Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan besarnya ancaman bagi orang yang meninggalkan atau melewatkan shalat Ashar hingga waktunya habis. Rasulullah ﷺ menggambarkan kerugiannya seperti seseorang yang kehilangan seluruh keluarga dan hartanya. Ini menunjukkan shalat Ashar memiliki keutamaan dan bahaya khusus jika disia-siakan, sehingga seorang muslim wajib menjaganya, terutama saat dalam perjalanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ
"Dan (peliharalah) shalat wustha (shalat yang di tengah)."
(QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Shalat Ashar dalam Perjalanan (no. 480), dari jalur 'Irak bin Malik dari Nawfal bin Mu'awiyah, dan disandarkan kepada Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz:
مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
"Barangsiapa yang terlewat shalat Ashar, maka seolah-olah dia kehilangan keluarga dan hartanya."
Keterangan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "keluarga dan harta" adalah permisalan kerugian yang paling besar bagi manusia, karena keduanya adalah perkara yang paling dicintai. Maka meninggalkan shalat Ashar lebih besar kerugiannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman keras (wa'id syadid) terhadap orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja tanpa udzur.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha menegaskan bahwa meninggalkan shalat wajib termasuk dosa besar, dan shalat Ashar disebutkan secara khusus karena waktunya sering dilalaikan orang saat sibuk bekerja atau bepergian.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa ada satu shalat yang jika seseorang melewatkannya (yakni mengerjakannya di luar waktunya tanpa udzur syar'i), maka kerugiannya seperti orang yang kehilangan seluruh keluarga dan hartanya. Dalam riwayat ini, Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Ashar.
Mengapa shalat Ashar disebutkan secara khusus?
Para ulama dalam daftar rujukan menjelaskan beberapa hikmah:
- Waktunya sering dilalaikan. Shalat Ashar jatuh pada waktu orang sibuk bekerja, berdagang, atau dalam perjalanan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Ashar adalah waktu di mana banyak orang lengah, sehingga syaitan lebih mudah menggoda untuk menundanya.
- Shalat Ashar adalah "shalat wustha" menurut sebagian ulama. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa banyak ulama salaf, termasuk 'Abdullah bin Mas'ud dan Ali bin Abi Thalib, menafsirkan "ash-shalatul wustha" dalam QS. Al-Baqarah [2]: 238 sebagai shalat Ashar. Pendapat ini dikuatkan oleh hadits-hadits lain, termasuk hadits ini.
- Ancaman khusus dalam hadits lain. Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
"Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya terhapus."
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dosa besar bagi yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja hingga keluar waktunya.
Kaitan dengan perjalanan (safar):
Hadits ini ditempatkan oleh An-Nasa'i dalam bab "Shalat Ashar dalam Perjalanan", yang menunjukkan bahwa kewajiban menjaga shalat Ashar tetap berlaku bahkan saat safar. Dalam safar, seorang muslim boleh mengqashar (meringkas) shalat empat rakaat menjadi dua, dan boleh menjamak (menggabung) antara Zhuhur-Ashar atau Maghrib-Isya, tetapi tidak boleh meninggalkannya sama sekali. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga shalat dalam safar, dan menjamak bukan berarti meninggalkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah "shalat wustha" adalah Ashar atau Subuh. Namun, mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in — termasuk yang disebutkan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar — menguatkan bahwa yang dimaksud adalah shalat Ashar, berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas. Pendapat ini yang paling kuat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini dengan penuh perhatian. Beliau sendiri dikenal sangat menjaga shalat di awal waktu, terutama shalat Ashar.
Dalam sebuah riwayat, 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya, dan di antara isinya beliau menekankan agar menjaga shalat pada waktunya, karena shalat adalah kewajiban yang tidak boleh dilalaikan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat takut terhadap ancaman hadits ini, sehingga mereka berlomba-lomba menjaga shalat Ashar, bahkan menunda urusan dunia demi shalat.
Hikmah: Para salaf memahami bahwa kerugian meninggalkan shalat Ashar bukan sekadar kerugian dunia, tetapi kerugian yang hakiki di akhirat. Mereka rela kehilangan waktu bekerja, tetapi tidak rela kehilangan shalat Ashar.
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat Ashar, terutama saat safar. Safar bukan alasan untuk meninggalkan shalat, tetapi justru kesempatan untuk mengamalkan keringanan (jamak dan qashar) dengan tetap menjaga kewajiban.
- Jangan menunda shalat Ashar hingga keluar waktunya. Segera kerjakan ketika waktunya tiba, karena ancaman dalam hadits ini sangat keras.
- Gunakan pengingat. Karena Ashar sering dilalaikan, buatlah pengingat (alarm, jadwal, atau niat kuat) agar tidak terlewat.
- Pahami bahwa kerugian meninggalkan shalat lebih besar dari kerugian dunia. Kehilangan keluarga dan harta masih bisa diganti, tetapi kehilangan shalat tidak.
- Bertaubat jika pernah meninggalkan shalat dengan sengaja. Ibnul Qayyim menegaskan bahwa pintu taubat tetap terbuka, dan hendaknya memperbanyak shalat sunnah serta istighfar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.