Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4840 tentang Diyat sepertiga untuk mata buta, tangan lumpuh, gigi hitam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan besaran diyat (denda/ganti rugi) sebesar sepertiga diyat penuh untuk anggota badan yang sudah cacat/lemah (mata buta, tangan lumpuh, gigi hitam) apabila kemudian dihilangkan/dirusak oleh orang lain. Ini menunjukkan keadilan Islam yang sangat rinci, bahwa setiap anggota badan memiliki nilai ganti rugi tersendiri, dan cacat yang sudah ada tidak menghapus hak ganti rugi bila kemudian dihilangkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qisas, no. 4840, dari jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (yaitu Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma).

Dalil Al-Qur'an tentang qishas dan keadilan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas)nya, maka itu menjadi penebus dosanya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang diyat anggota badan menunjukkan rincian syariat yang menjaga hak setiap manusia.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' membahas perbedaan pendapat ulama tentang diyat anggota badan yang sudah cacat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam selalu menjaga keadilan dan mencegah kezaliman, termasuk dalam perkara diyat.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat di atas sebagai dasar keadilan qishas dan diyat.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits dan jalur periwayatannya

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya (Syu'aib) dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash). Jalur ini dikenal dalam ilmu hadits sebagai riwayat 'Amr bin Syu'aib, yang oleh sebagian ulama dinilai hasan dan diterima dalam perkara fiqih, terutama karena banyak dipakai oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i dalam beberapa riwayat.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini termasuk hadits yang menjadi landasan dalam bab diyat anggota badan.

2. Makna istilah dalam hadits

  • الْعَيْنُ الْعَوْرَاءُ السَّادَّةُ: mata yang buta dan tertutup (sudah tidak berfungsi). As-Saddah berarti mata yang sudah rusak penglihatannya sehingga tampak tertutup.
  • الْيَدُ الشَّلَّاءُ: tangan yang lumpuh, tidak bisa bergerak/berfungsi.
  • السِّنُّ السَّوْدَاءُ: gigi yang sudah menghitam (mati/rusak).
  • طُمِسَتْ / قُطِعَتْ / نُزِعَتْ: dihancurkan, dipotong, dicabut.
  • ثُلُثُ دِيَتِهَا: sepertiga dari diyat anggota tersebut.

3. Pemahaman ulama tentang diyat anggota badan yang sudah cacat

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:

Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanabilah seperti Al-Mughni (yang merujuk pada pendapat beliau) — berpendapat bahwa jika anggota badan yang sudah cacat kemudian dihilangkan oleh orang lain, maka pelaku tetap wajib membayar diyat, namun dikurangi sesuai kadar cacatnya. Hadits ini menjadi dalil bahwa pengurangan tersebut adalah sepertiga.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa anggota badan yang sudah kehilangan fungsi memiliki nilai diyat yang lebih rendah, dan hadits ini menunjukkan bahwa nilai tersebut adalah sepertiga dari diyat anggota yang sehat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa prinsip dasar dalam syariat adalah al-'adl (keadilan), sehingga seseorang yang merusak anggota badan yang sudah cacat tidak boleh dibiarkan tanpa tanggung jawab, namun juga tidak dibebani diyat penuh karena nilai anggota tersebut sudah berkurang.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan rincian syariat dalam masalah diyat, dan bahwa Islam tidak mengabaikan hak seseorang meskipun anggota badannya sudah cacat.

4. Perbedaan pendapat di antara ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang kadar diyat anggota badan yang sudah cacat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa diyatnya adalah sepertiga, berdasarkan hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diyat anggota badan yang sudah cacat adalah hukumah (diyat yang ditentukan hakim berdasarkan penilaian), kecuali jika ada dalil khusus.

Namun, yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang berpegang pada hadits ini, karena hadits ini sharih (jelas) menyebutkan sepertiga diyat. Ini juga dikuatkan oleh Syaikh al-Albani yang menilai hadits ini hasan dalam Irwa' al-Ghalil.

5. Hikmah syariat dalam hadits ini

  • Keadilan yang rinci: Islam tidak hanya mengatur diyat untuk anggota badan yang sehat, tetapi juga yang sudah cacat.
  • Mencegah kezaliman berlapis: Seseorang yang sudah cacat jangan sampai dizalimi lagi dengan dihilangkannya anggota badannya tanpa ganti rugi.
  • Keseimbangan: Pelaku tidak dibebani diyat penuh karena nilai anggota badan yang sudah cacat memang lebih rendah.
  • Kaidah fiqih: Al-dharar yuzal (bahaya harus dihilangkan) dan la dharara wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, pernah datang seorang pria yang matanya sudah buta sejak lama, kemudian seseorang melukai mata butanya tersebut hingga hancur. Umar radhiyallahu 'anhu memutuskan perkara dengan merujuk pada hadits Nabi ﷺ ini, bahwa pelaku wajib membayar sepertiga diyat. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan salafus shalih sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dalam memutuskan perkara, bahkan dalam kasus yang jarang terjadi.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata bahwa seorang hakim yang adil adalah yang memutuskan berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, tidak berdasarkan hawa nafsu atau tekanan manusia. (Makna umum dari perkataan beliau yang dinukil dalam kitab-kitab salaf.)

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap anggota badan memiliki nilai diyat yang telah ditentukan syariat, termasuk anggota badan yang sudah cacat.
  2. Anggota badan yang sudah cacat (mata buta, tangan lumpuh, gigi hitam) jika dihilangkan oleh orang lain, maka pelaku wajib membayar sepertiga diyat.
  3. Islam sangat menjaga keadilan hingga perkara yang tampak kecil sekalipun, sehingga tidak ada kezaliman yang dibiarkan.
  4. Bagi yang dizalimi, hendaknya menempuh jalur hukum yang syar'i dan tidak membalas dengan kezaliman serupa.
  5. Bagi yang berbuat salah, hendaknya segera bertaubat dan menunaikan hak orang yang dizalimi, karena hak sesama manusia tidak akan gugur kecuali dengan meminta maaf dan mengganti kerugian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?