Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4738 tentang Hukum qisas bagi tuan yang membunuh atau melukai budaknya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa seorang tuan tidak boleh sewenang-wenang terhadap budaknya. Jika ia membunuh budaknya, maka hukum qishash (balasan setimpal) berlaku atasnya; jika ia memotong (melukai) anggota tubuh budaknya, maka ia dibalas dengan pemotongan yang setimpal. Ini menunjukkan Islam menjunjung keadilan dan melindungi jiwa serta anggota tubuh hamba sahaya dari kezaliman tuannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nahl [16]: 126

وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ

Terjemahan: "Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan balasan yang setimpal dengan apa yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Qisas, Bab Qishash Tuan terhadap Budaknya (no. 4738). Jalur periwayatannya: Qutaibah → Abu 'Awanah → Qatadah → Al-Hasan (Al-Bashri) → Samurah.

Kaitan dengan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi dalam sanad ini.
  • Al-Hasan al-Bashri (Tabi'in) juga perawi dalam sanad ini, dan beliau dikenal sebagai ulama besar Bashrah.
  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan beliau menganggapnya sebagai dalil dalam bab qishash.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits semakna dari sisi keadilan terhadap hamba sahaya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan prinsip keadilan dan larangan kezaliman terhadap hamba sahaya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang keadilan dalam Islam terhadap hamba sahaya (budak). Sebelum Islam, seorang tuan bisa membunuh atau melukai budaknya tanpa konsekuensi apa pun. Islam datang menghapus kezaliman itu dan menetapkan bahwa nyawa serta anggota tubuh budak juga dilindungi.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Al-Hasan al-Bashri (Tabi'in, perawi hadits ini) dikenal sangat tegas dalam menolak kezaliman terhadap hamba sahaya. Beliau memahami hadits ini sebagai bentuk penegakan keadilan yang menyeluruh, bukan hanya untuk orang merdeka.
  2. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in, perawi hadits ini) meriwayatkan hadits ini sebagai bagian dari penjelasan hukum qishash yang mencakup seluruh manusia, tanpa memandang status sosial.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qishash berlaku antara tuan dan budaknya dalam kasus pembunuhan dan pemotongan anggota tubuh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian besar ulama Ahlus Sunnah.
  4. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga membahas masalah ini. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa qishash berlaku jika tuan membunuh budaknya dengan sengaja. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status.
  5. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa prinsip dasar syariat adalah keadilan dan larangan kezaliman. Hadits ini menunjukkan bahwa darah dan anggota tubuh seorang budak dilindungi oleh syariat.
  6. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menegakkan keadilan dan menghapus kezaliman, termasuk terhadap hamba sahaya.
  7. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat qishash berlaku antara tuan dan budaknya. Beliau juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah qishash berlaku mutlak atau ada syarat tertentu.
  8. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Islam sangat menekankan keadilan dan melarang kezaliman terhadap siapa pun, termasuk hamba sahaya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa qishash berlaku mutlak antara tuan dan budaknya. Sebagian lain berpendapat bahwa qishash berlaku, tetapi ada perincian tertentu. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa qishash berlaku, karena hadits ini shahih dan tegas. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan didukung oleh Ibn Taymiyyah serta Ibn Qayyim.

Catatan penting:

Perlu dipahami bahwa perbudakan dalam Islam memiliki aturan yang sangat ketat dan Islam mendorong pembebasan budak. Hadits ini bukan legitimasi perbudakan, melainkan penegakan keadilan bagi mereka yang berada dalam posisi lemah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang tuan pada masa Jahiliyah pernah memukul budaknya dengan sangat kejam tanpa alasan. Ketika Islam datang, Rasulullah ﷺ menetapkan aturan yang tegas: tidak boleh ada kezaliman, bahkan terhadap hamba sahaya. Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu meriwayatkan sabda Nabi ﷺ ini sebagai peringatan keras bagi para tuan agar tidak sewenang-wenang.

Al-Hasan al-Bashri, yang meriwayatkan hadits ini dari Samurah, dikenal sebagai ulama yang sangat zuhud dan tegas dalam menegakkan keadilan. Beliau sering menasihati para penguasa dan orang-orang kaya agar tidak menzalimi orang lemah.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa keadilan adalah pondasi tegaknya suatu masyarakat. Tanpa keadilan, kehancuran akan datang. Hadits ini adalah salah satu bukti bahwa Islam menjunjung tinggi keadilan bagi semua.

Kesimpulan Praktis

  1. Keadilan adalah prinsip dasar Islam. Setiap Muslim wajib berlaku adil, terutama kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  2. Larangan kezaliman. Membunuh atau melukai orang lain, termasuk hamba sahaya, adalah kezaliman yang harus dipertanggungjawabkan.
  3. Qishash berlaku. Dalam kasus pembunuhan dan pemotongan anggota tubuh, qishash ditegakkan tanpa memandang status sosial.
  4. Perlindungan terhadap yang lemah. Islam melindungi jiwa dan anggota tubuh semua orang, termasuk hamba sahaya.
  5. Pembebasan budak adalah ibadah. Islam mendorong pembebasan budak sebagai bentuk kebaikan dan penghapusan dosa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?