Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4736 tentang Hukuman setimpal bagi yang membunuh atau melukai budaknya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ kepada para tuan agar tidak berbuat zalim kepada budak atau pembantu mereka. Jika seorang tuan membunuh budaknya dengan sengaja dan tanpa hak, maka ia diqishash (dihukum mati). Jika ia memotong anggota tubuhnya, maka anggotanya juga dipotong sebagai qishash. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keadilan dan melindungi orang yang lemah, termasuk budak, dari kezaliman majikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 4736):

Teks Arab hadits (dengan harakat):

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ - هُوَ الْمَرْوَزِيُّ - قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ، وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ، وَمَنْ أَخْصَاهُ أَخْصَيْنَاهُ".

Terjemahan: Dari Samurah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang membunuh budaknya, kami akan membunuhnya; siapa yang memotong (anggota) budaknya, kami akan memotongnya; dan siapa yang mengkastrasi (budaknya), kami akan mengkastrasinya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • At-Tirmidzi (no. 1414)
  • Abu Dawud (no. 4516)
  • Ibnu Majah (no. 2664)
  • Ahmad (no. 20118)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan prinsip keadilan dalam qishash, dan hadits Samurah ini merupakan penerapan dari prinsip tersebut dalam konteks hubungan tuan dan budak.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan Hadits

Hadits ini shahih. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in mengamalkan hadits ini. Di antara mereka: Umar bin Al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Jabir bin Abdillah, dan lainnya.

2. Makna Kata-kata dalam Hadits

  • "Man qatala 'abdahu" (siapa yang membunuh budaknya): yaitu membunuh dengan sengaja tanpa hak.
  • "Qatalnahu" (kami akan membunuhnya): yaitu diqishash dengan hukuman mati.
  • "Man jada'ahu" (siapa yang memotong anggota budaknya): seperti memotong hidung, telinga, tangan, atau kaki.
  • "Jada'nahu" (kami akan memotongnya): yaitu dipotong anggota yang serupa sebagai qishash.
  • "Man akhshahu" (siapa yang mengkastrasi budaknya): yaitu merusak alat kelaminnya.
  • "Akhshaynahu" (kami akan mengkastrasinya): yaitu dihukum serupa.

3. Pandangan Ulama tentang Hukum Qishash bagi Tuan yang Membunuh Budaknya

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama: Wajib qishash bagi tuan yang membunuh budaknya. Ini adalah pendapat:

  • Umar bin Al-Khaththab
  • Ali bin Abi Thalib
  • Abu Hurairah
  • Jabir bin Abdillah
  • Al-Hasan Al-Bashri
  • Qatadah
  • Ishaq bin Rahuyah
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat)
  • Ibnul Mundzir

Mereka berdalil dengan hadits Samurah ini dan juga hadits lain yang semakna.

Pendapat Kedua: Tidak ada qishash bagi tuan yang membunuh budaknya, namun ia wajib membayar nilai budak (qimah) dan dita'zir (dihukum). Ini adalah pendapat:

  • Imam Abu Hanifah
  • Imam Malik
  • Imam Asy-Syafi'i (dalam pendapat yang masyhur)

Mereka berdalil dengan hadits riwayat Imran bin Hushain dan lain-lain bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seseorang diqishash karena membunuh budaknya" (HR. Ad-Daraquthni). Namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya.

Pendapat yang lebih kuat: Pendapat pertama, yaitu tetap berlaku qishash bagi tuan yang membunuh budaknya. Ini dikuatkan oleh:

  • Keshahihan hadits Samurah
  • Banyaknya sahabat yang berpendapat demikian
  • Prinsip keadilan yang ditegaskan Al-Qur'an bahwa jiwa dibalas dengan jiwa tanpa membedakan status sosial

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalil bahwa Islam tidak membedakan manusia dalam hal qishash, dan ini merupakan bentuk keadilan yang sempurna.

4. Hikmah Hadits

  • Islam sangat menjaga nyawa dan anggota tubuh manusia, baik merdeka maupun budak.
  • Tuan tidak memiliki hak mutlak atas budaknya; ia tetap terikat dengan syariat.
  • Peringatan ini mencegah terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap pembantu/budak yang sering terjadi di masyarakat jahiliyah.
  • Hadits ini juga menjadi dalil bahwa memotong anggota tubuh orang lain (walaupun budak) adalah kezaliman yang harus diqishash.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam masalah ini. Suatu ketika, ada seorang tuan yang membunuh budaknya. Maka Umar memerintahkan agar tuan tersebut diqishash (dibunuh). Beliau berkata: "Demi Allah, jika seorang tuan membunuh budaknya, maka aku akan membunuhnya." (Disebutkan oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Isyraf dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra).

Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini secara tekstual dan menerapkannya dengan tegas. Mereka tidak membeda-bedakan antara yang merdeka dan budak dalam hal keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah berbuat zalim kepada pembantu, karyawan, atau siapa pun yang berada di bawah kekuasaan kita. Islam melarang keras penyiksaan dan pembunuhan terhadap mereka.
  2. Perlakukan pembantu dan karyawan dengan baik. Nabi ﷺ bersabda: "Mereka (pembantu) adalah saudara kalian, Allah menempatkan mereka di bawah pengawasan kalian. Barangsiapa memiliki saudara di bawah pengawasannya, maka berilah makan dari apa yang ia makan, dan berilah pakaian dari apa yang ia pakai." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  3. Jika terjadi perselisihan dengan pembantu/karyawan, selesaikan dengan cara yang baik dan adil, bukan dengan kekerasan fisik.
  4. Hindari segala bentuk kekerasan fisik, karena Islam melarangnya dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.