Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4759 tentang Hukum qisas gigitan yang tidak membatalkan diyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang menggigit orang lain tidak berhak mendapatkan ganti rugi (diyah) jika giginya tanggal akibat perbuatannya sendiri. Beliau ﷺ membatalkan tuntutan orang yang menggigit tersebut karena dialah yang memulai kezaliman dengan menggigit saudaranya. Ini adalah bentuk keadilan Islam yang melindungi orang yang terzalimi dan tidak memberi kompensasi kepada orang yang zalim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَجُلاً، عَضَّ آخَرَ عَلَى ذِرَاعِهِ فَاجْتَذَبَهَا فَانْتَزَعَتْ ثَنِيَّتَهُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَأَبْطَلَهَا وَقَالَ " أَرَدْتَ أَنْ تَقْضَمَ لَحْمَ أَخِيكَ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ "

Makna ringkas: Seorang laki-laki menggigit lengan orang lain, lalu orang yang digigit menarik lengannya sehingga gigi depan si penggigit tanggal. Rasulullah ﷺ membatalkan tuntutan diyah (ganti rugi) si penggigit dan bersabda: "Apakah kamu ingin menggigit daging saudaramu seperti kuda jantan menggigit?"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6892) dari Imran bin Husain
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1674) dari Imran bin Husain
  • Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4580)
  • Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1417)
  • Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2658)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Asy-Syura [42]: 40

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya di sisi Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim."

Penjelasan ulama tentang hadits ini:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menggigit tidak berhak atas diyah karena kerusakan yang menimpanya disebabkan oleh kezalimannya sendiri. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa jika seseorang menggigit anggota tubuh orang lain, lalu orang yang digigit menarik diri dan gigi si penggigit tanggal, maka si penggigit tidak mendapat ganti rugi apa pun.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa tindakan membela diri dari kezaliman tidak membuat seseorang harus menanggung akibat dari apa yang menimpa si penzalim. Orang yang digigit berhak menarik lengannya untuk menyelamatkan diri, dan konsekuensi dari perbuatan si penggigit ditanggung oleh dirinya sendiri.

Penjelasan Rinci

Pertama: Konteks Hadits

Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa nyata di zaman Nabi ﷺ. Seorang laki-laki menggigit lengan laki-laki lain dengan gigitan yang sangat kuat. Orang yang digigit, karena merasakan sakit yang luar biasa, menarik lengannya dengan cepat. Akibat tarikan tersebut, gigi depan (tsaniyyah) si penggigit tanggal/tercabut.

Si penggigit kemudian mengadukan perkaranya kepada Rasulullah ﷺ dan menuntut ganti rugi (diyah) atas giginya yang tanggal. Namun Rasulullah ﷺ membatalkan tuntutannya dan bersabda: "Apakah kamu ingin menggigit daging saudaramu seperti kuda jantan menggigit?"

Kedua: Hukum Fiqih yang Diambil

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah mengambil beberapa pelajaran hukum dari hadits ini:

  1. Orang yang zalim tidak berhak mendapat kompensasi — Jika seseorang melakukan kezaliman lalu dia sendiri celaka karenanya, maka dia tidak berhak menuntut ganti rugi. Ini adalah pendapat jumhur ulama termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  2. Hak membela diri — Orang yang digigit berhak menarik anggota tubuhnya untuk menyelamatkan diri dari bahaya. Tindakannya ini tidak membuatnya bertanggung jawab atas kerusakan yang menimpa si penggigit.
  3. Tidak ada diyah bagi penggigit — Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni, beliau mengikuti madzhab Imam Ahmad) menjelaskan bahwa jika seseorang menggigit orang lain lalu giginya tanggal, maka tidak ada diyah baginya. Ini juga pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Ketiga: Hikmah di Balik Sabda Nabi ﷺ

Sabda Nabi ﷺ "Apakah kamu ingin menggigit daging saudaramu seperti kuda jantan menggigit?" mengandung teguran yang sangat dalam. Beliau mengumpamakan perbuatan si penggigit dengan perilaku hewan yang tidak berakal. Ini adalah bentuk pendidikan yang tegas namun penuh hikmah — beliau tidak menghukum si penggigit, tetapi menegurnya dengan cara yang membuatnya malu atas perbuatannya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menegur pelaku kezaliman dengan perkataan yang membuatnya jera, selama tidak mengandung kebohongan atau penghinaan yang diharamkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Seorang laki-laki menggigit lengan laki-laki lain, lalu orang yang digigit menarik lengannya sehingga gigi si penggigit tanggal. Perkara itu diadukan kepada Nabi ﷺ, maka beliau membatalkan (tuntutan diyah) dan bersabda: 'Apakah kamu ingin menggigit daging saudaramu seperti kuda jantan menggigit?'" (HR. Al-Bukhari no. 6892, Muslim no. 1674)

Hikmah dari kisah ini:

Kisah ini mengajarkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan sesama muslim. Menggigit — yang merupakan perbuatan yang sangat rendah dan tidak manusiawi — tidak akan dilindungi oleh hukum Islam. Orang yang melakukan perbuatan keji seperti itu justru harus menanggung akibatnya sendiri.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalam bab "Janganlah seseorang menzalimi saudaranya, karena barangsiapa menzalimi maka ia akan menanggung akibat kezalimannya."

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memulai kezaliman — Siapa pun yang memulai kezaliman, maka akibat buruk yang menimpanya adalah tanggung jawabnya sendiri.
  2. Boleh membela diri — Jika seseorang dizalimi, ia berhak membela diri dengan cara yang wajar tanpa melampaui batas.
  3. Hukum Islam itu adil — Hukum Islam tidak memberi kompensasi kepada pelaku kezaliman, meskipun ia mengalami kerugian akibat perbuatannya sendiri.
  4. Menjaga adab terhadap sesama muslim — Seorang muslim tidak boleh menyakiti saudaranya dengan cara apa pun, termasuk dengan gigitan yang merupakan perilaku hewan.
  5. Bertaubat dari perbuatan zalim — Jika seseorang pernah berbuat zalim, hendaknya segera bertaubat dan meminta maaf kepada orang yang dizalimi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?