Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan akhlak agung Nabi ﷺ yang sangat menganjurkan pemaafan dalam perkara qisas (hukum balas yang setimpal). Beliau ﷺ tidak serta-merta memerintahkan eksekusi, tetapi lebih mengutamakan dan mendorong pihak korban/keluarganya untuk memaafkan. Ini adalah bimbingan agar umatnya menempuh jalan yang lebih utama, yaitu memaafkan, karena pahala di sisi Allah sangat besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda berikan adalah jalur sanad dari Muhammad bin Basysyar dari Abdurrahman bin Mahdi (salah satu ulama dalam daftar rujukan kami) dan lainnya, dari Abdullah bin Bakr Al-Muzani dari 'Atha bin Abi Maimunah dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits: "Tidaklah ada satu perkara pun yang mengandung qisas yang dibawa/diajukan kepada Nabi ﷺ, melainkan beliau memerintahkan untuk memaafkan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4497) dari jalur yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya di sisi Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim."
(QS. Asy-Syura [42]: 40)
Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun qisas (balasan setimpal) itu dibenarkan, namun memaafkan adalah derajat yang lebih tinggi dan pahalanya dijamin langsung oleh Allah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu akhlak terpuji Nabi ﷺ, yaitu al-'afwu (memaafkan). Beliau ﷺ tidak pernah menganjurkan balas dendam, meskipun beliau adalah pemimpin yang berhak menegakkan hukum.
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa pemaafan adalah akhlak para nabi dan orang-orang bertakwa. Beliau menukil perkataan Al-Hasan Al-Bashri: "Jika seorang mukmin ditimpa musibah karena kezaliman orang lain, maka ia bersabar, memaafkan, dan menyerahkan urusannya kepada Allah."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa qisas adalah hak bagi korban atau walinya, dan mereka boleh menuntutnya atau memaafkannya. Namun, yang lebih utama adalah memaafkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45 yang menyebutkan bahwa memaafkan adalah kafarat (penghapus dosa) bagi yang memaafkan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan (qisas) namun menganjurkan ihsan (pemaafan). Beliau berkata: "Allah menyebutkan bahwa memaafkan itu lebih utama, karena di dalamnya terdapat kerendahan hati, kelembutan, dan mengharap pahala dari Allah."
Adapun dalam praktiknya, para ulama menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk memaafkan di sini adalah istihbab (anjuran), bukan kewajiban. Karena qisas adalah hak yang sah bagi korban. Namun, Nabi ﷺ sangat menekankan pemaafan karena besarnya keutamaan dan pahalanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan kota Mekkah, beliau berdiri di hadapan orang-orang Quraisy yang selama bertahun-tahun telah menyakiti, mengusir, dan memerangi beliau. Mereka gemetar ketakutan, menunggu keputusan beliau. Lalu beliau bertanya: "Wahai kaum Quraisy, apa yang kalian kira akan aku lakukan kepada kalian?" Mereka menjawab: "Kebaikan, engkau adalah saudara yang mulia dan anak dari saudara yang mulia." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Pergilah, kalian semua bebas." (HR. Al-Baihaqi dalam Dala'il An-Nubuwwah dengan sanad yang shahih)
Ini adalah contoh terbesar pemaafan dalam sejarah. Padahal beliau ﷺ memiliki kekuasaan penuh untuk membalas, namun beliau memilih memaafkan. Ini sejalan dengan hadits yang sedang kita bahas, bahwa beliau ﷺ selalu mengutamakan pemaafan.
Kesimpulan Praktis
- Qisas adalah hak, dan boleh dituntut oleh korban atau walinya. Ini adalah keadilan yang diajarkan Islam.
- Memaafkan lebih utama, karena pahalanya dijamin oleh Allah dan menghapus dendam dari hati.
- Nabi ﷺ adalah teladan dalam memaafkan, bahkan kepada orang yang paling zalim kepadanya.
- Jika kita menjadi korban, maka kita boleh memilih antara menuntut hak atau memaafkan. Namun, jika memaafkan, maka itu adalah derajat yang tinggi.
- Jika kita menjadi penengah atau pemimpin, maka kita dianjurkan untuk mengarahkan kepada pemaafan, sebagaimana Nabi ﷺ lakukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.