Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa diyat (denda/ganti rugi) untuk setiap jari tangan maupun kaki adalah sepuluh unta. Ketentuan ini ditemukan dalam surat yang ditulis Rasulullah ﷺ untuk keluarga 'Amr bin Hazm, dan diriwayatkan oleh Sa'id bin al-Musayyib. Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa semua jari—baik tangan maupun kaki—memiliki diyat yang sama, yaitu sepuluh unta per jari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Qisas, Bab Diyat Jariyah, nomor 4846, dari jalur Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّهُ لَمَّا وُجِدَ الْكِتَابُ الَّذِي عِنْدَ آلِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ الَّذِي ذَكَرُوا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَتَبَ لَهُمْ وَجَدُوا فِيهِ "وَفِيمَا هُنَالِكَ مِنَ الأَصَابِعِ عَشْرًا عَشْرًا"
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib bahwa ketika surat ditemukan yang ada pada keluarga 'Amr bin Hazm, yang mereka katakan bahwa Rasulullah ﷺ telah menulis kepada mereka, mereka menemukan di dalamnya: 'Dan mengenai jari-jari yang ada di sana, (diyatnya) sepuluh unta untuk setiap jari.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum diyat:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ
QS. An-Nisa' [4]: 92
"Dan tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."
Hadits pendukung dari Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang diyat jari-jari:
وَفِي الأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ
Terjemahan: "Dan pada jari-jari (diyatnya) sepuluh unta untuk setiap jari."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menerangkan salah satu ketentuan diyat dalam Islam, yaitu bahwa setiap jari—baik jari tangan maupun jari kaki—memiliki diyat sebesar sepuluh unta. Ketentuan ini ditemukan dalam sebuah surat yang ditulis Rasulullah ﷺ untuk keluarga 'Amr bin Hazm, yang merupakan surat resmi berisi berbagai ketentuan syariat, termasuk diyat.
Pemahaman para ulama:
Sa'id bin al-Musayyib (Tabi'in, wafat 94 H) meriwayatkan hadits ini dan menyebutkan bahwa surat tersebut ditemukan dan dibaca oleh keluarga 'Amr bin Hazm. Ini menunjukkan bahwa ketentuan diyat jari-jari merupakan ketentuan yang tertulis dan resmi, bukan sekadar riwayat lisan.
Imam an-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitab Qisas, bab Diyat Jariyah, menunjukkan bahwa beliau menetapkan bab khusus untuk masalah ini, yang mengindikasikan pentingnya ketentuan ini dalam fikih jinayat.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa diyat untuk setiap jari—baik tangan maupun kaki—adalah sepuluh unta, berdasarkan hadits ini dan hadits Ibnu 'Abbas. Jumlah total untuk lima jari tangan adalah lima puluh unta, dan lima jari kaki juga lima puluh unta.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diyat jari tangan dan jari kaki sama, yaitu sepuluh unta per jari, berdasarkan keumuman hadits. Namun beliau membedakan antara jari tangan dan kaki dalam beberapa aspek tertentu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa diyat jari-jari ditetapkan secara syar'i, dan tidak ada perbedaan antara jari tangan dan jari kaki dalam hal jumlah diyatnya. Beliau juga menyebutkan bahwa surat 'Amr bin Hazm ini merupakan salah satu dokumen penting yang memuat ketentuan-ketentuan syariat secara tertulis.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ketentuan diyat jari-jari ini termasuk hukum yang tetap dan tidak ada khilaf di antara ulama tentang jumlahnya, meskipun ada perbedaan dalam beberapa detail penerapannya.
Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tentang diyat dalam QS. An-Nisa' [4]: 92 menjadi dasar umum diyat, dan hadits-hadits Nabi ﷺ merinci jumlah diyat untuk anggota tubuh tertentu, termasuk jari-jari.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah diyat jari tangan dan kaki sama. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat sama, yaitu sepuluh unta per jari, baik tangan maupun kaki. Imam Abu Hanifah juga berpendapat sama dalam hal jumlah, meskipun ada perbedaan dalam beberapa aspek teknis.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan keumuman hadits "وَفِي الأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ" yang mencakup semua jari tanpa membedakan tangan atau kaki.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Amr bin Hazm radhiyallahu 'anhu adalah seorang gubernur yang diutus Rasulullah ﷺ ke Najran. Beliau membawa surat resmi dari Nabi ﷺ yang berisi berbagai ketentuan syariat, termasuk tentang diyat, zakat, dan hukum-hukum lainnya. Surat ini kemudian disimpan oleh keluarga beliau dan menjadi rujukan penting bagi para Tabi'in, termasuk Sa'id bin al-Musayyib, yang merupakan salah satu ulama besar Madinah pada masanya.
Sa'id bin al-Musayyib dikenal sebagai "Sayyidul Fuqaha' Sab'ah" (pemimpin tujuh fuqaha Madinah). Beliau meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang jelas dan menjadi rujukan dalam masalah diyat. Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf menjaga dan meriwayatkan sunnah Nabi ﷺ dengan penuh amanah, sehingga ketentuan-ketentuan syariat sampai kepada kita dengan jelas.
Kesimpulan Praktis
- Diyat setiap jari—baik tangan maupun kaki—adalah sepuluh unta.
- Total diyat lima jari tangan adalah lima puluh unta, dan lima jari kaki juga lima puluh unta.
- Ketentuan ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang tertulis dalam surat resmi kepada 'Amr bin Hazm, dan diriwayatkan oleh Sa'id bin al-Musayyib.
- Jumhur ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad menetapkan kesamaan diyat antara jari tangan dan kaki.
- Hendaknya kita menerima ketentuan syariat ini dengan penuh keimanan dan tunduk, karena semua ketentuan Allah dan Rasul-Nya mengandung hikmah dan keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.