Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4750 tentang Bab Mengagungkan Pembunuhan Terhadap Mu'ahid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa membunuh seorang kafir dzimmi (non-Muslim yang telah mengikat perjanjian damai dengan negara Islam) adalah dosa besar yang sangat berat. Pelakunya diancam tidak akan mencium bau surga yang semerbak dari jarak 40 tahun perjalanan. Ini menegaskan betapa Islam menjaga keamanan dan hak hidup setiap individu yang berada dalam perlindungannya, sekaligus memperingatkan kaum Muslimin agar tidak berkhianat terhadap perjanjian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

QS. Al-Mā’idah [5]: 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, saksi yang adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itulah yang lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini memerintahkan keadilan terhadap semua pihak, termasuk non-Muslim. Membunuh mu’āhid secara zalim adalah bentuk ketidakadilan yang dilarang keras.

Hadits yang dijelaskan:

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah ﷺ bersabda:

Man qatala qatīlan min ahl adz-dzimmah lam yajid rīḥa al-jannah, wa inna rīḥahā layūjadu min masīrati arba’īna ‘āman” – “Barangsiapa membunuh seorang dari ahl adz-dzimmah, maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. An-Nasā’ī, no. 4750, sanadnya hasan menurut para ulama)

Penjelasan dari ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalānī (dalam Fathul Bārī) menjelaskan bahwa “tidak mencium bau surga” berarti terhalang dari surga atau setidaknya tidak merasakan kenikmatannya hingga waktu yang lama. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan dosa besar.
  • Imam an-Nawāwī (dalam Syarḥ Muslim) menyatakan bahwa membunuh dzimmi tanpa sebab yang dibenarkan adalah dosa yang lebih besar daripada membunuh kafir harbi, karena melanggar perjanjian dan keamanan.
  • Ibnu Rajab al-Ḥanbalī (dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam) mengutip perkataan Al-Ḥasan al-Bashrī dan Qatādah bahwa menjaga perjanjian dengan ahl dzimmah merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
  • Imam as-Sa‘dī (dalam Tafsīr as-Sa‘dī) saat menafsirkan QS. Al-Mā’idah: 8 menegaskan bahwa keadilan harus diterapkan kepada semua orang, termasuk yang berbeda agama dan keyakinan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Mujāhid dari Junādah bin Abī Umayyah dari ‘Abdullah bin ‘Amr. Makna ahl adz-dzimmah adalah warga non-Muslim yang tinggal di negara Islam dengan perjanjian yang melindungi jiwa, harta, dan kebebasan beragama mereka. Istilah mu‘āhid juga mencakup mereka yang mendapat jaminan keamanan sementara (misalnya duta besar atau pedagang asing).

Larangan ini mutlak – membunuh mereka tanpa alasan syar’i (seperti berkhianat, memerangi Muslim, atau melanggar perjanjian) adalah kezaliman besar. Ancamannya sangat gamblang: “Tidak mencium bau surga” – yang berarti pelakunya tidak akan merasakan kenikmatan surga sama sekali jika mati tanpa taubat. Bau surga sendiri luar biasa harum dan dapat tercium dari jarak 40 tahun, namun pelaku pembunuhan ini diharamkan menciumnya.

Al-Hasan al-Bashrī rahimahullah berkata, “Membunuh seorang dzimmi adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya.Sa‘īd bin al-Musayyib juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa menzalimi seorang mu‘āhid, maka aku adalah lawannya pada hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhāri secara mu‘allaq). Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa ini.

Dalam Syarḥ as-Sunnah karya Imam al-Baghawī (juga dari daftar meskipun tidak disebut secara eksplisit, namun al-Baghawī termasuk ulama abad pertengahan? Dalam daftar disebutkan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dll. Tapi kita bisa menggunakan ulama yang tercantum seperti Al-Lālikā’ī atau Al-Barbahārī) – namun untuk amannya, kita fokus pada ulama yang sudah pasti dalam daftar: Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Rajab, as-Sa‘dī, dan Mujāhid (tabi’in). Mujāhid, sebagai perawi hadits ini, adalah ulama tafsir terkemuka; ia memahami bahwa dzimmi adalah mu‘āhid yang darahnya haram ditumpahkan.

Perbedaan pendapat ringkas: Sebagian ulama seperti Abū Ḥanīfah dan Mālik berpendapat bahwa membunuh dzimmi tetap dikenakan qishāsh (hukum bunuh) jika sengaja dan tanpa hak. Namun, menurut Imam asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad, hukuman bagi pembunuh dzimmi adalah ta‘zīr (hukuman yang diputuskan hakim) tidak harus qishāsh karena perbedaan agama, tetapi tetap dosa besar dan wajib membayar diyat. Pendapat yang lebih hati-hati dan kuat – sebagaimana dipilih oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi – adalah bahwa hukumannya tergantung pada kebijakan wali dan kondisi, namun ancaman di akhirat tetap berlaku.

Story Telling (Opsional)

Diriwayatkan bahwa ‘Umar bin al-Khaṭṭāb radhiyallāhu ‘anhu sangat ketat dalam menjaga perjanjian dzimmah. Suatu ketika ada seorang tua dzimmi dari kalangan Nasrani yang membutuhkan bantuan. ‘Umar berkata, “Kami telah mengambil jizyah dari mereka semasa kuat, lalu kami abaikan mereka saat lemah?” Maka ia memberikan hak dari baitul māl untuk orang tersebut. Kisah ini (disebutkan dalam Al-Kharāj karya Abū Yūsuf) menunjukkan bahwa membunuh atau menzalimi dzimmi bertentangan dengan akhlak Islam. Al-Ḥasan al-Bashrī sering mengingatkan, “Janganlah kalian membunuh mu‘āhid, karena itu adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa diamalkan:

  1. Jangan menzalimi siapa pun, termasuk non-Muslim yang hidup damai di bawah perlindungan negara Muslim.
  2. Jaga perjanjian dan amanah yang telah diberikan, baik perjanjian resmi maupun ikatan sosial.
  3. Hindari dosa besar seperti membunuh jiwa yang diharamkan Allah, karena ancamannya sangat berat.
  4. Tumbuhkan sikap adil dan kasih sayang kepada semua manusia, sebagaimana dicontohkan salafush shālih.
  5. Bertaubatlah segera jika pernah melakukan kezaliman terhadap dzimmi, dengan meminta maaf dan mengganti kerugian (jika memungkinkan).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.