Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4845 tentang Diyat jari-jari sama, masing-masing sepuluh unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan diyat (tebusan) bagi setiap jari tangan atau kaki adalah sama, yaitu sepuluh ekor unta. Ini adalah ketetapan syariat yang adil, karena semua jari memiliki fungsi penting dan kedudukannya setara dalam hal diyat, baik jari kelingking maupun jempol, baik dari tangan maupun kaki.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang keadilan dalam qisas dan diyat:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, Bab Diyat Jariyah, dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dasar bahwa diyat setiap jari adalah sepersepuluh diyat penuh (yaitu 10 unta dari total 100 unta diyat jiwa). Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada zhahir hadits ini bahwa semua jari sama, tidak dibedakan antara jari yang besar dan kecil. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa jari-jari tangan semuanya sama (10 unta), namun mereka memiliki perincian dalam sebagian masalah terkait jari kaki.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dalam masalah diyat. Diyat penuh untuk jiwa adalah 100 ekor unta. Ketika seseorang melukai atau memotong jari orang lain, maka ia wajib membayar diyat sesuai dengan anggota tubuh yang dilukai.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menetapkan bahwa semua jari sama — tidak ada perbedaan antara jari telunjuk dan jari kelingking, tidak ada perbedaan antara jari tangan dan jari kaki. Masing-masing jari diyatnya 10 ekor unta.

Penjelasan ulama tentang makna hadits:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa diyat setiap jari adalah sepuluh unta, dan ini berlaku umum untuk semua jari, baik yang besar maupun yang kecil. Beliau berdalil dengan keumuman sabda Nabi ﷺ: "Jari-jari itu sama, sepuluh sepuluh unta."
  2. Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni, beliau mengikuti madzhab Imam Ahmad) menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan di antara jari-jari dalam hal diyat, karena Nabi ﷺ menyamakan semuanya. Ini adalah pendapat yang kuat.
  3. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa diyat setiap jari adalah sepuluh unta, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama pada pokoknya, meskipun ada perbedaan dalam sebagian cabang masalah.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah disamakannya jari-jari adalah karena semua jari memiliki fungsi yang penting dan tidak bisa dibedakan mana yang lebih utama secara mutlak. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan syariat Islam dalam menetapkan ganti rugi.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Jumhur ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya): Semua jari sama, masing-masing 10 unta, baik jari tangan maupun jari kaki.
  • Imam Abu Hanifah: Jari-jari tangan semuanya sama (10 unta), namun untuk jari kaki, beliau membedakan — jari kaki yang besar diyatnya sepertiga diyat jari tangan, dan jari-jari kaki lainnya seperenam. Pendapat ini berdasarkan qiyas (analogi) terhadap akal, namun pendapat jumhur lebih kuat karena berpegang pada zhahir hadits.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan tegas menyatakan "jari-jari itu sama" tanpa membedakan antara tangan dan kaki. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat cinta kepada ilmu dan sering bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum-hukum syariat. Beliau termasuk sahabat yang diutus Rasulullah ﷺ ke Yaman untuk mengajarkan Islam kepada penduduknya.

Dalam riwayat lain, ketika Abu Musa ditunjuk sebagai gubernur di Kufah, beliau sering memutuskan perkara dengan merujuk langsung kepada sunnah Nabi ﷺ. Ketika datang kepadanya perkara tentang diyat jari, beliau menyampaikan hadits ini sebagai dasar putusannya, karena beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara. Mereka tidak berijtihad dengan akal semata ketika ada dalil dari Nabi ﷺ. Mereka mendahulukan sunnah di atas pendapat pribadi. Inilah teladan yang harus kita ikuti — menjadikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai sumber utama dalam segala perkara.

Kesimpulan Praktis

  1. Diyat setiap jari adalah 10 ekor unta, baik jari tangan maupun jari kaki, baik jari besar maupun kecil — berdasarkan keumuman hadits ini.
  2. Syariat Islam sangat adil dalam menetapkan ganti rugi, tidak membedakan antara anggota tubuh yang secara lahiriah berbeda ukuran, karena semua memiliki fungsi dan nilai.
  3. Kita harus berpegang pada dalil dan tidak berijtihad dengan akal semata ketika ada ketetapan dari Nabi ﷺ.
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam menjaga jiwa dan anggota tubuh manusia dari kezaliman, dan memberikan hak penuh kepada korban untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?