Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4831 tentang Ketentuan diyat janin dan pembunuhan semi sengaja

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah riwayat mutaba'ah/penguat (hadits yang menguatkan riwayat lain) dalam Sunan An-Nasa'i no. 4831, yang sanadnya berjalan: Mahmud bin Khalid → Al-Walid (bin Muslim) → Ibn Jurayj → Amr bin Syu'aib → dari ayahnya → dari kakeknya. Isinya secara ringkas: "seperti itu juga" (مِثْلَهُ سَوَاءً), yaitu menguatkan hadits sebelumnya tentang diyat janin (diyat al-janin) dan pembunuhan syibhul 'amd (pembunuhan yang menyerupai sengaja). Karena teksnya hanya menyebut "seperti itu juga", maka untuk memahami isinya kita harus merujuk pada hadits pokok yang sedang dikuatkan, yaitu hadits Al-Mughirah bin Syu'bah tentang janin yang gugur.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits pokok yang dikuatkan (hadits Al-Mughirah bin Syu'bah):

Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang wanita dari suku Huzail memukul madunya (wanita lain) dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janin dalam kandungannya. Nabi ﷺ memutuskan diyat janin berupa ghurrah (seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan), dan memutuskan diyat wanita tersebut dibayar oleh 'ashabah (kerabat) si pembunuh.

Ayat terkait prinsip keadilan qishash dan diyat:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ

Terjemah ringkas: "Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishashnya), maka itu menjadi penebus dosanya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, bab tentang sifat syibhul 'amd dan diyat janin.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits Al-Mughirah ini sebagai dalil utama diyat janin berupa ghurrah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ghurrah adalah hamba sahaya, dan itu adalah pendapat jumhur ulama.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah diyat janin dan pembagian jenis pembunuhan ('amd, syibhul 'amd, khatha').

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits no. 4831 ini.

Teks hadits ini bukanlah hadits yang berdiri sendiri secara makna, melainkan syahid/mutaba'ah — yaitu jalur lain yang menguatkan hadits sebelumnya. Imam An-Nasa'i biasa menyebutkan beberapa jalur sanad untuk satu matan (isi) hadits, agar diketahui bahwa hadits itu tsabit (kokoh) dan tidak hanya datang dari satu jalur. Karena itu teksnya hanya berbunyi "مِثْلَهُ سَوَاءً" (seperti itu juga, sama persis).

2. Sanad hadits ini.

  • Mahmud bin Khalid — perawi tsiqah (terpercaya) dari kalangan Syam.
  • Al-Walid bin Muslim — perawi yang shahih riwayatnya dari penduduk Syam, dan riwayatnya dari Ibn Jurayj diterima.
  • Ibn Jurayj (Abdul Malik bin Abdul Aziz) — perawi masyhur, meskipun dikenal melakukan 'an'anah (meriwayatkan dengan "عن"), namun di sini riwayatnya diperkuat jalur lain.
  • Amr bin Syu'aib — dari ayahnya (Syu'aib bin Muhammad) — dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-'Ash). Sanad ini dikenal sebagai "sanad Amr bin Syu'aib", yang dipakai oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan dipandang hasan oleh banyak ulama.

3. Isi hukum yang dikuatkan (dari hadits pokok Al-Mughirah).

Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan beberapa hukum penting:

  • Diyat janin adalah ghurrah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan jumhur ulama sepakat bahwa ghurrah adalah hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan, dan nilainya sepersepuluh diyat ibu (yakni sekitar 5 ekor unta atau nilainya).
  • Ghurrah dibebankan kepada 'ashabah pembunuh, bukan kepada si pembunuh sendiri jika ia tidak memiliki harta — sebagaimana dipahami Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dari hadits ini.
  • Pembunuhan syibhul 'amd adalah pembunuhan yang tidak menggunakan senjata tajam yang mematikan (misalnya memukul dengan batu, tiang, cambuk) namun tetap menghilangkan nyawa. Hukumnya menurut jumhur: tidak ada qishash, tetapi wajib diyat mughallazhah (diyat berat) dan kafarat. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, serta dikuatkan oleh Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad.

4. Perbedaan istilah para perawi (sesuai judul bab).

Judul bab An-Nasa'i menyebut "penyebutan perbedaan istilah para perawi berita Ibrahim dari 'Ubaid bin Nusaylah dari Al-Mughirah". Ini menunjukkan bahwa Imam An-Nasa'i sangat teliti: ia mencatat bahwa sebagian perawi menyebut "Ubaid bin Nusaylah", sebagian menyebut "Ubaidullah", dan seterusnya. Ini adalah metode kritik sanad yang menjadi ciri khas Imam An-Nasa'i, dan diakui oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari sebagai keistimewaan An-Nasa'i dalam ilmu 'ilal (cacat tersembunyi hadits).

5. Kesimpulan hukum dari para ulama daftar.

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm: diyat janin wajib ghurrah, dan itu menjadi hak ahli waris janin selain ibu (karena ibu adalah pembunuhnya atau terlibat).
  • Imam Ahmad bin Hanbal: sama, dan beliau memakai sanad Amr bin Syu'aib sebagai hujjah dalam masalah ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: hadits ini adalah ashl (pokok) dalam bab diyat janin, dan tidak ada hadits lain yang lebih kuat darinya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad: hikmah diyat janin adalah untuk menjaga kehormatan jiwa sejak dalam kandungan, dan ghurrah adalah bentuk ta'zir harta yang paling ringan.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu:

Dahulu ada dua wanita dari suku Huzail — seorang istri dan madunya. Salah satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah, sehingga wanita yang dipukul itu meninggal beserta janin dalam kandungannya. Maka keluarga si pembunuh dan keluarga korban mengadukan perkara ini kepada Nabi ﷺ.

Rasulullah ﷺ kemudian memutuskan: diyat janin yang gugur adalah ghurrah — yaitu seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan bahwa diyat wanita tersebut dibebankan kepada 'ashabah (kerabat dari pihak ayah) si pembunuh.

Seorang laki-laki dari kaum si pembunuh berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kami harus membayar diyat untuk janin yang belum makan, belum minum, belum berbicara, dan belum menangis? Bukankah yang seperti itu tidak wajib diyat?"

Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya ini termasuk saudara-saudara para dukun (tukang tenung)!" — karena perkataannya yang berlebihan dan bersajak seperti perkataan para dukun. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menyukai perdebatan yang berlebihan dalam masalah yang sudah jelas.

Hikmah: Islam menjaga jiwa sejak dalam kandungan. Bahkan janin yang belum lahir memiliki hak diyat. Ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan Islam terhadap kehidupan. Dan kisah ini juga mengajarkan adab: jangan berdebat dengan sajak dan kata-kata berlebihan dalam masalah agama yang sudah jelas dalilnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits no. 4831 ini adalah penguat (mutaba'ah) bagi hadits pokok tentang diyat janin, bukan hadits yang berdiri sendiri.
  2. Diyat janin yang gugur adalah ghurrah — seorang hamba sahaya, sebagai bentuk penghormatan Islam terhadap jiwa sejak dalam kandungan.
  3. Pembunuhan syibhul 'amd (seperti memukul dengan tiang, batu, atau benda tumpul) tidak ada qishash, tetapi wajib diyat dan kafarat.
  4. Diyat dibebankan kepada 'ashabah (kerabat pihak ayah) si pembunuh, sesuai keputusan Nabi ﷺ.
  5. Hendaklah kita menghindari perdebatan berlebihan dalam masalah yang sudah jelas dalilnya, dan menerima keputusan syariat dengan lapang dada.
  6. Bila ada kasus nyata, kembalikan kepada ulama dan hakim yang berilmu — karena ini masalah darah yang sangat sensitif.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?