Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4756 tentang Qisas gigi depan dan pemaafan setelah sumpah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukum qisas (balasan setimpal) atas tindak pidana melukai anggota badan adalah syariat yang ditetapkan Nabi ﷺ. Namun, pemaafan dan perdamaian (shulh) sangat dianjurkan dan bisa menggugurkan qisas. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan Anas bin An-Nadhr radhiyallahu 'anhu, yang sumpahnya diperkenankan Allah karena ketulusan dan kedekatannya kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qisas, Bab Qisas dari Gigi Depan (no. 4756). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya qisas untuk gigi, dan bahwa pemaafan setelah tuntutan qisas tetap sah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan sumpah yang benar dan tulus, serta keutamaan Anas bin An-Nadhr.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hadits ini dalam konteks sumpah dan pengaruhnya terhadap keputusan hukum.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Seorang bibi Anas bin Malik (dari pihak ayah atau ibu) mematahkan gigi depan seorang gadis. Perkara ini diadukan kepada Nabi ﷺ, dan beliau memutuskan qisas — yaitu gigi pelaku juga dipatahkan sebagai balasan setimpal.

Sikap Anas bin An-Nadhr:

Anas bin An-Nadhr radhiyallahu 'anhu — paman Anas bin Malik, yang kemudian syahid di Perang Uhud — bersumpah dengan nama Allah bahwa gigi gadis tersebut tidak akan dipatahkan. Ini bukan bentuk penolakan terhadap hukum Allah, melainkan dorongan kuat agar keluarga korban menerima pemaafan. Sebelumnya, pihak pelaku sudah meminta maaf dan menawarkan diyat (denda), tetapi keluarga korban belum menerima. Ketika Anas bin An-Nadhr bersumpah, Allah menjadikan keluarga korban tergerak untuk memaafkan.

Makna sabda Nabi ﷺ:

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ

"Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada orang yang jika ia bersumpah atas nama Allah, pasti Allah akan memenuhinya."

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah bentuk karomah (kemuliaan) yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang saleh. Sumpah tersebut bukan untuk menentang syariat, tetapi untuk mendorong perdamaian.
  • Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang hamba yang benar-benar dekat dengan Allah, doa dan sumpahnya bisa dikabulkan. Ini juga menjadi dalil bahwa pemaafan dalam qisas adalah perkara yang sangat dianjurkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menegur Anas bin An-Nadhr, bahkan membenarkan sikapnya, karena tujuannya adalah mendorong pemaafan yang memang disyariatkan.

Hukum yang dipetik:

  1. Qisas berlaku untuk anggota badan, termasuk gigi.
  2. Pemaafan (afw) dan perdamaian (shulh) diperbolehkan dan dianjurkan dalam qisas.
  3. Sumpah seorang hamba saleh bisa menjadi sebab terkabulnya sesuatu, sebagai karomah dari Allah.
  4. Keutamaan Anas bin An-Nadhr radhiyallahu 'anhu sebagai sahabat yang mulia.

Story Telling

Anas bin An-Nadhr radhiyallahu 'anhu adalah paman Anas bin Malik. Beliau adalah seorang sahabat yang sangat mencintai Nabi ﷺ dan sangat teguh dalam membela Islam. Pada Perang Uhud, ketika banyak sahabat gugur, Anas bin An-Nadhr berjuang dengan gagah berani hingga syahid. Dalam hadits ini, kita melihat sisi lain dari keutamaannya: keberaniannya dalam membela kebenaran dan mendorong kebaikan, hingga sumpahnya diperkenankan Allah.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan bahwa setelah Anas bin An-Nadhr bersumpah, keluarga korban pun rela memaafkan. Nabi ﷺ kemudian memuji sikapnya dengan sabda yang mulia. Ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ benar-benar mendengar dan mengabulkan sumpah hamba-Nya yang tulus.

Kesimpulan Praktis

  1. Qisas adalah syariat yang adil — Islam menetapkan balasan setimpal untuk tindak pidana melukai anggota badan.
  2. Pemaafan lebih utama — Jika keluarga korban memaafkan, maka qisas gugur, dan ini adalah kebaikan besar.
  3. Jaga lisan dan sumpah — Sumpah dengan nama Allah adalah perkara besar. Hendaknya kita hanya bersumpah untuk kebenaran dan kebaikan.
  4. Kedekatan dengan Allah mendatangkan karomah — Seorang hamba yang saleh bisa memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah, hingga sumpahnya diperkenankan.
  5. Teladani akhlak sahabat — Anas bin An-Nadhr radhiyallahu 'anhu memberi contoh keberanian dalam membela kebenaran dan mendorong perdamaian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?