Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4795 tentang Diyat pembunuhan tidak disengaja seratus unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal karena pukulan cambuk atau tongkat yang tidak dimaksudkan untuk membunuh (pembunuhan karena kesalahan/khatha'), maka diyat-nya adalah 100 ekor unta, dan diperberat dengan 40 ekor di antaranya adalah unta betina yang sedang hamil. Ini menunjukkan Islam sangat menjaga nyawa manusia, dan hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang diyat pembunuhan tidak sengaja:

QS. An-Nisa' [4]: 92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِۦٓ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ

Terjemah ringkas: "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (memaafkan)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh 'Uqbah bin 'Aws (sahabat Nabi ﷺ), dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qisas, bab perbedaan riwayat Khalid Al-Hadhdhai. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah — dan Syeikh Al-Albani menghasankannya dalam Irwa' al-Ghalil.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ menyebutkan kasus qatil al-khatha' (pembunuh karena kesalahan), yaitu seseorang yang memukul orang lain dengan cambuk atau tongkat bukan untuk membunuh, hanya untuk mendidik atau menegur, namun ternyata orang itu meninggal. Maka diyat-nya 100 unta, dan diperberat (mughallazhah) dengan 40 di antaranya adalah unta betina yang sedang mengandung.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Qisas, menunjukkan bahwa bab ini berkaitan dengan hukum pembunuhan dan diyat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa diyat khatha' yang diperberat (mughallazhah) berlaku ketika pembunuhan terjadi pada waktu tertentu (seperti bulan haram) atau karena sebab tertentu. Namun untuk kasus cambuk dan tongkat, mereka menganggapnya termasuk syibhul 'amd (mirip sengaja) sehingga diyat-nya diperberat.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa diyat khatha' murni adalah 100 unta dengan pembagian 20 unta betina umur 1 tahun, 20 unta betina umur 2 tahun, 20 unta jantan umur 2 tahun, 20 unta betina umur 3 tahun, dan 20 unta betina umur 4 tahun. Sedangkan untuk kasus yang diperberat (seperti cambuk/tongkat), ditambah 40 unta betina yang hamil.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara pembunuhan sengaja, mirip sengaja, dan tidak sengaja. Untuk syibhul 'amd (seperti memukul dengan cambuk/tongkat yang tidak dimaksudkan membunuh), diyat-nya diperberat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa diyat khatha' bisa menjadi mughallazhah (diperberat) jika pembunuhan terjadi karena alat yang biasanya tidak mematikan namun mengakibatkan kematian.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa diyat khatha' yang diperberat berlaku untuk pembunuhan yang terjadi di bulan haram, tanah haram, atau pada kerabat dekat, atau karena alat seperti cambuk/tongkat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diyat khatha' tidak diperberat kecuali jika pembunuhan terjadi pada bulan haram atau tanah haram. Namun untuk kasus cambuk/tongkat, beliau menganggapnya sebagai khatha' biasa.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa pembunuhan dengan cambuk atau tongkat diyat-nya diperberat dengan 40 unta betina yang hamil. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan hukuman yang setimpal dengan tingkat kelalaian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Uqbah bin 'Aws (sahabat Nabi ﷺ) menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Al-Qasim bin Muhammad (cucu Abu Bakar Ash-Shiddiq) meriwayatkan dari 'Uqbah, dan Khalid Al-Hadhdhai meriwayatkan dari Al-Qasim. Imam An-Nasa'i mencatat perbedaan riwayat Khalid dalam bab ini, menunjukkan betapa telitinya ulama dalam menjaga keakuratan hadits.

Hikmah: Islam sangat menjaga nyawa manusia. Bahkan kesalahan yang tidak disengaja tetap ada konsekuensinya, namun dengan hukuman yang adil dan tidak berlebihan. Ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam bertindak, terutama yang bisa membahayakan orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Pembunuhan karena kesalahan (khatha') tetap wajib membayar diyat 100 unta.
  2. Jika disebabkan cambuk atau tongkat (yang tidak dimaksudkan membunuh), diyat-nya diperberat dengan 40 unta betina yang hamil.
  3. Islam menjaga nyawa dan memberikan hukuman yang setimpal dengan tingkat kesalahan.
  4. Hati-hati dalam bertindak — jangan sampai melukai atau membahayakan orang lain, meskipun hanya dengan cambuk atau tongkat.
  5. Kembalikan urusan hukum kepada ulama dan hakim yang berkompeten.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?