Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4826 tentang Hukuman denda bagi janin yang gugur akibat perbuatan orang lain

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum Islam tentang diyat (ganti rugi) bagi janin yang gugur karena perbuatan seseorang. Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa ganti ruginya adalah satu budak (ghurrah), baik laki-laki maupun perempuan, dan pembayarannya ditanggung oleh 'aqilah (kerabat pihak laki-laki dari pelaku). Hadits ini juga menunjukkan bahwa janin yang gugur dianggap memiliki hak atas diyat meskipun ia belum lahir dengan tangisan, dan ini adalah bentuk keadilan Islam yang sangat teliti dalam menjaga nyawa, sekecil apa pun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4826) dari jalur Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 8)

Ayat ini menunjukkan perintah Allah untuk berlaku adil dalam segala urusan, termasuk dalam menetapkan hukum diyat bagi janin yang gugur.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa janin yang gugur karena perbuatan orang lain berhak mendapatkan diyat berupa ghurrah (budak), dan ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang bersifat mengikat. Beliau juga menegaskan bahwa hukum ini berlaku baik janin tersebut sudah berbentuk atau belum, selama kegugurannya disebabkan oleh perbuatan pelaku.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Pengertian Ghurrah

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan yang masih kecil. Nilainya sekitar setengah dari diyat penuh (yaitu setengah dari 100 unta, atau sekitar 5 ekor unta). Ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa janin yang gugur karena tindakan orang lain dikenakan ghurrah.

2. Peran 'Aqilah

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa pembayaran ghurrah ini dibebankan kepada 'aqilah, yaitu kerabat dari pihak ayah (ashabah) yang bertanggung jawab membayar diyat jika salah satu anggota keluarga mereka melakukan pembunuhan tidak sengaja. Ini adalah bentuk solidaritas sosial dalam Islam, di mana beban tidak hanya ditanggung pelaku, tetapi juga kerabatnya sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

3. Kritik Nabi ﷺ terhadap Perkataan Sahabat

Ketika ada yang bertanya: "Bagaimana dengan janin yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak, dan tidak menangis?" — seolah-olah meragukan apakah janin itu layak mendapat diyat — Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?"

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini adalah teguran halus terhadap cara bertanya yang berbelit-belit. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa hukum Allah tidak tergantung pada kriteria-kriteria yang dibuat-buat oleh manusia. Janin yang gugur tetap memiliki hak diyat, meskipun ia belum sempat makan, minum, atau menangis, karena ia sudah memiliki kehidupan yang dilindungi oleh syariat.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Janin yang Gugur

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah ghurrah ini wajib jika janin gugur dalam keadaan sudah berbentuk atau belum:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ghurrah wajib jika janin sudah berbentuk jelas. Jika belum berbentuk, maka tidak wajib ghurrah.
  • Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ghurrah tetap wajib selama janin itu gugur karena perbuatan pelaku, baik sudah berbentuk maupun belum, selama diketahui bahwa itu adalah janin (bukan darah biasa).

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), karena hadits ini tidak mensyaratkan bentuk janin, dan Nabi ﷺ langsung menetapkan ghurrah tanpa menanyakan bentuk janin tersebut.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang cerdas dan sering diutus oleh Nabi ﷺ untuk berbagai urusan. Suatu ketika, beliau menyaksikan langsung peristiwa ini dan meriwayatkannya dengan sangat teliti.

Dari kisah ini, kita belajar bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan, bahkan untuk janin yang belum lahir sekalipun. Ini menunjukkan betapa agungnya syariat Islam dalam menjaga jiwa manusia, mulai dari tahap yang paling awal. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, bahwa syariat ini datang untuk menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dan hadits ini adalah bukti nyata penjagaan terhadap jiwa dan keturunan.

Kesimpulan Praktis

  1. Janin yang gugur karena perbuatan orang lain berhak mendapatkan diyat berupa ghurrah (satu budak laki-laki atau perempuan), dan ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang disepakati para ulama.
  2. Pembayaran diyat dibebankan kepada 'aqilah (kerabat pihak ayah pelaku), bukan hanya kepada pelaku saja, sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
  3. Hukum Islam tidak bergantung pada kriteria buatan manusia seperti "belum makan, belum minum, belum menangis" — karena syariat memiliki ukuran sendiri yang bersumber dari wahyu.
  4. Kita harus berhati-hati dalam bertanya tentang agama, jangan berbelit-belit atau mempersulit, karena Nabi ﷺ menegur cara bertanya seperti itu.
  5. Islam sangat menjaga nyawa, bahkan nyawa janin yang belum lahir sekalipun, dan ini adalah bukti kesempurnaan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.