Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4725 tentang Hukum qisas dalam pembunuhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah riwayat Sunan An-Nasa'i no. 4725 dalam Kitab Qisas, yang merupakan jalur periwayatan lain dari hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Hadits ini berisi tentang qisas (pembalasan yang setara) dalam kasus pembunuhan, yang diriwayatkan oleh Alqamah bin Wa'il dari ayahnya (Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu). Imam An-Nasa'i menyebutkan bab ini untuk menjelaskan perbedaan jalur periwayatan dalam hadits tersebut, dan pernyataan Yahya bin Sa'id al-Qaththan bahwa riwayat ini "lebih baik" menunjukkan penilaian beliau terhadap kualitas sanad.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum qisas:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِي ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas dalam perkara pembunuhan: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan. Maka siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang pedih."

Hadits terkait:

Hadits ini merupakan bagian dari rangkaian riwayat tentang kasus pembunuhan yang terjadi pada masa Nabi ﷺ, yang melibatkan dua orang dari Bani Asad. Hadits asalnya diriwayatkan oleh Alqamah bin Wa'il dari ayahnya, Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, yang menceritakan bahwa seorang laki-laki dari Bani Asad membunuh seorang laki-laki dari Bani Asad lainnya. Nabi ﷺ kemudian memutuskan qisas.

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Qisas) menyebutkan berbagai jalur periwayatan hadits ini, dan bab yang kita bahas ini secara khusus menyebutkan perbedaan para perawi mengenai berita Alqamah bin Wa'il.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) — penyusun kitab Sunan, termasuk dalam daftar ulama yang menjadi rujukan.
  • Yahya bin Sa'id al-Qaththan — beliau adalah guru Imam An-Nasa'i dalam jalur ini, seorang perawi tsiqah (terpercaya) dari kalangan tabi'ut tabi'in. Beliau menyatakan bahwa riwayat ini "lebih baik" (أحسن) dibandingkan jalur lainnya, yang menunjukkan penilaian beliau terhadap kekuatan sanad.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas perbedaan jalur periwayatan hadits ini dan menjelaskan bahwa perbedaan tersebut tidak merusak keabsahan hadits, melainkan justru memperkuatnya karena saling menguatkan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini secara ringkas menceritakan tentang hukum qisas dalam Islam. Qisas adalah pembalasan yang setara bagi pelaku kejahatan pembunuhan, sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, Islam juga membuka pintu pemaafan dan diyat (denda) sebagai alternatif, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 178.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Imam An-Nasa'i — Beliau menyusun kitab Sunan dengan sangat teliti, terutama dalam bab Qisas. Penyebutan bab "Bab Menyebutkan Perbedaan Para Perawi Mengenai Berita Alqamah bin Wa'il" menunjukkan bahwa beliau ingin menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan, dan masing-masing jalur memiliki karakteristik sanad yang berbeda. Ini adalah metode ilmiah beliau dalam menjaga keakuratan hadits.
  2. Yahya bin Sa'id al-Qaththan — Pernyataan beliau "وهو أحسن منه" (dan dia lebih baik darinya) adalah penilaian beliau terhadap kualitas sanad. Dalam ilmu hadits, penilaian seperti ini disebut tarjih (menguatkan salah satu riwayat). Beliau menilai bahwa jalur periwayatan melalui Jami' bin Mathar al-Habathi dari Alqamah bin Wa'il dari ayahnya adalah jalur yang lebih baik dibandingkan jalur lainnya.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani — Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits Wa'il bin Hujr tentang qisas ini memiliki beberapa jalur, dan perbedaan tersebut terletak pada:
  • Ada yang menyebutkan secara maushul (bersambung) sampai Nabi ﷺ.
  • Ada yang menyebutkan secara mursal (terputus di tabi'in).
  • Ada yang menyebutkan dengan tambahan atau pengurangan lafazh.

Beliau menyimpulkan bahwa jalur yang paling kuat adalah yang maushul dan shahih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya.

  1. Imam an-Nawawi — Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah hujjah (dalil) dalam masalah qisas, dan bahwa perbedaan jalur periwayatan tidak mengurangi keabsahannya. Bahkan, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hadits ini mutawatir secara makna (diriwayatkan oleh banyak jalur dengan makna yang sama).

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa qisas adalah hak bagi keluarga korban, dan mereka boleh memilih antara qisas, diyat, atau memaafkan.
  • Sebagian ulama — seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah — menekankan bahwa pemaafan adalah lebih utama jika membawa maslahat dan mencegah permusuhan yang lebih besar, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 178 dan hadits-hadits lain tentang keutamaan pemaafan.

Yang paling kuat menurut dalil:

Pendapat jumhur adalah yang paling kuat, karena didukung oleh ayat Al-Qur'an yang secara tegas menyebutkan qisas sebagai hukum yang diwajibkan, sekaligus membuka pintu pemaafan. Ini juga sesuai dengan praktik Nabi ﷺ dalam hadits ini, di mana beliau memutuskan qisas, namun tidak menutup kemungkinan pemaafan.

Story Telling

Kisah Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu:

Wa'il bin Hujr adalah seorang sahabat Nabi ﷺ dari Yaman yang masuk Islam pada tahun 9 H. Beliau datang kepada Nabi ﷺ bersama rombongan dari Hadramaut, dan Nabi ﷺ menyambut mereka dengan baik. Wa'il bin Hujr dikenal sebagai sahabat yang cerdas dan teliti dalam meriwayatkan hadits.

Suatu ketika, terjadi pembunuhan antara dua orang dari Bani Asad. Keluarga korban datang kepada Nabi ﷺ untuk menuntut keadilan. Nabi ﷺ kemudian memutuskan qisas — yaitu pelaku pembunuhan dihukum mati sebagai pembalasan yang setara. Namun, dalam riwayat lain disebutkan bahwa keluarga korban akhirnya memaafkan dan menerima diyat (denda).

Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu meriwayatkan peristiwa ini kepada putranya, Alqamah bin Wa'il, yang kemudian menyampaikannya kepada para tabi'in. Dari Alqamah inilah para ulama hadits seperti Jami' bin Mathar al-Habathi dan lainnya meriwayatkan hadits ini.

Hikmah:

  1. Keadilan dalam Islam — Qisas adalah bentuk keadilan yang menjaga nyawa dan mencegah kezaliman.
  2. Pemaafan lebih utama — Meskipun qisas diwajibkan, pemaafan dan diyat adalah jalan yang lebih mulia jika membawa kebaikan.
  3. Ketelitian dalam meriwayatkan hadits — Para ulama seperti Imam An-Nasa'i dan Yahya bin Sa'id al-Qaththan sangat teliti dalam memeriksa jalur periwayatan, sehingga kita dapat memastikan keabsahan hadits.

Kesimpulan Praktis

  1. Qisas adalah hukum yang ditetapkan Allah — QS. Al-Baqarah [2]: 178 menegaskan kewajiban qisas dalam kasus pembunuhan, sebagai bentuk keadilan dan pencegahan kezaliman.
  2. Pemaafan dan diyat adalah alternatif yang mulia — Keluarga korban boleh memilih antara qisas, diyat, atau memaafkan. Pemaafan adalah jalan yang lebih utama jika membawa maslahat.
  3. Perbedaan jalur periwayatan hadits tidak merusak keabsahan — Justru memperkuat, karena saling menguatkan (mutawatir secara makna).
  4. Hendaknya kita merujuk kepada ulama terpercaya — Dalam memahami hukum qisas dan hadits-hadits terkait, kita harus merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam An-Nasa'i, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi.
  5. Menjaga nyawa dan kehormatan — Islam sangat menjaga nyawa manusia. Pembunuhan adalah dosa besar, dan qisas adalah bentuk keadilan yang ditetapkan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?