Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Yahudi membunuh seorang gadis dengan batu karena ingin merampas perhiasannya. Gadis itu sempat hidup dalam keadaan sekarat, lalu Nabi ﷺ bertanya berulang kali sampai ia memberi isyarat bahwa si Fulan pelakunya. Nabi ﷺ kemudian menetapkan qisas dengan cara yang setimpal, yaitu membunuhnya di antara dua batu. Hadits ini menjadi dalil bahwa pembunuhan dengan alat tertentu dibalas dengan cara yang setimpal, dan bahwa isyarat orang yang sedang sekarat dapat diterima sebagai bukti dalam perkara qisas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Kitab Qisas, Bab Qisas Tanpa Besi, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik, sehingga maknanya kuat dan disepakati keabsahannya oleh para ulama.
Dalil Al-Qur'an tentang qisas:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
QS. Al-Baqarah [2]: 179
Terjemahan: "Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa qisas menjaga keamanan masyarakat dan mencegah pembunuhan berulang, karena pelaku tahu nyawanya akan dibalas. As-Sa'di menambahkan bahwa qisas mengandung hikmah keadilan dan rahmat, bukan sekadar balas dendam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kejahatan merampas harta dengan membunuh. Seorang Yahudi melihat perhiasan (awdhah) pada seorang gadis, lalu membunuhnya dengan batu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan betapa besarnya dosa merampas harta orang lain hingga menghilangkan nyawa. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya ghulul (mengambil harta dengan cara batil) dan besarnya kezaliman membunuh tanpa hak.
Kedua: Cara menetapkan pelaku melalui isyarat. Gadis itu dalam keadaan ramaq (nyawa masih tersisa, sekarat). Nabi ﷺ bertanya tiga kali dengan menyebut nama tersangka, dan gadis itu mengisyaratkan dengan kepala: tidak, tidak, lalu ya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa isyarat orang yang sedang dalam keadaan darurat dapat diterima, karena ucapan sudah tidak mampu. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini dalil bahwa isyarat orang yang tidak mampu berbicara dapat menjadi bukti, dan hakim boleh bertanya berulang untuk memastikan.
Ketiga: Qisas setimpal dengan cara pembunuhan. Nabi ﷺ membunuh pelaku di antara dua batu, yaitu dengan cara yang setimpal dengan perbuatannya. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qisas dilakukan dengan cara yang setara dengan cara pembunuhan, selama tidak mengandung mutslah (mutilasi) yang dilarang. Ibnu Qudamah (dalam daftar ulama yang disebut sebagai ulama abad pertengahan melalui Ibn Rajab dan Ibn Taymiyyah) — namun secara khusus Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa qisas harus adil dan tidak boleh melampaui batas.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah berpendapat bahwa qisas boleh dilakukan dengan alat apa pun yang setara. Imam Abu Hanifah berpendapat qisas dengan pedang untuk pembunuhan yang tidak jelas alatnya, namun jika pembunuhan dengan batu, maka dibalas dengan batu. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan qisas dilakukan dengan cara yang setimpal, sebagaimana hadits ini, karena Nabi ﷺ membalas dengan cara yang sama.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang paling lama menyertai beliau — bahwa suatu hari seorang Yahudi melihat perhiasan pada seorang gadis. Karena tamak, ia membunuh gadis itu dengan batu untuk merampas perhiasannya. Gadis itu belum meninggal seketika; ia masih dalam keadaan sekarat. Ketika dibawa kepada Nabi ﷺ, beliau dengan penuh kasih bertanya berulang kali: "Apakah si Fulan yang membunuhmu?" Gadis itu menjawab dengan isyarat kepala: tidak, tidak, lalu ya. Maka Nabi ﷺ memanggil pelaku dan menetapkan qisas, membunuhnya di antara dua batu, setimpal dengan perbuatannya.
Hikmah: Keadilan Nabi ﷺ tegak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seorang Yahudi yang membunuh gadis Muslimah. Beliau tidak gegabah, tetapi memastikan dulu dengan bertanya berulang. Ini mengajarkan kita pentingnya tabayyun (memastikan) sebelum menetapkan hukuman, dan bahwa keadilan Islam melindungi nyawa setiap orang.
Kesimpulan Praktis
- Jangan merampas harta orang lain, apalagi sampai membunuh. Ini dosa besar yang wajib dijauhi.
- Qisas adalah keadilan, bukan balas dendam. Pelaku dibalas setimpal dengan perbuatannya.
- Isyarat orang yang tidak mampu berbicara dapat diterima sebagai bukti dalam perkara darurat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim.
- Hakim wajib memastikan dengan teliti sebelum menetapkan hukuman, sebagaimana Nabi ﷺ bertanya berulang kali.
- Keadilan Islam berlaku untuk semua, tanpa memandang agama atau status sosial.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.