Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4747 tentang Ancaman bagi pembunuh orang kafir muahad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan besarnya dosa membunuh seorang mu'āhad (orang kafir yang terikat perjanjian damai/aman dengan kaum muslimin) tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Ancaman dalam hadits ini sangat keras: Allah mengharamkan Surga bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa menjaga perjanjian dan keamanan jiwa orang yang terikat janji adalah perkara besar dalam Islam, bukan perkara ringan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang wajib menunaikan janji:

QS. Al-Isra' [17]: 34

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia dewasa. Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban."

Dalil Al-Qur'an tentang larangan berkhianat:

QS. Al-Anfal [8]: 27

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Bakrah (semoga Allah meridhainya), dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, Bab Mengagungkan Pembunuhan Mu'ahad, no. 4747. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya dengan lafaz yang semakna, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta Ibnu Majah.

Keterangan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa membunuh mu'āhad, dan bahwa ancaman "haram masuk Surga" dipahami sebagai ancaman bagi yang menghalalkan perbuatan tersebut, atau sebagai hukuman yang mendahului masuknya seseorang ke Surga karena dosa besar ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang ancaman keras terhadap pembunuhan mu'āhad menunjukkan bahwa menjaga perjanjian dan keamanan adalah prinsip pokok dalam Islam.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kaum muslimin wajib menunaikan perjanjian yang mereka ikat, dan bahwa mengkhianati perjanjian termasuk dosa besar.

Penjelasan Rinci

Makna kata "mu'āhad":

Mu'āhad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, baik perjanjian itu bersifat sementara (seperti gencatan senjata) maupun permanen (seperti perjanjian keamanan bagi penduduk suatu negeri). Termasuk juga orang yang masuk ke negeri muslim dengan jaminan keamanan (musta'man).

Makna "fī ghairi kunhihi":

Para ulama menjelaskan makna "fī ghairi kunhihi" dengan beberapa penafsiran:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa maknanya adalah "tanpa alasan yang dibenarkan", yaitu tanpa sebab yang menghalalkan pembunuhannya menurut syariat, seperti membunuh karena qishash atau karena ia membunuh seorang muslim.
  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa maknanya adalah "tanpa hak", yakni tanpa alasan syar'i yang membolehkan pembunuhan.

Kandungan hadits:

  1. Kehormatan jiwa mu'āhad dilindungi syariat. Islam sangat menekankan penunaian janji dan menjaga keamanan. Siapa pun yang berada dalam perlindungan perjanjian, jiwanya haram diganggu.
  2. Ancaman keras bagi pelanggar. Ancaman "Allah haramkan Surga baginya" menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang mengancam keselamatan akhirat pelakunya.
  3. Pemahaman ulama tentang ancaman "haram Surga":
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat: sebagian memahami bahwa ancaman ini berlaku bagi yang menghalalkan perbuatan tersebut (sehingga menjadi kafir dan kekal di Neraka), dan sebagian memahami bahwa pelakunya tidak akan masuk Surga bersama orang-orang yang pertama masuk, atau tidak akan masuk Surga sebelum menjalani hukuman.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa ancaman-ancaman keras semacam ini menunjukkan besarnya dosa, dan hendaknya seorang muslim menjauhinya dengan sepenuh hati.
  1. Kaitan dengan keadilan Islam. Islam tidak mengajarkan pengkhianatan. Bahkan terhadap orang kafir yang terikat perjanjian, kaum muslimin wajib menunaikan hak-hak mereka. Ini adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan amanah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi cenderung memahami ancaman ini sebagai ancaman bagi yang menghalalkan atau sebagai hukuman yang mendahului masuk Surga.
  • Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang wajib dijauhi, dan pelakunya berada dalam ancaman berat.
  • Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa dan ancaman, dan seorang muslim wajib menjauhi perbuatan ini, serta tidak boleh menghalalkannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakrah (semoga Allah meridhainya) adalah seorang sahabat yang mulia, yang masuk Islam setelah peristiwa Fathu Makkah. Beliau meriwayatkan hadits ini untuk mengingatkan kaum muslimin tentang besarnya dosa membunuh orang yang terikat perjanjian.

Dalam sebuah kisah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Umar bin al-Khaththab (semoga Allah meridhainya) pernah menulis surat kepada para gubernurnya untuk memperingatkan tentang pentingnya menjaga perjanjian dengan mu'āhad, karena hal itu adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa kehormatan dan keamanan adalah hak yang harus dijaga, bahkan terhadap orang yang berbeda keyakinan selama mereka terikat perjanjian damai. Ini adalah pelajaran tentang keadilan dan amanah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga perjanjian dan amanah. Jika kita terikat perjanjian dengan siapa pun, tunaikanlah dengan baik, karena janji akan dimintai pertanggungjawaban.
  2. Hormati jiwa yang terikat perjanjian. Membunuh mu'āhad tanpa alasan syar'i adalah dosa besar yang mengancam keselamatan akhirat.
  3. Jauhi pengkhianatan. Islam melarang pengkhianatan terhadap amanah, termasuk terhadap orang yang berbeda keyakinan namun terikat perjanjian.
  4. Pelajari ilmu sebelum beramal. Agar kita tidak terjatuh dalam dosa besar karena ketidaktahuan, hendaknya kita belajar dari para ulama yang terpercaya.
  5. Bertaubat jika terlanjur. Jika seseorang terlanjur melakukan dosa ini, hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan berusaha memperbaiki.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?