Penjelasan Hadits Nasa'i No. 483 tentang Menggabung shalat Maghrib dan Isya saat perjalanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara menjamak (menggabung) shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah (Jam'), yaitu Maghrib tiga rakaat lalu Isya dua rakaat, dikerjakan berurutan dengan satu kali iqamah untuk masing-masing. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang dipraktikkan para sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Umar dan Sa'id bin Jubair. Tujuannya memberi kemudahan bagi musafir tanpa menambah atau mengurangi jumlah rakaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Shalat, Bab Shalat Isya dalam Perjalanan, no. 483, dari jalur Al-Hakam bin 'Utaibah, dari Sa'id bin Jubair.

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar dan Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma tentang jamak di Muzdalifah, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Ayat yang menjadi dasar kemudahan bagi musafir:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

(QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Ayat ini menunjukkan bahwa safar adalah sebab keringanan dalam syariat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan praktik Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in, murid Ibnu Abbas) ketika memimpin jamaah di Jam' (Muzdalifah). Beliau shalat Maghrib tiga rakaat dengan iqamah, salam, lalu shalat Isya dua rakaat. Ini adalah bentuk jamak ta'khir (menggabung dua shalat di waktu yang terakhir), yaitu Maghrib dan Isya dikerjakan di waktu Isya.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah sunnah yang disepakati, dan tidak boleh shalat sunnah di antara keduanya. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: beliau shalat Maghrib lalu Isya tanpa shalat sunnah di antara keduanya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Umar tentang jamak di Muzdalifah menjadi dalil utama dalam bab ini, dan para ulama sepakat mengamalkannya bagi jamaah haji di Muzdalifah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat di Muzdalifah sebagai bagian dari manasik haji, dan ini khusus bagi jamaah haji di Muzdalifah, meskipun secara umum jamak juga dibolehkan bagi musafir.

Adapun jumlah rakaat: Maghrib tetap tiga rakaat dan Isya tetap dua rakaat (qashar). Ini menunjukkan bahwa jamak tidak mengubah jumlah rakaat, hanya menggabungkan waktu. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa jamak dan qashar adalah dua keringanan yang berbeda; bisa dilakukan bersama atau terpisah sesuai kondisi.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan jamak bagi musafir secara mutlak, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membatasi jamak pada kondisi tertentu seperti di Arafah dan Muzdalifah. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang membolehkan jamak bagi musafir, berdasarkan hadits-hadits shahih tentang jamak di luar Muzdalifah, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, ketika berada di Muzdalifah dalam perjalanan haji, beliau mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat lalu Isya dua rakaat, persis seperti yang dilakukan Nabi ﷺ. Sa'id bin Jubair, seorang tabi'in yang mulia, meniru praktik ini dan mengajarkannya kepada jamaah. Ini menunjukkan bagaimana sunnah Nabi ﷺ diwarisi secara turun-temurun dari sahabat ke tabi'in, lalu ke tabi'ut tabi'in, hingga sampai kepada kita melalui imam-imam hadits seperti An-Nasa'i. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat bersemangat menjaga sunnah dalam safar, karena safar adalah momen di mana keringanan syariat tampak jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi musafir, terutama jamaah haji di Muzdalifah, disunnahkan menjamak Maghrib dan Isya dengan cara Maghrib tiga rakaat lalu Isya dua rakaat, tanpa shalat sunnah di antara keduanya.
  2. Jamak tidak mengubah jumlah rakaat; Maghrib tetap tiga dan Isya tetap dua (qashar).
  3. Gunakan satu iqamah untuk masing-masing shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
  4. Keringanan ini adalah rahmat Allah bagi musafir, sebagaimana dijelaskan As-Sa'di dalam tafsirnya.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dan praktik para sahabat seperti Ibnu Umar, serta tabi'in seperti Sa'id bin Jubair, tanpa menambah atau mengurangi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?