Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4853 tentang Ketentuan diyat dan qisas dalam surat Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah riwayat dari Sunan An-Nasa'i (no. 4853) dalam Kitab Qishash, yang memuat teks surat Nabi ﷺ kepada penduduk Yaman. Surat itu berisi aturan warisan, sunnah-sunnah, dan ketentuan diyat (denda pembunuhan/pelukaan). Hadits ini dinilai dha'if (lemah) oleh para ulama hadits karena sanadnya tidak bersambung — Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm tidak mendengar langsung dari kakeknya ('Amr bin Hazm). Meski demikian, sebagian isinya memiliki penguat dari hadits-hadits shahih lain, sehingga para ulama fiqih tetap membahas kandungannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Hadits terkait yang shahih:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُقْتَلَ وَإِمَّا أَنْ يُعْدَى

"Barangsiapa yang keluarganya terbunuh, maka ia diberi pilihan antara dua hal terbaik: menuntut qishash atau menerima diyat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i sendiri meriwayatkan hadits ini dan memberi isyarat kelemahan dengan menyebutkan perbedaan perawi di akhir riwayat ("خَالَفَهُ مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ بِلاَلٍ").
  • Adz-Dzahabi dalam kitabnya menjelaskan bahwa sanad hadits 'Amr bin Hazm ini memiliki idhthirab (kegoncangan) dan inqitha' (terputus).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Talkhish al-Habir membahas riwayat ini dan menyebutkan bahwa jalur Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm dari kakeknya adalah munqathi' (terputus), karena Abu Bakr tidak bertemu kakeknya.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menggunakan sebagian kandungan hadits ini sebagai pendukung, bukan sebagai dalil utama, karena banyak isinya diperkuat hadits-hadits lain yang shahih.

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan hadits ini secara sanad.

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i melalui jalur: 'Amr bin Manshur → Al-Hakam bin Musa → Yahya bin Hamzah → Sulaiman bin Daud → Az-Zuhri → Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm → dari ayahnya → dari kakeknya ('Amr bin Hazm).

Para ulama hadits menilai jalur ini dha'if karena beberapa sebab:

  1. Inqitha' (terputus): Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm wafat sekitar tahun 120 H, sedangkan kakeknya 'Amr bin Hazm wafat sekitar tahun 50-an H. Ada kemungkinan ia mendengar dari ayahnya, tetapi ayahnya (Muhammad bin 'Amr) juga tidak diketahui secara pasti mendengar langsung dari 'Amr bin Hazm.
  2. Idhthirab (kegoncangan): Muhammad bin Bakkar bin Bilal meriwayatkan dengan jalur yang berbeda, sebagaimana disebutkan An-Nasa'i di akhir riwayat.
  3. Sulaiman bin Daud (salah satu perawi) dinilai lemah oleh sebagian ulama.

Kedua: Kandungan isi surat.

Meski sanadnya lemah, isi surat ini mengandung banyak ketentuan fiqih yang penting:

  • Qishash: "Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan bukti yang jelas, maka ia wajib dibunuh (qishash), kecuali ahli waris korban memaafkan."
  • Diyat pembunuhan: 100 unta.
  • Diyat anggota tubuh: hidung, lidah, bibir, testis, kemaluan, tulang belakang, mata — masing-masing diyat penuh (100 unta).
  • Setengah diyat: satu kaki.
  • Sepertiga diyat: ma'mumah (luka mencapai otak) dan ja'ifah (luka tembus ke rongga tubuh).
  • 15 unta: munqilah (luka yang memindahkan tulang).
  • 10 unta: setiap jari tangan atau kaki.
  • 5 unta: setiap gigi dan muwdhihah (luka yang menampakkan tulang).
  • Wanita dibunuh karena membunuh pria: "Seorang pria dapat dibunuh karena membunuh wanita."
  • Diyat dengan emas: 1000 dinar.

Ketiga: Pemahaman ulama.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai salah satu rujukan dalam bab diyat, terutama karena banyak ketentuannya diperkuat oleh hadits-hadits shahih lain, seperti hadits diyat 100 unta dari Abu Hurairah dan hadits-hadits tentang diyat jari-jari.

Imam Ahmad bin Hanbal juga merujuk pada kandungan surat 'Amr bin Hazm ini, dan beliau dikenal memiliki naskah surat ini yang beliau pelajari.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa surat Nabi ﷺ kepada penduduk Yaman ini adalah salah satu dokumen penting kenabian, meski periwayatannya perlu diteliti.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sebagian ulama menerima kandungannya karena ada syawahid (penguat), dan sebagian menolak karena kelemahan sanad.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, Maliki): menerima kandungan hadits ini sebagai pendukung, terutama dalam masalah diyat.
  • Sebagian ulama: menolak berhujjah dengan hadits ini secara mandiri karena kelemahan sanad, tetapi menerima isinya jika ada dalil lain.

Yang paling kuat: Hadits ini dha'if secara sanad, tetapi kandungannya banyak yang shahih melalui jalur lain. Maka ia bisa digunakan sebagai pendukung (syahid), bukan sebagai dalil utama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Amr bin Hazm radhiyallahu 'anhu diutus oleh Rasulullah ﷺ ke Yaman sebagai gubernur dan pengajar. Beliau membawa surat Nabi ﷺ yang berisi aturan-aturan penting tentang warisan, sunnah, dan diyat. Surat itu dibacakan di hadapan penduduk Yaman, termasuk para pemimpin mereka seperti Syurahbil bin 'Abd Kulal dan Nu'aim bin 'Abd Kulal.

Dalam surat itu, Nabi ﷺ menegaskan prinsip keadilan: nyawa dibalas nyawa, kecuali ahli waris memaafkan. Beliau juga merinci diyat untuk berbagai anggota tubuh, menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.

Para ulama seperti Az-Zuhri — salah satu perawi hadits ini — dikenal sebagai ulama besar Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan surat ini dari Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm, yang merupakan keturunan langsung 'Amr bin Hazm. Meski sanadnya lemah, para ulama tetap menjaga riwayat ini karena kandungannya yang berharga.

Hikmah: Islam sangat serius dalam menjaga nyawa dan anggota tubuh. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas, dan keadilan ditegakkan dengan qishash atau diyat. Namun, pemaafan tetap dianjurkan sebagai jalan yang lebih mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini dha'if secara sanad, tetapi kandungannya banyak yang shahih melalui jalur lain. Jangan jadikan dalil utama, tetapi boleh dijadikan pendukung.
  2. Prinsip qishash dan diyat adalah bagian dari syariat Islam yang agung, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 178.
  3. Diyat pembunuhan adalah 100 unta atau 1000 dinar, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini dan diperkuat hadits shahih lainnya.
  4. Pemaafan oleh ahli waris korban adalah hak yang dihormati dalam Islam, dan itu lebih utama.
  5. Hendaklah kita merujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah fiqih praktis, terutama yang berkaitan dengan qishash dan diyat, karena ini menyangkut nyawa dan harta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?