Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa darah seorang Muslim pada dasarnya dilindungi dan tidak boleh ditumpahkan, kecuali dalam tiga keadaan yang sangat berat: (1) pembunuhan (nyawa dibalas nyawa), (2) pezina muhshan (yang sudah pernah menikah), dan (3) orang yang murtad lalu memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin. Ini menunjukkan betapa besarnya kehormatan dan kesucian darah seorang Muslim dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Qisas, Bab Qisas, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ دِينَهُ الْمُفَارِقُ
Terjemahan: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: nyawa dibalas nyawa, pezina yang sudah menikah (muhshan), dan orang yang meninggalkan agamanya lalu memisahkan diri (dari jamaah)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, serta oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam bab qishash dan hudud.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perlindungan darah Muslim:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
QS. An-Nisa' [4]: 93
Terjemahan: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, kekal ia di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu prinsip pokok dalam Islam yang menegaskan kehormatan darah seorang Muslim. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi landasan bahwa darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim adalah haram dilanggar kecuali dengan hak yang dibenarkan syariat.
Pertama: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ (nyawa dibalas nyawa)
Yaitu qishash bagi pembunuh. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa qishash adalah keadilan yang menegakkan kehidupan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 179. Qishash hanya dilakukan oleh pemerintah (waliyyul amr) setelah melalui proses peradilan yang sah, bukan oleh individu.
Kedua: الثَّيِّبُ الزَّانِي (pezina muhshan)
Yaitu orang yang sudah pernah menikah secara sah lalu berzina. Hukumannya adalah rajam sampai mati, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa hukuman rajam ditetapkan oleh ijma' (kesepakatan) para ulama berdasarkan sunnah mutawatir. Imam Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk penjagaan terhadap kehormatan nasab dan keluarga.
Ketiga: التَّارِكُ دِينَهُ الْمُفَارِقُ (orang yang meninggalkan agamanya lalu memisahkan diri)
Yaitu orang murtad yang keluar dari Islam dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah murtad yang menentang dan memerangi kaum Muslimin. Hukuman ini juga hanya dilaksanakan oleh pemerintah setelah menawarkan taubat terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan Imam Al-Bukhari dan Ibn Hajar dalam Fathul Bari.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal sepakat tentang tiga perkara ini, namun berbeda dalam rincian penerapannya. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menekankan bahwa murtad harus diberi kesempatan bertaubat. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur menyatakan bahwa taubatnya diterima selama belum dijatuhi hukuman. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa semua hukuman ini dilaksanakan oleh pemerintah setelah proses peradilan yang adil, dan murtad diberi kesempatan bertaubat terlebih dahulu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata di atas mimbar: "Aku akan memperhatikan orang-orang yang datang membawa berita tentang pembunuhan. Sungguh, aku tidak akan membiarkan darah seorang Muslim ditumpahkan tanpa hak." Ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga penerapan hadits ini.
Imam Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang membunuh, lalu ia berkata: "Sesungguhnya darah seorang Muslim itu lebih berat di sisi Allah daripada dunia dan seisinya." (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dengan makna serupa).
Kesimpulan Praktis
- Jaga lisan dan tangan dari menyakiti Muslim lain, karena darah, harta, dan kehormatannya dilindungi.
- Pahami bahwa hukuman qishash dan hudud adalah kewenangan pemerintah, bukan individu. Jangan main hakim sendiri.
- Bertaubatlah segera jika pernah melakukan dosa besar, karena pintu taubat masih terbuka sebelum hukuman dijatuhkan.
- Pelajari ilmu tentang hudud dan qishash dari ulama terpercaya agar tidak salah paham.
- Jauhi perbuatan zina, terutama bagi yang sudah menikah, karena hukumannya sangat berat.
- Jaga iman dan jamaah, jangan sampai keluar dari Islam atau memisahkan diri dari kaum Muslimin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.