Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4806 tentang Diyat Ahl Adh-Dhimmah setengah diyat Muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa diyat (denda ganti rugi pembunuhan) untuk Ahludz-Dzimmah — yaitu Yahudi dan Nasrani yang hidup damai di bawah pemerintahan Islam — adalah setengah dari diyat seorang Muslim. Hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa diyat non-Muslim yang terikat perjanjian keamanan (mu'ahad) tidak sama dengan diyat Muslim. Meski demikian, darah dan kehormatan mereka tetap dilindungi selama mereka menaati perjanjian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 8

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Terjemahan: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Hadits terkait:

Hadits di atas diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, Bab Berapa Diyat untuk Kafir, dari jalur Amr bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib), dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-Ash) — seorang sahabat Nabi ﷺ.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menilainya hasan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas perbedaan pendapat ulama tentang kadar diyat Ahludz-Dzimmah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Kata "عَقْل" (aql) di sini bermakna diyat, yaitu harta tebusan yang wajib dibayar oleh pembunuh (atau keluarganya/'aqilah) kepada keluarga korban. Hadits ini menetapkan bahwa diyat Ahludz-Dzimmah (Yahudi dan Nasrani yang terikat perjanjian damai dengan kaum Muslimin) adalah setengah dari diyat Muslim.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa diyat Ahludz-Dzimmah adalah setengah diyat Muslim, berdasarkan hadits Amr bin Syu'aib ini. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahludz-Dzimmah, dan Ibnu Taymiyyah menegaskan keabsahan makna hadits ini.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i (dalam salah satu pendapatnya) berpendapat diyat Ahludz-Dzimmah sama dengan diyat Muslim, berdasarkan keumuman hadits-hadits tentang diyat. Namun jumhur ulama menolak pendapat ini karena hadits Amr bin Syu'aib lebih khusus dan tegas.
  3. Imam Malik bin Anas berpendapat diyat Ahludz-Dzimmah adalah setengah diyat Muslim untuk laki-laki, dan ini sejalan dengan hadits di atas.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bagi pendapat jumhur, meskipun sanadnya melalui Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya — yang oleh sebagian ahli hadits dianggap hasan dan dapat diterima untuk masalah ini.
  5. Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini hasan dan menjadikannya dalil bahwa diyat Ahludz-Dzimmah adalah setengah diyat Muslim.
  6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan Islam: darah Ahludz-Dzimmah dilindungi, tetapi kadar diyatnya berbeda karena perbedaan status keimanan. Beliau menegaskan bahwa ini bukan bentuk kezaliman, melainkan ketetapan syariat yang penuh hikmah.
  7. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan prinsip keadilan Islam terhadap non-Muslim yang damai, sebagaimana ayat QS. Al-Mumtahanah [60]: 8 di atas.

Catatan penting:

Hadits ini tidak berarti darah Ahludz-Dzimmah tidak dilindungi. Justru sebaliknya, Islam melindungi darah, harta, dan kehormatan mereka. Pembunuhan terhadap mereka tetap wajib diqisas atau dibayar diyat, dan pelakunya berdosa besar. Yang berbeda hanyalah kadar diyatnya, bukan kewajiban membayarnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Amr bin Syu'aib (seorang tabi'in, cucu sahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash) pernah ditanya tentang diyat seorang Yahudi atau Nasrani yang dibunuh oleh seorang Muslim. Beliau menjawab dengan hadits yang beliau riwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-Ash), bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Diyat Ahludz-Dzimmah adalah setengah diyat Muslim."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in seperti Amr bin Syu'aib sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits, dan bagaimana para ulama setelahnya seperti Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim menjadikan riwayat ini sebagai rujukan dalam menetapkan hukum diyat bagi non-Muslim yang terikat perjanjian.

Hikmah: Islam adalah agama yang adil. Ia melindungi hak semua orang, tetapi tetap membedakan kadar hukum berdasarkan perbedaan iman dan status. Ini bukan diskriminasi, melainkan ketetapan syariat yang penuh hikmah dan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Diyat Ahludz-Dzimmah (Yahudi dan Nasrani yang terikat perjanjian damai) adalah setengah dari diyat Muslim, berdasarkan hadits Amr bin Syu'aib yang diriwayatkan An-Nasa'i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.
  2. Darah dan kehormatan Ahludz-Dzimmah tetap dilindungi — membunuh mereka tetap haram dan wajib diqisas atau dibayar diyat.
  3. Jumhur ulama (Imam Malik, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, al-Albani, al-Utsaimin) berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
  4. Bagi yang belum mampu memahami perbedaan pendapat, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya di daerahnya.
  5. Hikmah utama: Islam menegakkan keadilan bagi semua, tetapi tetap memuliakan iman dan membedakan kadar hukum sesuai syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?