Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4819 tentang Diyah keguguran janin perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang menyebabkan keguguran janin orang lain karena perbuatan yang tidak disengaja (seperti melempar), maka wajib membayar diyah (ganti rugi) berupa ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan. Ini adalah hukuman finansial, bukan qishas, karena janin belum memiliki kehidupan yang sempurna. Para ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad menetapkan ghurrah sebagai ganti rugi janin yang gugur.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyah) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, Bab Diyah Janin Perempuan, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, serta oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa'.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menetapkan ghurrah sebagai diyah janin.
  • Imam Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan yang nilainya setara dengan sepersepuluh diyah ibunya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya juga meriwayatkan hadits ini dan berpendapat sama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak, baik laki-laki maupun perempuan, yang nilainya mencapai sepersepuluh diyah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa diyah janin adalah ghurrah, dan tidak ada qishas untuk janin.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan peristiwa nyata pada masa Rasulullah ﷺ. Dua wanita dari kabilah Hudhail terlibat perselisihan. Salah satu dari mereka melempar sesuatu kepada yang lain, yang menyebabkan wanita tersebut keguguran. Rasulullah ﷺ kemudian memutuskan bahwa pelaku harus membayar ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, sebagai ganti rugi atas janin yang gugur.

Makna ghurrah:

Menurut Imam Malik dalam Al-Muwaththa', ghurrah adalah budak yang nilainya setara dengan sepersepuluh diyah ibunya. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menambahkan bahwa ghurrah berlaku untuk janin yang sudah berbentuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ghurrah adalah budak, dan nilainya adalah sepersepuluh dari diyah.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ghurrah adalah lima ekor unta, atau setara dengan sepersepuluh diyah.
  • Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, atau nilainya.
  • Imam Ahmad berpendapat bahwa ghurrah adalah budak, dan jika tidak ada, maka diganti dengan nilainya.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad, pendapat yang paling kuat adalah bahwa ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Jika tidak ada budak, maka diganti dengan nilainya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.

Hikmah:

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kehidupan, bahkan janin yang belum lahir. Meskipun janin belum memiliki kehidupan yang sempurna, tetap ada ganti rugi jika digugurkan karena perbuatan orang lain. Ini juga menunjukkan bahwa qishas tidak berlaku untuk janin, karena janin belum dianggap sebagai manusia yang sempurna.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, dua wanita dari kabilah Hudhail sedang bersama. Salah satu dari mereka melempar sesuatu kepada yang lain, yang menyebabkan wanita tersebut keguguran. Keluarga wanita yang keguguran menuntut ganti rugi kepada pelaku. Rasulullah ﷺ kemudian memutuskan bahwa pelaku harus membayar ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan.

Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menceritakan bahwa keputusan ini kemudian menjadi dasar hukum diyah janin dalam Islam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak menetapkan qishas untuk janin, tetapi hanya diyah.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan keadilan dan tanggung jawab. Setiap perbuatan yang merugikan orang lain, bahkan jika tidak disengaja, harus dipertanggungjawabkan. Ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kehidupan, bahkan sejak dalam kandungan.

Kesimpulan Praktis

  1. Diyah janin adalah ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau nilainya.
  2. Qishas tidak berlaku untuk janin, karena janin belum dianggap sebagai manusia yang sempurna.
  3. Ghurrah adalah sepersepuluh diyah ibunya, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i.
  4. Jika tidak ada budak, maka diganti dengan nilainya, menurut Imam Ahmad.
  5. Islam sangat menghargai kehidupan, bahkan sejak dalam kandungan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?