Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4739 tentang Hukum qisas pembunuhan wanita dan diyat janin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kasus dua wanita yang bertengkar hingga salah satunya membunuh yang lain beserta janin yang dikandungnya. Nabi ﷺ memutuskan dua hal: (1) membayar ghurrah (seorang budak) sebagai diyat janin, dan (2) pelaku pembunuhan diqishash (dibunuh) karena membunuh wanita tersebut. Ini menunjukkan keadilan Islam dalam menegakkan hukum qishash dan menjaga hak jiwa.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang qishash:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita."

Dalil Al-Qur'an tentang diyat:

QS. An-Nisa' [4]: 92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ

Terjemahan: "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (memaafkan)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qisas, dari jalur Amr bin Dinar dari Tawus dari Ibnu Abbas dari Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang berbeda, yang menunjukkan kuatnya riwayat ini.

Penjelasan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita dibunuh karena membunuh wanita (qishash), dan janin memiliki diyat berupa ghurrah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ghurrah adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau senilai lima ekor unta menurut kesepakatan mayoritas ulama.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa nyata di masa Nabi ﷺ. Dua wanita yang dimadu (istri-istri Hamal bin Malik) bertengkar hingga salah satunya memukul yang lain dengan misthah (tiang tenda/kemah) yang menyebabkan kematian wanita tersebut beserta janin dalam kandungannya. Ketika Umar bin Al-Khaththab menjadi khalifah dan bertanya tentang hukum kasus serupa, Hamal bin Malik berdiri dan menyaksikan bahwa Nabi ﷺ telah memutuskan perkara tersebut.

Keputusan Nabi ﷺ ada dua:

Pertama: Ghurrah untuk janin. Janin yang meninggal karena pembunuhan ibunya dihukumi sebagai jiwa yang memiliki hak diyat, yaitu ghurrah — seorang budak laki-laki atau perempuan. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu' bahwa ghurrah senilai lima ekor unta, dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Abu Hanifah berpendapat ghurrah adalah senilai lima ekor unta juga, namun dengan rincian yang sedikit berbeda dalam penilaiannya.

Kedua: Qishash bagi pelaku. Wanita yang membunuh tersebut harus dibunuh (qishash) karena telah menghilangkan nyawa wanita lain secara sengaja. Ini berdasarkan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 178 dan QS. Al-Ma'idah [5]: 45 tentang qishash.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip keadilan Islam: nyawa dibalas nyawa, tanpa memandang jenis kelamin. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hukum ini berlaku umum selama tidak ada pemaafan dari keluarga korban.

Perbedaan pendapat ulama:

Mayoritas ulama dari daftar — Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Al-Layts bin Sa'd, Ishaq bin Rahuyah — berpendapat bahwa wanita dibunuh karena membunuh wanita, dan ghurrah wajib untuk janin. Imam Abu Hanifah juga sependapat dalam pokok masalah ini, meskipun berbeda dalam rincian nilai ghurrah. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat yang kuat di antara ulama bahwa qishash berlaku antara wanita dengan wanita.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: pelaku pembunuhan sengaja diqishash, dan janin yang meninggal karena pembunuhan ibunya wajib dibayar ghurrah. Ini berdasarkan zahir hadits yang shahih dan tidak ada dalil yang menentangnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, Hamal bin Malik memiliki dua orang istri. Suatu hari, kedua istrinya bertengkar hebat. Salah satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang tenda (misthah) — alat yang biasa digunakan untuk menegakkan kemah. Pukulan itu begitu keras hingga wanita tersebut meninggal dunia, dan janin yang ada dalam kandungannya pun ikut meninggal.

Keluarga korban mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian memutuskan dua hal: pertama, pelaku harus membayar ghurrah — seorang budak — sebagai diyat atas janin yang meninggal. Kedua, pelaku harus dibunuh (qishash) karena telah membunuh wanita tersebut secara sengaja.

Bertahun-tahun kemudian, ketika Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه menjadi khalifah, beliau menghadapi kasus serupa dan bertanya kepada para sahabat tentang hukumnya. Maka berdirilah Hamal bin Malik dan menceritakan keputusan Nabi ﷺ yang pernah beliau saksikan sendiri. Umar pun menetapkan hukum berdasarkan kesaksian tersebut.

Hikmah: Islam sangat menjaga nyawa manusia. Pembunuhan tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi. Bahkan janin yang belum lahir pun memiliki hak yang harus dipenuhi. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga kehidupan dan menegakkan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Qishash berlaku antara wanita dengan wanita — jika seorang wanita membunuh wanita lain secara sengaja, maka ia wajib diqishash (dibunuh), berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 178 dan hadits ini.
  2. Janin memiliki hak diyat — jika janin meninggal karena pembunuhan terhadap ibunya, maka wajib membayar ghurrah (seorang budak atau senilai lima ekor unta).
  3. Keadilan Islam bersifat menyeluruh — tidak memandang jenis kelamin, status sosial, atau hubungan kekerabatan. Nyawa adalah hak yang dilindungi.
  4. Kesaksian langsung sangat berharga — Hamal bin Malik menyaksikan langsung keputusan Nabi ﷺ dan menyampaikannya di hadapan Umar, sehingga hukum dapat ditegakkan.
  5. Hindari pertengkaran yang bisa berujung fatal — kisah ini mengingatkan kita untuk menahan diri dari perselisihan yang dapat menyebabkan kerusakan besar, terutama dalam rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?