Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4744 tentang Muslim tidak dibunuh karena membunuh kafir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang menegaskan bahwa tidak ada wahyu dari Rasulullah ﷺ selain Al-Qur'an, kecuali pemahaman khusus yang Allah berikan kepada seseorang terhadap Kitab-Nya, dan isi lembaran (shahifah) yang berisi beberapa hukum praktis. Salah satu isi lembaran itu adalah: tidak boleh seorang Muslim dibunuh (diqishash) karena membunuh seorang kafir. Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab qishash bahwa tidak ada qishash nyawa Muslim untuk kafir.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i, Kitab Qisas, Bab Jatuhnya Qisas dari Muslim untuk Kafir, no. 4744. Perawi: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Asy-Sya'bi dan Abu Juhaifah.

Teks hadits yang relevan:

> «الْعَقْلُ وَفِكَاكُ الأَسِيرِ وَأَنْ لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ»

Terjemahan: "Di dalamnya terdapat (aturan tentang) diyat, pembebasan tawanan, dan bahwa tidak boleh seorang Muslim dibunuh karena (membunuh) seorang kafir."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Ma'idah [5]: 45:

> وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosanya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Hadits pendukung — Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Juhaifah, dengan lafaz serupa, bahwa Ali radhiyallahu 'anhu menyebutkan isi shahifah di antaranya: "Tidak boleh seorang Muslim dibunuh karena membunuh seorang kafir." (Shahih Al-Bukhari, Kitab Diyat; Shahih Muslim, Kitab Qasamah).

Kaitan dengan ulama — Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan perhatian beliau terhadap fiqih qishash. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama bahwa Muslim tidak diqishash karena membunuh kafir. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal yang sama. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya membahas hikmah di balik aturan ini secara panjang.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini muncul dalam konteks pertanyaan Abu Juhaifah kepada Ali bin Abi Thalib: apakah ada wahyu lain selain Al-Qur'an? Ali menjawab dengan sumpah: tidak ada, kecuali dua hal — (1) pemahaman yang Allah anugerahkan kepada seseorang terhadap Al-Qur'an, dan (2) isi shahifah (lembaran tertulis) yang berisi beberapa hukum praktis. Ini menunjukkan bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah, dan bahwa pemahaman yang benar terhadap Al-Qur'an adalah karunia dari Allah.

Isi shahifah dan kedudukannya:

Shahifah ini berisi tiga hal:

  1. Al-'Aql (diyat) — hukum tentang ganti rugi pembunuhan.
  2. Fikakul asir — pembebasan tawanan Muslim dari tangan musuh.
  3. Tidak dibunuhnya Muslim karena kafir — hukum qishash.

Pandangan ulama daftar tentang "Muslim tidak dibunuh karena kafir":

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Jatuhnya Qisas dari Muslim untuk Kafir" — menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat Muslim tidak diqishash karena membunuh kafir. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Ali, Umar, Utsman, dan lainnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil jumhur. Beliau menjelaskan hikmahnya: Islam meninggikan derajat seorang Muslim, sehingga nyawanya tidak bisa disetarakan dengan nyawa orang kafir.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa aturan ini bukan berarti meremehkan nyawa non-Muslim, tetapi menegaskan kehormatan iman. Seorang Muslim yang membunuh kafir tetap dikenai hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim), membayar diyat, dan berhak mendapat dosa besar.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa qishash adalah hak yang berkaitan dengan kesetaraan, dan tidak ada kesetaraan antara Muslim dan kafir dalam hal ini.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam satu riwayat) berpendapat bahwa Muslim tetap diqishash karena membunuh kafir dzimmi (kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin). Namun jumhur — termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan yang disebutkan dalam hadits ini — berpendapat tidak ada qishash secara mutlak. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits shahih ini, dengan catatan bahwa Muslim yang membunuh kafir tetap dikenai hukuman ta'zir dan diyat.

Hikmah:

Ibn Qayyim menjelaskan bahwa aturan ini menjaga kehormatan iman, mencegah seorang Muslim meremehkan nyawa orang lain, dan tetap memberikan keadilan bagi keluarga korban melalui diyat dan hukuman ta'zir. Ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi bagian dari sistem keadilan yang mempertimbangkan kehormatan iman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah ditanya oleh seseorang tentang ilmu yang beliau miliki. Beliau menjawab bahwa ilmu beliau bersumber dari Al-Qur'an dan pemahaman yang Allah berikan, serta lembaran kecil yang beliau simpan dari Rasulullah ﷺ. Lembaran itu berisi hal-hal praktis yang sangat penting: tentang diyat, pembebasan tawanan, dan larangan membunuh Muslim karena kafir.

Suatu ketika, ada seorang Muslim yang membunuh seorang kafir dzimmi. Kasus ini diadukan kepada Ali. Beliau tidak menjatuhkan qishash (hukum bunuh) kepada Muslim tersebut, tetapi beliau memberikan hukuman yang setimpal dan mewajibkan diyat. Beliau berpegang pada apa yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ dan yang tertulis dalam shahifah tersebut. Ini menunjukkan bahwa Ali radhiyallahu 'anhu sangat berpegang pada sunnah dan tidak berijtihad melampaui dalil.

(Hikmah: Seorang pemimpin dan hakim harus berpegang pada dalil yang shahih, bukan pada emosi atau tekanan. Keadilan dalam Islam dibangun di atas wahyu, bukan hawa nafsu.)

Kesimpulan Praktis

  1. Sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Pemahaman yang benar terhadap Al-Qur'an adalah karunia Allah yang harus disyukuri.
  2. Muslim tidak diqishash karena membunuh kafir — ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits shahih ini. Namun, Muslim yang membunuh kafir tetap berdosa besar dan dikenai hukuman ta'zir serta diyat.
  3. Hukum ini bukan alasan untuk meremehkan nyawa non-Muslim. Islam menjaga kehormatan semua nyawa, dan seorang Muslim yang membunuh tanpa hak tetap mendapat hukuman berat.
  4. Kembalikan urusan hukum kepada ahlinya — hakim dan ulama yang berpegang pada dalil. Jangan berijtihad sendiri dalam masalah qishash dan diyat.
  5. Pelajari fiqih qishash dari kitab-kitab ulama yang terpercaya seperti Fathul Bari, Syarh Shahih Muslim, dan kitab-kitab fiqih mu'tabarah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?