Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ini menunjukkan bahwa ketika suatu kasus qisas (hukum balas setimpal) dihadapkan kepada Nabi ﷺ, beliau memerintahkan pihak yang berhak menuntut untuk memaafkan. Ini bukan berarti qisas dilarang, melainkan memaafkan adalah sikap yang lebih utama dan lebih dicintai Allah. Seorang muslim dianjurkan untuk mengutamakan maaf dan tidak tergesa-gesa menuntut balas, karena pahala memaafkan sangat besar di sisi Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 178:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ}
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah diikuti dengan baik dan dibayar diyat dengan baik. Yang demikian itu adalah keringanan dari Tuhanmu dan rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang pedih."
Ayat ini menjelaskan bahwa syariat qisas tetap ada, namun pintu maaf dibuka lebar. Barang siapa yang memaafkan, maka yang memaafkan mendapat keringanan dan rahmat dari Allah.
Hadits terkait:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra (no. 4783) dan juga oleh Imam al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Suatu kasus qisas dibawa kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memerintahkan untuk memaafkan."
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (16/136) menjelaskan bahwa memaafkan dalam perkara qisas hukumnya sunnah dan lebih utama daripada menuntut qisas, karena Allah memerintahkan untuk memaafkan. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (12/240) juga mengatakan bahwa perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah bentuk anjuran (sunnah) bukan kewajiban, karena qisas adalah hak yang boleh dituntut atau dimaafkan. Beliau menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa memaafkan lebih baik, namun jika seseorang menuntut qisas, itu juga diperbolehkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan petunjuk praktis dari Nabi ﷺ bahwa dalam perkara pidana seperti pembunuhan atau penganiayaan, pihak yang menjadi korban atau walinya dianjurkan untuk memaafkan. Namun, memaafkan di sini bukan berarti menghapus hak qisas secara sepihak, melainkan pilihan yang lebih mulia.
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf, seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, sepakat bahwa qisas tetap menjadi hak yang sah. Akan tetapi mereka juga sepakat bahwa memaafkan lebih utama. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (2/330) mengatakan bahwa Nabi ﷺ sangat menganjurkan maaf dan bahkan dalam beberapa kasus beliau langsung memerintahkan untuk memaafkan, seperti dalam hadits ini.
Penting dipahami bahwa memaafkan bukan berarti lemah atau kalah. Justru orang yang memaafkan adalah yang paling kuat jiwanya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Orang kuat bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang kuat adalah yang mampu menahan dirinya saat marah." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Memaafkan termasuk bentuk pengendalian diri yang paling tinggi.
Dari sisi fiqih, jika seseorang memaafkan dalam perkara qisas, maka hak qisas gugur. Namun, apabila memaafkan tanpa imbalan diyat, maka si pelaku bebas dari tanggungan. Jika korban mewakilkan kepada walinya, maka wali boleh memaafkan asalkan dengan kerelaan. Inilah yang diajarkan oleh para ulama seperti al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud dalam kitab-kitab mereka.
Story Telling
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 380) dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah penuh kemarahan karena saudaranya telah dibunuh. Beliau bersabda: "Maafkanlah, karena maaf itu akan menambah kemuliaanmu." Orang itu pun memaafkan, dan setelah itu ia merasa lapang dada dan mendapat keberkahan dalam hidupnya.
Kisah ini mengajarkan bahwa kemuliaan sejati bukanlah pada balas dendam, melainkan pada ketinggian akhlak yang mampu memaafkan. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Jika seseorang memaafkan, maka Allah akan meninggikan derajatnya di dunia dan akhirat." (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf).
Kesimpulan Praktis
- Pahami bahwa qisas adalah hak syar'i yang boleh dituntut, namun memaafkan lebih utama dan lebih dicintai Allah.
- Latih diri untuk memaafkan khususnya dalam perkara yang menjadi hak pribadi atau keluarga. Jangan terburu-buru menuntut balas karena amarah.
- Jika memaafkan, lakukan dengan ikhlas karena Allah, bukan karena terpaksa atau takut kehilangan sesuatu.
- Hindari sikap melampaui batas setelah memaafkan, karena Allah melarang tindakan aniaya sesudah itu.
- Jadikan sifat pemaaf sebagai identitas seorang mukmin, karena Allah Maha Pemaaf dan mencintai orang yang memaafkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.