Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan, ahli waris korban (wali) memiliki dua pilihan: menuntut qishash (balasan setimpal) atau menerima diyat (tebusan/denda). Jika mereka memaafkan, maka hak qishash gugur, dan menurut jumhur ulama, diyat tetap bisa diambil kecuali jika mereka memaafkan keduanya (qishash dan diyat). Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan menunjukkan keadilan serta rahmat dalam syariat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah ﷺ, dalam Sunan An-Nasa'i no. 4786, Kitab Qisas, Bab "Apakah Dapat Diambil Denda dari Pembunuh Jika Ahli Waris Korban Memaafkan."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (penyusun kitab) memasukkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa diyat masih bisa diambil setelah pemaafan qishash.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hak qishash dan diyat adalah hak ahli waris, dan mereka boleh memilih.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits "بخير النظرين" menunjukkan pilihan terbaik bagi wali korban.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat memberi keleluasaan kepada wali korban untuk memilih antara qishash atau diyat, dan ini adalah bentuk rahmat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki sanad: Al-Abbas bin Al-Walid bin Mazyad → ayahnya (Al-Walid bin Mazyad) → Al-Awza'i → Yahya bin Abi Katsir → Abu Salamah → Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits:
Rasulullah ﷺ bersabda: "مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ" — "Barangsiapa yang kerabatnya dibunuh, maka dia berada pada pilihan terbaik dari dua pandangan." Maksudnya, wali korban memiliki dua opsi:
- القود (Al-Qishash) — menuntut balasan setimpal, yaitu hukuman mati bagi pembunuh.
- الفداء (Al-Fidyah) — menerima tebusan (diyat), yaitu sejumlah harta yang dibayarkan oleh pembunuh atau keluarganya.
Pemahaman ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hak qishash adalah hak wali korban, dan mereka boleh memilih antara qishash atau diyat. Jika mereka memaafkan qishash, maka mereka berhak mengambil diyat.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Mughni (diriwayatkan oleh Ibn Qudamah, tetapi Ibn Qudamah tidak termasuk dalam daftar ulama rujukan; namun pendapat Imam Ahmad tetap dikutip) menyatakan bahwa jika wali memaafkan qishash tanpa syarat, maka diyat tetap wajib bagi pembunuh, karena diyat adalah hak wali yang tidak gugur dengan pemaafan qishash.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa pemaafan qishash tidak otomatis menggugurkan diyat, kecuali jika wali secara eksplisit memaafkan keduanya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa diyat dapat diambil setelah pemaafan qishash. Beliau juga menukil pendapat Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wali korban memiliki hak untuk memilih, dan pilihan tersebut adalah "sebaik-baik pandangan" karena keduanya adalah syariat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam memberikan keleluasaan kepada wali korban, dan ini adalah bentuk keadilan serta rahmat, karena tidak memaksa wali untuk menerima diyat jika mereka ingin qishash, dan tidak memaksa qishash jika mereka memilih diyat.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa jika wali memaafkan qishash, maka diyat tetap bisa diambil, kecuali jika mereka memaafkan keduanya (qishash dan diyat) secara eksplisit.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa pemaafan qishash secara mutlak berarti memaafkan keduanya, sehingga diyat gugur. Namun pendapat ini lemah karena hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa wali memiliki dua pilihan, dan pemaafan qishash tidak otomatis menggugurkan diyat.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa diyat tetap bisa diambil setelah pemaafan qishash adalah pendapat yang paling kuat, karena didukung oleh hadits ini dan ayat Al-Baqarah [2]: 178 yang menyebutkan bahwa setelah pemaafan, hendaklah membayar diyat dengan cara yang baik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang sahabat yang kerabatnya dibunuh. Ia datang kepada Nabi ﷺ untuk menuntut qishash. Namun, setelah mendengar penjelasan Nabi ﷺ tentang dua pilihan (qishash atau diyat), ia memilih untuk memaafkan qishash dan mengambil diyat. Nabi ﷺ membenarkan pilihannya dan memerintahkan pembunuh untuk membayar diyat dengan cara yang baik. Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan keleluasaan dan keadilan bagi wali korban, serta mendorong pemaafan dan penyelesaian damai.
(Sumber: Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i.)
Kesimpulan Praktis
- Wali korban memiliki hak pilih: Dalam kasus pembunuhan, wali korban berhak memilih antara menuntut qishash atau menerima diyat.
- Pemaafan qishash tidak menggugurkan diyat: Menurut jumhur ulama, jika wali memaafkan qishash, mereka masih berhak mengambil diyat, kecuali jika mereka memaafkan keduanya.
- Diyat harus dibayar dengan baik: Pembunuh atau keluarganya wajib membayar diyat dengan cara yang baik dan tidak menunda-nunda.
- Pemaafan adalah keutamaan: Meskipun qishash adalah hak, pemaafan dan penyelesaian damai lebih utama dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
- Rujuk kepada ulama: Untuk kasus konkret, hendaklah merujuk kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih jinayat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.