Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam kasus pembunuhan, ahli waris korban (wali) memiliki dua pilihan: menuntut qishash (balasan setimpal) atau menerima diyat (tebusan/denda). Namun, jika mereka memaafkan tanpa diyat, itu juga diperbolehkan. Hadits ini menegaskan keadilan Islam yang memberi ruang bagi perdamaian dan pemaafan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 178
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."
QS. Al-Isra' [17]: 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, no. 4785, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Abu Hurairah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wali korban memiliki hak pilih antara qishash atau diyat, dan tidak boleh dipaksa salah satu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa diyat adalah pengganti qishash jika wali memilihnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat memberi kebebasan kepada wali untuk memilih yang lebih maslahat, baik qishash, diyat, atau maaf.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dasar penting dalam fiqih jinayat (hukum pidana Islam). Rasulullah ﷺ bersabda: "Man qutila lahu qatilun fahuwa bikhairin-nazharain: imma an yuqada wa imma an yufda." Artinya, jika seseorang dibunuh, maka walinya (ahli waris) memiliki dua pilihan terbaik: menuntut qishash (hukuman mati bagi pembunuh) atau menerima diyat (tebusan berupa harta).
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa "khairin-nazharain" (dua pilihan terbaik) menunjukkan bahwa kedua opsi itu sama-sama sah dan baik, tergantung pada maslahat. Wali tidak boleh dipaksa untuk memilih salah satunya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini juga mencakup kasus di mana wali memaafkan tanpa diyat. Namun, pemaafan tanpa diyat adalah hak wali, dan jika mereka memaafkan, maka qishash gugur.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyyah menekankan bahwa tujuan syariat adalah menjaga keadilan dan mencegah kezaliman. Qishash menjaga nyawa, sedangkan diyat memberi kompensasi kepada korban.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika wali memaafkan, maka qishash gugur, tetapi diyat tetap wajib jika diminta. Jika wali memaafkan keduanya, maka tidak ada tuntutan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qishash adalah hak wali, dan jika mereka memilih diyat, maka itu sah. Namun, jika wali memaafkan tanpa diyat, maka pembunuh tetap wajib membayar diyat kepada wali jika mereka menuntutnya.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama berpendapat bahwa jika wali memaafkan, maka diyat tidak wajib. Namun, jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa diyat tetap wajib jika wali menuntutnya, kecuali jika wali memaafkan keduanya.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menunjukkan bahwa wali memiliki hak pilih, dan pemaafan adalah hak mereka. Jika mereka memaafkan, maka qishash gugur, tetapi diyat bisa tetap ada jika mereka menuntutnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang sahabat yang membunuh seseorang. Wali korban datang kepada Nabi ﷺ dan menuntut qishash. Nabi ﷺ memberi pilihan kepada wali tersebut: qishash atau diyat. Wali itu memilih diyat, dan pembunuh membayar diyat kepada wali korban. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang bagi perdamaian dan menghindari pertumpahan darah lebih lanjut.
Dalam kisah lain, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan kasus serupa dengan bijaksana, memberi pilihan kepada wali korban untuk memilih qishash, diyat, atau maaf. Ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dan rahmat berjalan seiring dalam syariat Islam.
Kesimpulan Praktis
- Dalam kasus pembunuhan, wali korban memiliki hak untuk memilih antara qishash atau diyat.
- Pemaafan adalah hak wali, dan jika mereka memaafkan, maka qishash gugur.
- Diyat tetap wajib jika wali menuntutnya, kecuali jika wali memaafkan keduanya.
- Islam mengutamakan perdamaian dan menghindari pertumpahan darah lebih lanjut.
- Hendaknya wali korban memilih yang paling maslahat dan tidak melampaui batas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.