Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4822 tentang Diyah pembunuhan janin dan kewajiban ashabah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum syariat ketika seorang wanita membunuh wanita hamil: pembunuh (atau keluarganya/'ashabah) wajib membayar diyah untuk wanita yang terbunuh, dan wajib membayar ghurrah (denda berupa budak atau senilai setengah diyah) untuk janin yang mati di dalam kandungan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menolak bantahan orang yang meremehkan nyawa janin dengan alasan "belum makan, minum, atau menangis", karena nyawa manusia tetap dihormati sejak dalam kandungan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang kehormatan nyawa:

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dan terdapat dalam Sunan An-Nasa'i (Kitab Qisas, Bab Sifat Qisas dan Siapa yang Membayar Diyah untuk Janin, no. 4822). Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Syu'bah, serta oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil wajibnya ghurrah untuk janin yang gugur karena tindak pidana.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, atau senilai lima ekor unta (setengah diyah).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar penetapan diyah janin dalam fiqih jinayah.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Al-Mughirah bin Syu'bah menceritakan bahwa seorang wanita memukul madunya (dhurrah) yang sedang hamil dengan tiang tenda, sehingga wanita itu meninggal. Perkara ini diadukan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau memutuskan dua hal:

  1. Diyah untuk wanita yang terbunuh dibebankan kepada 'ashabah (kerabat dari pihak ayah) si pembunuh, bukan kepada si pembunuh sendiri secara pribadi. Ini karena pembunuhan tidak sengaja (qatl khatha') diyahnya dibebankan kepada 'ashabah, sebagaimana dijelaskan dalam fiqih.
  2. Ghurrah untuk janin yang mati di dalam kandungan, yaitu berupa seorang budak laki-laki atau perempuan, atau senilai setengah diyah (menurut jumhur ulama).

Bantahan orang Badui:

Seorang laki-laki dari 'ashabah pembunuh berkata: "Apakah kami harus membayar diyah untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak menangis (saat lahir)?" Ia bermaksud meremehkan janin karena belum sempurna kehidupannya. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah itu syair seperti syair orang Badui?" — artinya, beliau mencela gaya bicara berlebihan dan bersajak yang tidak pada tempatnya, lalu tetap memerintahkan membayar diyah.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "asaj'un kasaj'il a'rab" adalah bentuk pengingkaran terhadap gaya bicara bersajak yang digunakan untuk menolak hukum syariat. Ini menunjukkan bahwa keindahan bahasa tidak boleh dijadikan alasan menolak kebenaran.
  • Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa janin yang gugur karena tindak pidana tetap wajib dibayar ghurrah, baik jenis kelaminnya diketahui maupun tidak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa syariat melindungi nyawa manusia sejak dalam kandungan, dan ghurrah adalah bentuk penghormatan terhadap nyawa tersebut.

Perbedaan pendapat:

Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat ghurrah adalah budak atau senilai lima ekor unta. Imam Abu Hanifah berpendapat ghurrah adalah senilai sepersepuluh diyah ibu (yaitu lima ekor unta dari diyah yang besarnya lima puluh ekor unta). Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits menyebutkan ghurrah secara mutlak dan penafsirannya sebagai budak atau senilai lima ekor unta lebih sesuai dengan riwayat-riwayat lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Rasulullah ﷺ memutuskan perkara ini, seorang laki-laki dari kerabat pembunuh berdiri dan berkata dengan gaya bersajak: "Aku tidak akan membayar diyah untuk janin yang belum makan, belum minum, dan belum menangis." Ia mengucapkannya dengan penuh keindahan bahasa, seolah-olah ingin mempengaruhi majelis. Maka Rasulullah ﷺ menegur dengan sabdanya: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" — yakni, beliau mengingatkan bahwa di hadapan hukum Allah, keindahan kata-kata tidak ada nilainya jika digunakan untuk menolak kebenaran. Akhirnya, mereka tetap diperintahkan membayar diyah. Kisah ini mengajarkan bahwa kita harus tunduk kepada hukum syariat dengan lapang dada, bukan berdebat dengan retorika.

Kesimpulan Praktis

  1. Nyawa manusia dilindungi sejak dalam kandungan. Janin yang gugur karena tindak pidana tetap wajib dibayar ghurrah.
  2. Diyah pembunuhan tidak sengaja dibebankan kepada 'ashabah (kerabat pihak ayah) si pembunuh, bukan kepada si pembunuh sendiri.
  3. Jangan menolak hukum syariat dengan alasan logika atau retorika. Kebenaran harus diterima dengan tunduk, bukan diperdebatkan dengan gaya bahasa yang berlebihan.
  4. Ghurrah adalah budak atau senilai lima ekor unta (menurut jumhur ulama), sebagai bentuk penghormatan terhadap nyawa janin.
  5. Bertaqwalah kepada Allah dalam menjaga nyawa dan hak-hak orang lain, serta terimalah keputusan syariat dengan hati yang lapang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?