dalam masalah qisas dan diyat — karena ini menyangkut nyawa dan kehormatan manusia, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan pengadilan yang berkompeten.
  5. Jaga warisan sunnah — para tabi'in seperti az-Zuhri membaca langsung surat Nabi ﷺ. Kita pun hendaknya mempelajari sunnah dengan sungguh-sungguh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?