Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4816 tentang Diyah janin berupa budak atau kuda

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang janin (bayi dalam kandungan) meninggal karena sebab tertentu, maka diyah-nya adalah ghurrah, yaitu seorang hamba sahaya (budak) atau nilainya. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bermusyawarah dengan para sahabat tentang hal ini, lalu Hamal bin Malik radhiyallahu 'anhu menyampaikan bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan demikian. Tawus rahimahullah menjelaskan bahwa kata "ghurrah" pada asalnya berarti sesuatu yang bernilai, dan seekor kuda pun bisa disebut ghurrah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan an-Nasa'i no. 4816, Kitab Qasamah, Bab Diyah Janin):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ عُمَرَ، اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي الْجَنِينِ فَقَالَ حَمَلُ بْنُ مَالِكٍ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْجَنِينِ غُرَّةً . قَالَ طَاوُسٌ إِنَّ الْفَرَسَ غُرَّةٌ

"Hamal bin Malik berkata: 'Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa ghurrah (seorang hamba sahaya) untuk janin.' Tawus berkata: 'Sesungguhnya kuda itu (juga disebut) ghurrah.'"

Hadits pendukung (Shahih al-Bukhari & Shahih Muslim), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

Nabi ﷺ memutuskan dalam kasus janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur, dengan diyah berupa ghurrah, yaitu seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan. (Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim; disebutkan juga oleh an-Nasa'i dalam kitab ini).

Dalil Al-Qur'an tentang keadilan hukum dan diyah:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh... maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyah kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula."

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Tawus bin Kaysan (tabi'in, perawi hadits ini) menjelaskan makna ghurrah.
  • Imam an-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ghurrah ini secara panjang lebar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in membahas hukum diyah janin.

Penjelasan Rinci

Makna "Ghurrah":

Kata ghurrah (غُرَّة) secara bahasa berarti sesuatu yang tampak/putih di wajah kuda, atau sesuatu yang berharga. Dalam istilah fiqih, ghurrah berarti seorang hamba sahaya (baik laki-laki maupun perempuan), atau nilainya, yaitu sekitar sepersepuluh dari diyah ibunya. Ini adalah pendapat yang dipilih Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Ibnu Qayyim serta Ibnu Hajar.

Konteks hadits:

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, sebagai khalifah, bermusyawarah dengan para sahabat mengenai hukum diyah janin yang gugur. Beliau belum menemukan keputusan yang jelas, lalu Hamal bin Malik radhiyallahu 'anhu menyampaikan bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan ghurrah untuk janin. Mendengar itu, Umar pun menerima dan menetapkan hukum tersebut.

Penjelasan Tawus:

Tawus bin Kaysan rahimahullah (seorang tabi'in murid Ibnu Abbas) menjelaskan bahwa kata ghurrah tidak hanya terbatas pada hamba sahaya, tetapi bisa juga mencakup hewan seperti kuda, karena makna asalnya adalah "sesuatu yang bernilai". Namun, jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah — menetapkan bahwa ghurrah dalam konteks diyah janin adalah hamba sahaya atau nilainya, bukan kuda. Pendapat Tawus ini dipahami sebagai penjelasan bahasa, bukan penetapan hukum.

Syarat wajibnya ghurrah:

Menurut Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar, ghurrah wajib jika janin gugur dalam keadaan sudah berbentuk manusia (misalnya sudah ada tanda-tanda kehidupan seperti gerakan atau sudah berumur empat bulan ke atas). Jika masih berupa segumpal darah atau daging tanpa bentuk, maka tidak ada diyah. Ini berdasarkan hadits dan pemahaman para sahabat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah): ghurrah adalah hamba sahaya atau nilainya.
  • Tawus: ghurrah bisa berupa kuda (penjelasan bahasa).
  • Sebagian ulama: ghurrah hanya wajib jika janin lahir dalam keadaan hidup lalu mati, atau gugur dalam keadaan sudah berbentuk.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung hadits shahih dan pemahaman mayoritas sahabat serta tabi'in.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, terjadi perselisihan tentang diyah seorang janin yang gugur. Umar mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah. Beliau bertanya, "Siapa yang mendengar Rasulullah ﷺ memutuskan sesuatu tentang janin?"

Maka Hamal bin Malik bin an-Nabighah radhiyallahu 'anhu berdiri dan berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ memutuskan ghurrah untuk janin." Umar pun menerima kesaksiannya dan menetapkan hukum itu. (Diriwayatkan oleh an-Nasa'i, al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Hikmah: Ini menunjukkan pentingnya musyawarah dalam Islam, dan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum. Mereka tidak berbicara tanpa ilmu, dan ketika ada dalil yang jelas, mereka segera menerimanya dengan lapang dada.

Kesimpulan Praktis

  1. Diyah janin adalah ghurrah, yaitu seorang hamba sahaya atau nilainya (sekitar sepersepuluh diyah ibunya).
  2. Ghurrah wajib jika janin gugur dalam keadaan sudah berbentuk manusia, bukan sekadar segumpal darah.
  3. Musyawarah adalah sunnah dalam menetapkan hukum, sebagaimana dicontohkan Umar bin al-Khaththab.
  4. Menerima dalil dengan lapang dada adalah sifat para sahabat dan salafus shalih.
  5. Merujuk kepada ulama yang terpercaya dalam masalah fiqih kontemporer, karena detail diyah bisa berbeda sesuai kondisi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?