Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang bahaya besar membunuh sesama muslim. Ketika seorang pembunuh diserahkan kepada wali korban untuk diqishash (dibalas setimpal), Nabi ﷺ mengingatkan bahwa jika si pembunuh dibunuh, maka keduanya (pembunuh dan korban) berada di neraka. Ini karena korban yang terbunuh secara zhalim juga akan menuntut pembalasan di akhirat, dan jika si pembunuh dibunuh di dunia, ia tetap akan dihisab di akhirat. Namun, ketika wali korban mendengar sabda Nabi ﷺ ini, ia memilih untuk memaafkan dan melepaskan si pembunuh. Pelajaran utamanya: memaafkan lebih utama dan menyelamatkan dari api neraka.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4729) dari Alqamah bin Wa'il dari ayahnya. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur lain dengan lafaz yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna hadits ini ketika membahas bab qishash dalam Shahih Al-Bukhari. Beliau menukil penjelasan para ulama bahwa yang dimaksud "si pembunuh dan yang terbunuh di neraka" adalah karena si pembunuh telah melakukan dosa besar (membunuh), dan si korban yang terbunuh secara zhalim—jika ia seorang muslim—maka ia akan menuntut haknya di akhirat, dan pembunuhnya tidak akan selamat dari tuntutan tersebut kecuali dengan qishash atau tebusan atau pemaafan dari wali korban.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Makna "si pembunuh dan yang terbunuh di neraka"
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini bukan berarti keduanya kekal di neraka selama-lamanya. Yang dimaksud adalah si pembunuh masuk neraka karena dosa pembunuhannya (jika tidak bertaubat dan tidak diampuni), dan si korban yang terbunuh secara zhalim juga masuk neraka—bukan karena dosa yang ia lakukan—tetapi karena ia menuntut haknya dari si pembunuh di hadapan Allah. Ada juga penafsiran bahwa yang dimaksud "yang terbunuh" di sini adalah si pembunuh itu sendiri yang akan dibunuh sebagai qishash, sehingga ia mati dalam keadaan membawa dosa pembunuhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Beliau menukil dari para ulama salaf bahwa dosa membunuh tidak terhapus hanya dengan diqishash di dunia, karena qishash adalah hak hamba (wali korban), sedangkan hak Allah tetap harus dipertanggungjawabkan.
2. Hikmah pemaafan dalam qishash
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat QS. Al-Ma'idah: 45 bahwa barangsiapa yang memaafkan hak qishashnya, maka pemaafan itu menjadi penebus dosa baginya. Ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh wali korban dalam hadits ini—ketika ia mendengar sabda Nabi ﷺ bahwa pembunuh dan korban di neraka, ia memilih memaafkan dan melepaskan si pembunuh.
3. Perbedaan riwayat tentang perintah memaafkan
Dalam riwayat yang disebutkan, terdapat tambahan dari Sa'id bin Asywa' bahwa Nabi ﷺ memerintahkan lelaki (wali korban) untuk memaafkan. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya hakim atau pemimpin menyarankan pemaafan kepada wali korban, namun tidak boleh memaksanya. Wali korban tetap memiliki hak untuk menuntut qishash atau menerima diyat (tebusan) atau memaafkan.
4. Pelajaran tentang adab dan kelembutan Nabi ﷺ
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad bahwa Nabi ﷺ tidak langsung memerintahkan wali korban untuk memaafkan secara paksa, tetapi beliau menyampaikan nasihat di hadapan para sahabatnya dengan sabda "si pembunuh dan yang terbunuh di neraka" sebagai peringatan halus. Ini mengajarkan kita adab dalam memberi nasihat—tidak memaksa, tetapi menyampaikan dengan hikmah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Wa'il bin Hujr—ayah dari Alqamah—adalah seorang sahabat yang mulia dari kalangan Kindah di Yaman. Ia datang menemui Nabi ﷺ dan masuk Islam. Dalam hadits ini, ia menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menangani kasus pembunuhan dengan sangat bijaksana.
Ketika si pembunuh diserahkan kepada wali korban dan tali sudah diikat untuk dibunuh, Nabi ﷺ tidak serta-merta membiarkan eksekusi berlangsung. Beliau menyampaikan kalimat yang menggugah hati: "Si pembunuh dan yang terbunuh di neraka." Kalimat ini bukan untuk menakut-nakuti tanpa makna, tetapi sebagai peringatan bahwa membunuh—meskipun dengan hak qishash—tetap membawa konsekuensi di akhirat. Maka wali korban yang mendengar ini tersentuh hatinya, ia melepaskan tali si pembunuh dan memaafkannya.
Alqamah berkata: "Aku melihatnya menyeret talinya ketika ia melepaskannya." Artinya, si pembunuh pergi dengan talinya yang masih terseret—tanda bahwa ia benar-benar telah dibebaskan. Ini adalah gambaran indah tentang kekuatan pemaafan yang mampu mengubah takdir seseorang dari kematian menjadi kehidupan.
Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menyebutkan bahwa pemaafan adalah akhlak para nabi dan orang-orang shalih. Ketika seseorang memaafkan karena Allah, Allah akan memuliakannya di dunia dan akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi pembunuhan adalah kewajiban setiap muslim, karena dosanya sangat besar dan konsekuensinya di akhirat sangat berat.
- Qishash adalah hak wali korban yang ditetapkan syariat, namun memaafkan lebih utama dan menjadi penebus dosa bagi yang memaafkan.
- Nasihat yang baik disampaikan dengan hikmah dan kelembutan, bukan dengan paksaan—sebagaimana Nabi ﷺ menasihati wali korban.
- Pemaafan adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan diri dari api neraka dan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah.
- Bagi yang memiliki hak, dianjurkan untuk mempertimbangkan pemaafan sebagaimana yang dicontohkan dalam hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.