Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4835 tentang Tidak ada dosa ditanggung orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah besar dalam syariat Islam: seseorang tidak menanggung dosa atau hukuman atas kesalahan orang lain. Nabi ﷺ menolak upaya menimpakan tanggung jawab pembunuhan kepada seluruh kabilah hanya karena pelakunya berasal dari kabilah tersebut. Hukuman hanya dikenakan kepada pelaku secara pribadi, bukan kepada keluarga, kerabat, atau kaumnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:

QS. Al-An'am [6]: 164

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

"Dan tidaklah seorang yang berdosa akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, lalu Dia akan memberitakan kepadamu apa yang kamu perselisihkan."

QS. Al-Isra' [17]: 15

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

"Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul."

QS. An-Najm [53]: 38

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

"Bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qasamah, no. 4835, dari jalur Asy'ats bin Abi Asy-Sya'tsa' dari Al-Aswad bin Hilal dari seorang lelaki Bani Tsa'labah bin Yarbu'.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qishash dan diat hanya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada kerabat yang tidak terlibat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa prinsip ini adalah kaidah pokok dalam bab jinayat (pidana).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan ayat "وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ" sebagai salah satu kaidah besar syariat yang menolak hukuman kolektif.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat Al-An'am 164 bahwa setiap jiwa hanya menanggung akibat perbuatannya sendiri.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ketika beberapa orang Bani Tsa'labah bin Yarbu' datang kepada Nabi ﷺ, seorang lelaki mengadukan bahwa mereka telah membunuh seorang sahabat Nabi. Perhatikan: yang diadukan adalah kabilah secara keseluruhan, bukan pelaku spesifik. Nabi ﷺ menjawab dengan kaidah: "لَا تَجْنِي نَفْسٌ عَلَى أُخْرَى" — "Tidak ada jiwa yang menanggung (dosa) jiwa yang lain."

Maknanya: hukuman tidak boleh dijatuhkan kepada seseorang hanya karena ia bagian dari kelompok, keluarga, atau kabilah pelaku. Yang menanggung akibat adalah pelaku itu sendiri.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Qasamah — bab tentang sumpah dalam kasus pembunuhan. Bab ini berjudul "Bab Apakah Seseorang Dapat Dikenakan Sanksi Karena Kesalahan Orang Lain?" — menunjukkan bahwa Imam An-Nasa'i ingin menegaskan jawabannya: tidak.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menolak praktik jahiliyah di mana seluruh kabilah bisa diserang balik karena satu orang membunuh. Islam datang menghapus prinsip kolektif ini dan menegakkan keadilan individual.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa kaidah "tidak ada jiwa menanggung dosa jiwa lain" adalah salah satu dari sekian banyak kaidah agung yang dibangun syariat di atasnya. Beliau menyebutkan bahwa ini mencakup:

  1. Tidak ada hukuman pidana atas orang yang tidak melakukan kejahatan.
  2. Tidak ada tuntutan darah (diat/qishash) kepada kerabat pelaku kecuali dalam bentuk 'aqilah (bantuan diat) yang bersifat tolong-menolong, bukan hukuman.
  3. Tidak ada dosa warisan dari orang tua kepada anak.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa dalam kasus qasamah, jika pelaku tidak diketahui secara pasti, maka sumpah dapat dilakukan oleh ahli waris korban, namun hukuman tetap tidak bisa dijatuhkan kepada orang yang tidak terbukti bersalah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama sepakat bahwa dosa dan hukuman bersifat pribadi. Perbedaan hanya pada teknis penerapan dalam kasus qasamah dan 'aqilah:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'aqilah (kerabat pelaku) membantu membayar diat sebagai bentuk ta'awun (tolong-menolong), bukan karena mereka menanggung dosa.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat 'aqilah hanya berlaku dalam pembunuhan tidak sengaja, dan itu pun bersifat bantuan sosial, bukan hukuman.

Yang paling kuat adalah pendapat yang menegaskan: hukuman pidana hanya kepada pelaku, sedangkan bantuan diat dari kerabat adalah bentuk solidaritas, bukan penanggungjawaban dosa — sesuai zhahir hadits dan ayat.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim kisah tentang seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri. Ketika kaum Quraisy ingin agar hukumannya diringankan, mereka mencari perantara. Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu diminta berbicara kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ pun marah dan bersabda:

أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ؟

"Apakah engkau meminta keringanan dalam salah satu hukuman yang telah ditetapkan Allah?"

Kemudian Nabi ﷺ berkhutbah dan bersabda bahwa yang menghancurkan umat sebelum kita adalah: jika yang mencuri itu orang terhormat, mereka biarkan; jika orang lemah, mereka tegakkan hukuman.

Hikmahnya: keadilan Islam bersifat individual. Tidak ada privilege kabilah, keluarga, atau status sosial. Setiap jiwa bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri — persis seperti yang ditegaskan dalam hadits An-Nasa'i ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Dosa dan hukuman bersifat pribadi — seseorang tidak menanggung akibat perbuatan orang lain, baik itu anak, orang tua, kerabat, atau kabilahnya.
  2. Jangan menghakimi kelompok karena kesalahan individu — ini prinsip keadilan yang ditegakkan Nabi ﷺ.
  3. Bertaubatlah atas dosa sendiri — jangan sibuk menanggung atau membela kesalahan orang lain tanpa dasar syar'i.
  4. Dalam masalah jinayat, rujuklah kepada ulama yang berkompeten untuk memahami penerapan qasamah, qishash, dan diat secara benar.
  5. Jaga keadilan dalam keluarga dan masyarakat — jangan karena kasihan kepada pelaku lalu menimpakan kesalahan kepada yang tidak bersalah, dan jangan karena kebencian kepada suatu kelompok lalu menghukum semua orang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?