Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4746 tentang Qisas tidak berlaku bagi muslim yang membunuh kafir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua kaidah penting dalam Islam: pertama, darah kaum mukminin setara dan mereka saling melindungi; kedua, seorang mukmin tidak boleh dibunuh sebagai qisas (balasan) karena membunuh orang kafir, dan orang kafir yang memiliki perjanjian (kafir mu'ahad) juga tidak boleh dibunuh selama perjanjiannya masih berlaku. Ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang agung untuk menjaga keadilan dan kehormatan kaum muslimin serta menepati janji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, Bab "Jatuhnya Qisas dari Muslim kepada Kafir", no. 4746. Juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah dari jalur yang serupa.

Dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan prinsip keadilan dan qisas:

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Hadits ini juga memiliki kaitan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ

"Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena (membunuh) orang kafir." (HR. Al-Bukhari no. 111, dari Ali bin Abi Thalib)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Makna "Darah orang-orang beriman adalah setara"

Imam Al-Khattabi dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa makna tatakaafa'u dima'uhum adalah darah mereka setara dan sederajat dalam hal qisas dan diyat. Tidak ada perbedaan antara yang mulia dan yang hina, antara yang kaya dan yang miskin, antara orang Arab dan non-Arab. Semua mukmin sama di hadapan hukum Allah. Ini adalah prinsip keadilan yang agung dalam Islam.

2. "Orang yang paling rendah di antara mereka boleh memberikan perlindungan"

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa jika seorang muslim yang paling rendah kedudukannya memberikan jaminan keamanan (aman) kepada orang kafir, maka jaminan itu berlaku untuk seluruh kaum muslimin. Ini menunjukkan persatuan dan solidaritas umat Islam.

3. "Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir"

Ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang dijelaskan oleh para ulama. Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika seorang muslim membunuh orang kafir harbi (yang memerangi Islam), maka tidak ada qisas baginya. Namun jika seorang muslim membunuh kafir mu'ahad (yang memiliki perjanjian), maka menurut jumhur ulama, ia tetap tidak diqisas, tetapi dikenakan diyat dan ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan membunuh mukmin karena kafir ini adalah ketetapan yang jelas dari Nabi ﷺ, dan tidak ada dalil yang menghapusnya. Beliau juga menegaskan bahwa ini bukan berarti meremehkan darah orang kafir, tetapi karena kehormatan seorang mukmin lebih tinggi dan tidak bisa dibandingkan dengan orang kafir dalam hal qisas.

4. "Tidak pula orang yang memiliki perjanjian selama perjanjiannya masih berlaku"

Ini menunjukkan kewajiban menepati janji dan perjanjian. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk menepati janji, dan Nabi ﷺ menegaskan bahwa membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian adalah perbuatan yang sangat dilarang. Bahkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Barangsiapa membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian, maka ia tidak akan mencium bau surga." (HR. Al-Bukhari no. 3166)

5. Perbedaan pendapat ulama tentang qisas muslim karena membunuh kafir

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Jumhur ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama) berpendapat bahwa muslim tidak diqisas karena membunuh kafir, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa muslim tetap diqisas jika membunuh kafir mu'ahad (yang memiliki perjanjian), berdasarkan keumuman firman Allah tentang qisas. Namun pendapat jumhur lebih kuat karena hadits ini shahih dan jelas.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat jumhur adalah yang benar, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang menghapusnya. Beliau juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada qisas, tetap ada kewajiban diyat dan ta'zir agar tidak meremehkan darah manusia.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau sangat berpegang dengan ketetapan Nabi ﷺ ini. Suatu ketika, ada seorang muslim yang membunuh seorang kafir mu'ahad. Ali bin Abi Thalib memerintahkan agar muslim tersebut dihukum dengan hukuman yang berat dan membayar diyat, meskipun tidak diqisas. Beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang membunuh orang yang memiliki perjanjian, maka ia tidak akan mencium bau surga.'" Ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada qisas, hukuman tetap ditegakkan untuk menjaga kehormatan perjanjian dan mencegah kezaliman.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah darah dan perjanjian, serta bagaimana mereka menegakkan keadilan tanpa melampaui batas yang ditetapkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Darah kaum mukminin setara — tidak ada perbedaan antara yang kaya dan miskin, Arab dan non-Arab dalam hukum qisas dan diyat.
  2. Perlindungan yang diberikan oleh seorang muslim berlaku untuk semua — ini menunjukkan persatuan umat.
  3. Seorang mukmin tidak diqisas karena membunuh kafir — berdasarkan hadits ini, namun tetap wajib membayar diyat dan dikenakan hukuman ta'zir.
  4. Wajib menepati janji dan perjanjian — membunuh kafir mu'ahad adalah dosa besar yang diancam tidak mencium bau surga.
  5. Berhati-hati dalam masalah darah — jangan pernah meremehkan nyawa manusia, baik muslim maupun non-muslim yang memiliki perjanjian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.